Diza Ali Ketua Ormas PP Sulsel Lanjut ke Tahap Verifikasi Administrasi Balon Anggota DPD-RI
Kitasulsel, Makassar–Usai Menyerahkan Berkas ke Pokja KPU Sul Sel Untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI , Ketua MPW Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan St. Diza Rasyid Ali diwakili LO, menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon anggota DPD RI. di Hotel Mercure jalan A. P. Pettarani No.4, Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Kamis (29/12/2022). Diza Ali bersama 33 bakal calon lainnya akan menuju ke tahapan berikutnya .
Sekretaris MPW PP Sulsel Dr. Tri Sulkarnain Ahmad didampingi Ketua OK MPW PP Sulsel Riswan Troy, Ketua Srikandi PP Sulsel Irmawaty Syahrir dan beberapa pengurus MPW PP Sulsel lainnya datang langsung menyerahkan sebanyak 4.591 KTP pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagai syarat dukungan minimal bakal calon St. Diza Rasyid Ali.
Tri Sulkarnain Ahmad mengatakan, dukungan itu datang dari seluruh Majelis Pimpinan Cabang dan Badan/Lembaga Pemuda Pancasila se-Sulsel.
“Seluruh MPC dan Badan/Lembaga Pemuda Pancasila yang ada di Sulsel telah menyatakan siap mendukung Ketua MPW PP Sulsel St. Diza Ali untuk maju sebagai calon anggota DPD RI perwakilan Provinsi Sulsel pada pemilu serentak yang akan digelar pada 2024 mendatang,” kata Tri kepada awak media di Hotel Mercure, Kamis (29/12/2022).
Diketahui, dari 40 orang yang mengambil akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di KPU Sulsel, ada 7 orang yang gugur secara otomatis karena tidak hadir hingga waktu penyetoran dokumen ditutup KPU pada Kamis (29/12/2022) pukul 23.59 WITA, Artinya hanya 33 bakal calon yang menyetorkan syarat dukungan minimal.
Berikut daftar 33 nama-nama yang akan menjadi calon DPD RI:
A Maradang Mackulau, A Muh Ihsan (petahana), Tamsil Linrung (petahana), Lily Amelia Salurapa (petahana), Andi Muh Yangkin Padjalangi, Waris Halid, Muh Nasyit Umar, Abd Rahman Tobo, Haeruddin, Al Hidayat Syamsu, A Mappatunru, Suardy Suriady, Musa Salusu, Irwan Inje, Siti Diza Rasyid Ali, A Hatta Marakarma Elli, A Chairil Anwar Patrisios A Batara Randa, Harmasnyah, Irsan Idris Galigo, Aliyah Mustika Sari, A Yusran Paris, A Baso Riyadi, Ariella Hana Sinjaya, Prof Idrus A Paturusi, A Armal Al Hakam, Iqbal Parewangi, Prof Abdul Rachman, Sri Rahayu Usmi, Sulprian Novianus Y.L Patanduk, Pither Ponda Barany, Komisioner KPU Sulsel Bidang Teknis, Asram Jaya mengatakan, dokumen bakal calon DPD ini selanjutnya akan melewati tahapan verifikasi administrasi.
“Tahapan verifikasi administrasi 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023,” cetusnya. (*/Maya)
NEWS
Mantan Jampidsus Tak Pakai Rompi Saat Ditahan, Gerindra: Jangan Ada Perlakuan Istimewa
Kitasulsel–JAKARTA Proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang memasuki Rumah Tahanan (Rutan) KPK tanpa mengenakan rompi maupun borgol menjadi sorotan.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyoroti hal tersebut dan mengingatkan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Bimantoro yang merupakan Anggota Panja Tim Pengawas Komisi III mengatakan, perhatian utama dalam penegakan hukum seharusnya bukan hanya soal atribut tahanan, tetapi bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan secara transparan.
“Penegakan hukum tidak boleh memberikan kesan adanya perlakuan istimewa kepada siapa pun. Siapa pun yang telah berstatus tersangka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada standar yang berbeda dalam penanganan suatu perkara,” tegas Bimantoro.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum bergantung pada konsistensi dalam menjalankan prosedur. Karena itu, setiap proses hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa diskriminasi.
“Yang paling penting adalah proses hukumnya berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Jangan ada perlakuan khusus yang dapat menimbulkan polemik atau mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh aparat penegak hukum menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk memperkuat komitmen terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.
“Sebagai negara hukum, Indonesia harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap prosedur penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya keistimewaan bagi pihak tertentu,” tambahnya.
Bimantoro menegaskan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar seluruh institusi penegak hukum bekerja secara profesional, akuntabel, dan menjunjung rasa keadilan.
“Jangan sampai persoalan administratif atau prosedural yang terlihat sederhana justru mencederai kepercayaan publik. Yang harus dikedepankan adalah profesionalitas, transparansi, dan perlakuan yang sama bagi setiap warga negara dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap









You must be logged in to post a comment Login