Connect with us

Pemkot Makassar Terima 350 Juta DSP Dari BNPB,Danny Pomanto:Ini Akan Kita Gunakan Untuk Penanganan Bencana

Published

on

KITASULSEL—- MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menerima bantuan Dana Siap Pakai (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (9/1/2023).

Bantuan DSP tersebut diberikan oleh Kepala BNPB, Letnan Jenderal TNI Suharyanto dan diterima langsung oleh Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto bersama 14 kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Selatan.

Dana yang diterima senilai Rp 350 Juta dengan pembagian Rp 100 Juta untuk dukungan logistik kegiatan penanganan darurat bencana Hidrometeorologi 2023 dan Rp 250 Juta untuk dukungan operasional kegiatan penanganan darurat bencana Hidrometeorologi.

Tak hanya DSP, Kota Makassar juga menerima 1.000 lembar Matras dan 1.000 lembar selimut.

Danny sapaan Moh Ramdhan Pomanto berterimakasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan dari BNPB pusat.

“Terima kasih atas bantuan yang diberikan kepada Kota Makassar. Bencana memang kita tidak bisa prediksi secara tepat. Tapi kita perlu siap siaga. Apalagi akhir tahun kemarin dua kecamatan kami terendam banjir,” ucapnya.

Kata Danny, bantuan DSP ini bakal digunakan untuk keperluan penanganan bencana salah satunya pemenuhan logistik yang dibutuhkan para korban bencana.

Sepanjang tahun 2022 tercatat sebanyak 122 bencana hidrometereologi basah di Kota Makassar.

Hidrometereologi basah sendiri meliputi banjir, angin puting beliung dan tanah longsor.

Sementara, Kepala BNPB, Letnan Jenderal TNI Suharyanto mengatakan sepanjang 2022 sebanyak 3.531 bencana terjadi di Indonesia.

Angka tersebut turun jika dibandingkan pada tahun 2021. Namun, untuk korban dan kerusakannya meningkat.

Puncaknya saat gempa Cianjur yang menelan korban jiwa sebanyak 602 orang dan 70 ribu rumah.

“Di tahun 2022 yang menonjol itu Hidrometereologi basah seperti banjir, tanah longsor dan cuaca ekstrem,” sebutnya.

Karenanya itu, demi mengantisipasi potensi bahaya Hidrometereologi basah di daerah rawan bencana diperlukan kerjasama dan kordinasi yang baik.

“Kami selalu siap membantu dan mendampingi Saya harap DSP yang kami berikan dapat digunakan dengan baik dan tepat sasaran. Penggunaannya pun untuk pemenuhan tanggap cepat bencana yang terjadi,” harapnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending