Connect with us

Camat Mamajang Buka Musrenbang Tahun 2023 di Kelurahan Bonto Biraeng

Published

on

Kitasulsel, Makassar-–Camat Mamajang. M.Ari Fadli S, STP. Menghadiri pelaksanaan kegiatan Musrenbang tingkat Kelurahan Bonto Biraeng, Tahun 2023, bertempat di ruang Aula Kantor Kelurahan Bontobiraeng Jalan Badak No 52.kota Makassar

Musrembang tersebut dibuka langsunh oleh M.Ari Fadli S, STP didampingi Lurah Bontobiraeng Andi Siti Juhaedah MM dan ketua LPM kelurahan Bonto Biraeng Refadhil Ashari

Dalam sambutannya M Ari Fadli menyampaikan rasa terimakasihnya kepada lurah Bontobiraeng atas terlaksnanya Musrenbang dengan baik

Jadi pertama tama kami pemerintah Kecamatan mamajang, sangat berterimakasih kepada ibu Andi Siti Juhaedah, selaku penanggung jawab acara

Dan patut kami Apresiasi, karena kegiatan Musrenbang di 13 kelurahan Kami sudah jadwalkan secara berkesinambungan, yang dimana tadi pagi kami juga menghadiri jadwal kegiatan Musrembang kelurahan Marsel

Kami bergeser kesini, dan alhamdulillah disetiap kehadiran kami diwilayah baru melihat peserta Musrenbang sangat kompak tokoh masyrakatnya

Muda mudahan seluruh usulan usulan di Musrenbang ini pengerjaannya bisa sesuai harapan kita bersama, khususnya di wilayah Bonto Biraeng

Jadi perlu kita ketahui bersama juga, bahwa Musrembang ditahun ini adalah untuk pengusulan realisasi pengerjaannya di Tahun 2024
Kegiatan ini sangat penting, sampaikan memangmki usulanta kususnya para PJ RT RW yang baru mengikuti kegiatan Musrembang ditahun ini berkesempatan maki mengusulkan apa yang menjadi usulan di wilayah ta masing masing.

Sementara itu Lurah Bonto Biraeng Andi Siti Juhaeda mengedukasi para PJ RT RW juga LPM lewat penyampaiannya bahwa, sehubungan dana kelurahan di tahun tahun kemarin sudah berbedah jumlah yang diturunkan

“Di tahun ini Dakel naik menjadi 500 Juta Rupiah, 100 juta rupiah, diperuntukkan Stunting 50 juta dan TBC 50 juta, semoga dapat berjalan lancar segala pelaksanaannya,”tutur A.Siti Juhaeda

Turut hadir perwakilan SKPD perwakila Puskesmas serta para tokoh masyarakat, tokoh agama –

tokoh pemuda dan perempuan bersama TP PKK juga Organisasi kemasyarakatan lingkup Kecamatan Mamajang.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending