Connect with us

Gubernur Andi Sudirman Apresiasi Aksi ASN/Non Asn Dalam Membudayakan Dan Mencintai Kebersihan

Published

on

KITASULSEL—MAKASSAR – ASN dan Non ASN Pemprov Sulsel melakukan kerja bakti massal membantu membersihkan Kawasan Center Point of Indonesia, Minggu (08/01/2023).

Upaya menjaga kebersihan fasilitas milik Pemprov ini merupakan instruksi dari pimpinan agar lingkungan yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat ini bersih dan rapih tidak ada sampah yang berserakan apalagi sampai menumpuk.

Ini sebagai upaya membudayakan dan mencintai kebersihan, termasuk di lingkungan kerja,” kata Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Ilyas menyambut kegiatan ini dengan baik dengan melibatkan OPD dan pegawainya.

“Ini program yang bagus, kami minta jika bisa dirutinkan,” kata, Muhammad Ilyas.

DKP sendiri menyebutkan bahwa, memiliki tanggung jawab 0-12 mil laut termasuk kebersihan kawasan. Di Lego-lego sendiri termasuk penyadaran kepada masyarakat dan mengajak nelayan serta berkolaborasi dengan OPD lainnya.

“Mengedukasi masyarakat serta menyediakan fasilitas. Dari sektor Kelautan dan Perikanan akan membeli alat penyedot sampah laut agar kawasan ini bersih dari sampah,” sebutnya.

Salah seorang ASN yang ikut, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulsel, Andi Munawir menyampaikan, kerja bakti merupakan panggilan jiwa sebagai abdi negara.

“Kerja bakti ini merupakan bagian dari panggilan jiwa kita sebagai dari upaya untuk menjaga negara,” ucapnya.

Sedangkan, pegawai Non-ASN dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Riska Novianti menilai nilai dari kerja bakti ini, selain kebersihan juga silaturahmi.

“Bagus sekali karena bisa bersilaturahmi dengan para tenaga Non-ASN dan OS yang ada di awal tahun ini,” ucap pegawai yang berdomisili di Kabupaten Gowa ini.

“Kami semangat sekali datang membersihkan sejak pukul 6 pagi bersama puluhan pegawai lainnya,” sebut Pegawai Non-ASN Dinas Kebudayaan Kebudayaan dan Pariwisata Sulsel, Fatimah.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Sesuaikan TPP ASN 20 Persen Mulai 2026, Jaga Proporsi Belanja Pegawai Sesuai Ketentuan Nasional

Published

on

Kitasulsel–Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melakukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan fiskal daerah dan penataan struktur belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sulsel, Erwin Sodding, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan proporsi belanja pegawai berada dalam batas ideal sebagaimana ketentuan nasional. Pemerintah pusat menetapkan mandatory spending (belanja wajib) maksimal 30 persen dari total belanja APBD yang harus dipenuhi pemerintah daerah paling lambat tahun 2027.

“Faktanya, porsi belanja pegawai kita memang sudah cukup besar. Sementara pemerintah daerah ditargetkan pada 2027 agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total APBD,” ujar Erwin saat dihubungi, Kamis (19/2/2026).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika fiskal nasional, khususnya terkait pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang turut memengaruhi kapasitas fiskal pemerintah daerah, termasuk Sulawesi Selatan.

Menurutnya, selama ini TKD cukup menopang struktur fiskal APBD Sulsel. Namun dalam kondisi saat ini, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian pada sejumlah alokasi anggaran yang bersifat tidak wajib.

“Selama ini, TKD cukup menopang fiskal APBD Sulsel. Namun dalam kondisi saat ini, mau tidak mau ada beberapa area yang harus disesuaikan,” jelasnya.

Dalam implementasinya, penyesuaian TPP ASN dilakukan secara proporsional dengan besaran 20 persen. Erwin memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak menyentuh komponen gaji pokok maupun hak wajib ASN lainnya. Penyesuaian hanya diberlakukan pada komponen tambahan, termasuk TPP.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan serupa tidak hanya diterapkan di Sulawesi Selatan, tetapi juga di berbagai daerah lain sebagai respons atas kebijakan fiskal nasional dan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Meski mengalami penyesuaian, Erwin mengklaim bahwa besaran TPP ASN Pemprov Sulsel masih relatif kompetitif dibandingkan sejumlah daerah lain. Ia menyebut, di beberapa daerah terdapat penyesuaian TPP hingga 50 persen bahkan 70 persen, dan ada pula yang hampir tidak lagi memberikan TPP.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulsel menargetkan struktur belanja daerah yang lebih sehat, berimbang, dan berkelanjutan. Dengan demikian, ruang fiskal diharapkan lebih optimal untuk mendukung peningkatan kualitas layanan publik serta kesejahteraan masyarakat.

Sebagai informasi, UU Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan pembatasan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD. Pemerintah daerah diberikan waktu penyesuaian selama lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan, yakni hingga 2027.

Continue Reading

Trending