Connect with us

Dinas PU Makassar Ajukan Desain Perencanaan Jembatan Barombong

Published

on

Kitasulsel, Makassar--‘Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) bakal kembali mengajukan Detail Engineering Design (DED) untuk jembatan Barombong. Itu setelah sebelumnya gagal terealisasi pada tahun 2022.

DED sendiri merupakan dokumen desain perencanaan sebuah proyek. Di mana ini akan diajukan ke pusat lebih dulu sebelum pengajuan anggaran.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Makassar, Noorhaq Alamsyah. Meski menemui sejumlah kendala, namun pihaknya berupaya untuk mengajukan agar pembangunannya cepat direalisasikan.

“Itu anggarannya tidak sama, sekarang naik sampai Rp1,5 milliar, itu lagi belum logis, tapi kita coba,” ujarnya, Selasa (03/01/2023).

Jumlah ini disebut naik dari tahun 2022 lalu yang anggarannya mencapai Rp500 juta. Kenaikan ini disebut sedikit lebih rasional dengan nilai proyek yang disebut-sebut mencapai Rp400 milliar.

Noorhaq mengatakan soal pengerjaan jembatan ini, pihaknya telah merencanakan dua opsi. Adalah dengan sistem kembar (twin) dan sistem bertingkat.

Pihaknya kata dia cukup mengharapkan pengerjaan yang lebih ramah dengan kantong pemerintah kota. Sistem bertingkat pun dianggap lebih murah sebab tidak membutuhkan anggaran tambahan dari APBD dalam pembebasan lahan.

Apalagi pembebasan lahan ini cukup memakan waktu dan anggaran yang tidak sedikit. Ia khawatir pembangunan berpotensi molor.
“Karena pasti lama lagi pembebasan lahan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PU Makassar, Suhaelsi Zubir mengatakan, setidaknya ada sebanyak 22 peserta yang mengikuti lelang DED ini yang tercatat pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Namun, gagal terealisasi.

“Di ULP gagal, biasanya kalau bukan gagal tender, prosesnya yang lama,” Elsy–sapaan akrabnya.

Elsy mengatakan dokumen untuk lelang ini bakal diajukan dalam waktu dekat. Pun dia masih mengharapkan untuk fisiknya tetap di-support penuh oleh pusat lantaran Pemkot cukup kesulitan mengadakan pengerjaan dengan anggaran sebesar itu.

APBD disebut tidak mampu. Apalagi jika mengacu pada pengerjaan pertama ini memang telah di-support penuh oleh pemerintah pusat.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan pusat, kita cuman tunggu update perencaan (desain) karena kan gagal lagi, semoga cepat insyallah, di awal-awal ini, Januari atau Februari,” jelasnya.

Sementara kondisi jempatan tersebut terpantau masih dilanda kemacetan pada jam-jam sibuk, meski telah ada rekayasa lalin, ini disebut hanya mampu menekan sedikit kemacetan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Dishub Makassar

Kadishub Makassar Hadiri Rakor Terbatas Penanganan Pengamen Gelandangan dan Pengemis

Published

on

Kitasulsel–Makassar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Makasar, Zainal Ibrahim menghadiri rapat koordinasi terbatas terkait penanganan pengamen, gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kota Makassar.

Rakor terbatas dipimpin oleh Pjs Wali Kota Makassar dan dihadiri Kepala Dinas Sosial, Plt Kasatpol PP, dan 15 Camat se-Kota Makassar, yang dilaksanakan di Ruang Wali Kota Makassar, Lantai II Kantor Balai Kota, Jalan Ahmad Yani, Senin (07/10/2024).

Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Aziz mengatakan bahwa persoalan pengamen, gelandangan dan pengemis telah menjadi isu nasional kesejahteraan sosial.

Ia pun berupaya meminimalisir aktivitas pengamen, gelandangan dan pengemis yang telah meresahkan Kota Makassar.

“Kehadiran mereka telah menjadi masalah sosial yang mengganggu dan meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Oleh karena itu, permasalahan ini membutuhkan peran dari berbagai pihak termasuk, pemerintah, pihak swasta dan masyarakat umum.

“Bersama Dinas Sosial dan Satpol PP, serta 15 Kecamatan yang ada di Kota Makassar, mereka akan bersinergi dan berkolaborasi dalam penanganan pengamen, gelandangan dan pengemis yang ada di Kota Makassar,” jelasnya.

Sementara Kadishub Kota Makasar, Zainal Ibrahim mengatakan pengamen, gelandangan dan pengemis ini sudah menjadi masalah krusial di kota-kota besar, termasuk Makassar, meskipun sudah ada peraturan daerah (perda) yang mengatur disertai pemberian sanksinya.

Lanjut, Kadishub Kota Makassar, menjelaskan satu hal penting yang harus dilakukan mengingat dalam penanganan mereka tetap memanusiakan manusia.

“Penanganan dan pendekatan seperti ini yang harus dilakukan selain lewat pemberian hukuman/sanksi pidana yang dikenakan kepada mereka sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang beradab,” tutupnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.