Connect with us

Camat Mamajang Buka Musrenbang Tahun 2023 di Kelurahan Bonto Biraeng

Published

on

Kitasulsel, Makassar-–Camat Mamajang. M.Ari Fadli S, STP. Menghadiri pelaksanaan kegiatan Musrenbang tingkat Kelurahan Bonto Biraeng, Tahun 2023, bertempat di ruang Aula Kantor Kelurahan Bontobiraeng Jalan Badak No 52.kota Makassar

Musrembang tersebut dibuka langsunh oleh M.Ari Fadli S, STP didampingi Lurah Bontobiraeng Andi Siti Juhaedah MM dan ketua LPM kelurahan Bonto Biraeng Refadhil Ashari

Dalam sambutannya M Ari Fadli menyampaikan rasa terimakasihnya kepada lurah Bontobiraeng atas terlaksnanya Musrenbang dengan baik

Jadi pertama tama kami pemerintah Kecamatan mamajang, sangat berterimakasih kepada ibu Andi Siti Juhaedah, selaku penanggung jawab acara

Dan patut kami Apresiasi, karena kegiatan Musrenbang di 13 kelurahan Kami sudah jadwalkan secara berkesinambungan, yang dimana tadi pagi kami juga menghadiri jadwal kegiatan Musrembang kelurahan Marsel

Kami bergeser kesini, dan alhamdulillah disetiap kehadiran kami diwilayah baru melihat peserta Musrenbang sangat kompak tokoh masyrakatnya

Muda mudahan seluruh usulan usulan di Musrenbang ini pengerjaannya bisa sesuai harapan kita bersama, khususnya di wilayah Bonto Biraeng

Jadi perlu kita ketahui bersama juga, bahwa Musrembang ditahun ini adalah untuk pengusulan realisasi pengerjaannya di Tahun 2024
Kegiatan ini sangat penting, sampaikan memangmki usulanta kususnya para PJ RT RW yang baru mengikuti kegiatan Musrembang ditahun ini berkesempatan maki mengusulkan apa yang menjadi usulan di wilayah ta masing masing.

Sementara itu Lurah Bonto Biraeng Andi Siti Juhaeda mengedukasi para PJ RT RW juga LPM lewat penyampaiannya bahwa, sehubungan dana kelurahan di tahun tahun kemarin sudah berbedah jumlah yang diturunkan

“Di tahun ini Dakel naik menjadi 500 Juta Rupiah, 100 juta rupiah, diperuntukkan Stunting 50 juta dan TBC 50 juta, semoga dapat berjalan lancar segala pelaksanaannya,”tutur A.Siti Juhaeda

Turut hadir perwakilan SKPD perwakila Puskesmas serta para tokoh masyarakat, tokoh agama –

tokoh pemuda dan perempuan bersama TP PKK juga Organisasi kemasyarakatan lingkup Kecamatan Mamajang.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah Lewat Capacity Building PBJT di Puskesmas

Published

on

Kitasulsel–LuwuTimur Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak daerah serta mendorong digitalisasi layanan keuangan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Capacity Building Pelaksanaan Teknis Sistem Pelaporan dan Pembayaran PBJT Makanan/Minuman bagi seluruh Bendahara Penerima dan Pengeluaran pada Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Rabu (10/12/2025), dan sekaligus dirangkaikan dengan rekonsiliasi laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Acara ini juga merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, yang mengatur standar tata kelola pajak berbasis sistem digital dan transparan.

Capacity Building dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bapenda Luwu Timur, Hasbiyanto Baharuddin, didampingi pemateri Kasubid Penyuluhan Keberatan dan Regulasi Pendapatan Daerah, Rannu Lusinup Siampa, serta moderator Penelaah Teknis Kebijakan Bapenda, Muh. Fauzan.

Dalam sambutannya, Hasbiyanto menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi bendahara guna meminimalisir kesalahan pelaporan yang selama ini masih kerap ditemukan.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti materi dengan baik dan langsung menerapkannya dalam operasional harian, sehingga tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan modern,” ujar Hasbiyanto.

Dorong Pembayaran Pajak Non-Tunai

Fokus utama kegiatan ini adalah penerapan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan/minuman secara non-tunai melalui kanal QRIS pada seluruh Puskesmas di Kabupaten Luwu Timur.

Peserta diberikan penjelasan teknis terkait alur transaksi digital, mulai dari pemindaian kode QR, validasi pembayaran, hingga mekanisme pencetakan bukti bayar sebagai dokumen pelaporan bendahara.

Pemateri, Rannu Lusinup Siampa, menegaskan bahwa penggunaan layanan digital tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga meningkatkan akurasi laporan pajak daerah.

“Semua pembayaran pajak daerah kini dilakukan secara non-tunai melalui kanal QRIS. Selain itu, pembayaran PBJT makanan dan/atau minuman wajib diselesaikan paling lambat 30 hari setelah pajak terutang,” jelas Rannu.

Komitmen Penguatan PAD dan Transformasi Digital

Melalui kegiatan ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di sektor pengelolaan pajak daerah, sejalan dengan kebijakan nasional mengenai perluasan transaksi non-tunai dalam pemerintahan.

Bapenda berharap, peningkatan pemahaman para bendahara Puskesmas terkait pelaporan dan pembayaran PBJT akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan PAD yang akurat, transparan, dan berkelanjutan.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel