Connect with us

Diza Ali Ketua Ormas PP Sulsel Lanjut ke Tahap Verifikasi Administrasi Balon Anggota DPD-RI

Published

on

Kitasulsel, Makassar–Usai Menyerahkan Berkas ke Pokja KPU Sul Sel Untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI , Ketua MPW Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan St. Diza Rasyid Ali diwakili LO, menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon anggota DPD RI. di Hotel Mercure jalan A. P. Pettarani No.4, Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Kamis (29/12/2022). Diza Ali bersama 33 bakal calon lainnya akan menuju ke tahapan berikutnya .

Sekretaris MPW PP Sulsel Dr. Tri Sulkarnain Ahmad didampingi Ketua OK MPW PP Sulsel Riswan Troy, Ketua Srikandi PP Sulsel Irmawaty Syahrir dan beberapa pengurus MPW PP Sulsel lainnya datang langsung menyerahkan sebanyak 4.591 KTP pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagai syarat dukungan minimal bakal calon St. Diza Rasyid Ali.

Tri Sulkarnain Ahmad mengatakan, dukungan itu datang dari seluruh Majelis Pimpinan Cabang dan Badan/Lembaga Pemuda Pancasila se-Sulsel.

“Seluruh MPC dan Badan/Lembaga Pemuda Pancasila yang ada di Sulsel telah menyatakan siap mendukung Ketua MPW PP Sulsel St. Diza Ali untuk maju sebagai calon anggota DPD RI perwakilan Provinsi Sulsel pada pemilu serentak yang akan digelar pada 2024 mendatang,” kata Tri kepada awak media di Hotel Mercure, Kamis (29/12/2022).

Diketahui, dari 40 orang yang mengambil akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di KPU Sulsel, ada 7 orang yang gugur secara otomatis karena tidak hadir hingga waktu penyetoran dokumen ditutup KPU pada Kamis (29/12/2022) pukul 23.59 WITA, Artinya hanya 33 bakal calon yang menyetorkan syarat dukungan minimal.

Berikut daftar 33 nama-nama yang akan menjadi calon DPD RI:

A Maradang Mackulau, A Muh Ihsan (petahana), Tamsil Linrung (petahana), Lily Amelia Salurapa (petahana), Andi Muh Yangkin Padjalangi, Waris Halid, Muh Nasyit Umar, Abd Rahman Tobo, Haeruddin, Al Hidayat Syamsu, A Mappatunru, Suardy Suriady, Musa Salusu, Irwan Inje, Siti Diza Rasyid Ali, A Hatta Marakarma Elli, A Chairil Anwar Patrisios A Batara Randa, Harmasnyah, Irsan Idris Galigo, Aliyah Mustika Sari, A Yusran Paris, A Baso Riyadi, Ariella Hana Sinjaya, Prof Idrus A Paturusi, A Armal Al Hakam, Iqbal Parewangi, Prof Abdul Rachman, Sri Rahayu Usmi, Sulprian Novianus Y.L Patanduk, Pither Ponda Barany, Komisioner KPU Sulsel Bidang Teknis, Asram Jaya mengatakan, dokumen bakal calon DPD ini selanjutnya akan melewati tahapan verifikasi administrasi.

“Tahapan verifikasi administrasi 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023,” cetusnya. (*/Maya)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kuasa Hukum 69 Korban Minta Surya Paloh Panggil Putri Dakka Terkait Dugaan Kasus Subsidi Umrah

Published

on

KITASULSEL—JAKARTA – Tim kuasa hukum yang mewakili 69 orang yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan menyampaikan surat aspirasi dan pengaduan kepada Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Surat tersebut berisi permohonan agar pimpinan partai memberikan perhatian terhadap dugaan permasalahan hukum yang menyeret nama kader Partai NasDem, Putri Hamda Dakka.

Surat pengaduan itu disampaikan oleh tim advokat dari Law Office Toddopuli yang terdiri atas Muh. Ardianto Palla, S.H., Akbar, S.H., Syahrul, S.H., Putri Rejeki, S.H., Abdul Rahman, S.H., dan Kurniawan. Mereka bertindak berdasarkan surat kuasa dari 69 klien yang mengaku menjadi korban.

Salah seorang kuasa hukum korban, Muh. Ardianto Palla, membenarkan pengiriman surat tersebut kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem.

“Mengenai surat tersebut memang benar. Mewakili kuasa hukum para korban, saya telah mengirimkan surat kepada Bapak Surya Paloh selaku Ketua Umum DPP Partai NasDem melalui email resmi DPP NasDem,” ujar Ardianto.

Menurut Ardianto, surat tersebut bertujuan meminta Surya Paloh memanggil Putri Dakka agar menyelesaikan persoalan yang dihadapi para korban program subsidi umrah dan subsidi iPhone.

“Harapan kami, Bapak Surya Paloh dapat memanggil Ibu Putri Dakka untuk menyelesaikan persoalan dengan para korban subsidi umrah dan iPhone. Saya tegaskan, surat ini tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik apa pun. Ini murni sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat kepada Ketua Umum Partai NasDem agar persoalan yang berkaitan dengan kader partainya dapat memperoleh perhatian dan penyelesaian,” katanya.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pihak kuasa hukum telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui media elektronik ke Polda Sulawesi Selatan pada 10 April 2025. Laporan itu berkaitan dengan program yang menawarkan subsidi umrah sebesar 50 persen dan subsidi pembelian iPhone 15 sebesar 50 persen.

Menurut kuasa hukum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan pada 10 September 2025. Penyidikan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam suratnya, kuasa hukum menguraikan bahwa para korban mengetahui program tersebut melalui siaran langsung di akun Facebook atas nama Putri Dakka. Program itu menawarkan subsidi biaya umrah dan subsidi pembelian iPhone dengan syarat peserta terlebih dahulu mentransfer sejumlah dana ke rekening yang telah ditentukan.

Kuasa hukum menyebutkan, jadwal keberangkatan umrah yang telah dijanjikan beberapa kali mengalami penundaan hingga akhirnya tidak terlaksana. Sementara itu, peserta program subsidi iPhone disebut tidak pernah menerima telepon genggam yang dijanjikan. Saat para peserta meminta pengembalian dana, mereka mengaku hanya menerima janji pengembalian tanpa kepastian.

Dari total 69 korban yang didampingi, kuasa hukum menyebutkan sebanyak 10 orang telah menerima pengembalian dana secara bertahap. Namun hingga surat tersebut dibuat, masih terdapat 59 korban yang belum menerima pengembalian dana dengan total kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp1.006.500.000.

Melalui surat itu, kuasa hukum juga meminta perhatian Ketua Umum Partai NasDem karena Putri Hamda Dakka disebut merupakan kader partai yang akan menjalani proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III.

Meski demikian, kuasa hukum menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum serta lembaga peradilan yang berwenang.

Mereka juga menegaskan bahwa penyampaian surat tersebut murni merupakan bagian dari pelaksanaan tugas profesi sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-hak para klien, tanpa dilandasi kepentingan politik maupun kepentingan pribadi.

Ardianto juga mengaku hingga saat ini surat yang dikirimkan belum memperoleh tanggapan dari DPP Partai NasDem.

“Namun, sampai saat ini surat tersebut belum pernah ditanggapi ataupun dibalas oleh DPP Partai NasDem,”tutupnya

Continue Reading

Trending