Connect with us

Diza Ali Ketua Ormas PP Sulsel Lanjut ke Tahap Verifikasi Administrasi Balon Anggota DPD-RI

Published

on

Kitasulsel, Makassar–Usai Menyerahkan Berkas ke Pokja KPU Sul Sel Untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI , Ketua MPW Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan St. Diza Rasyid Ali diwakili LO, menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon anggota DPD RI. di Hotel Mercure jalan A. P. Pettarani No.4, Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Kamis (29/12/2022). Diza Ali bersama 33 bakal calon lainnya akan menuju ke tahapan berikutnya .

Sekretaris MPW PP Sulsel Dr. Tri Sulkarnain Ahmad didampingi Ketua OK MPW PP Sulsel Riswan Troy, Ketua Srikandi PP Sulsel Irmawaty Syahrir dan beberapa pengurus MPW PP Sulsel lainnya datang langsung menyerahkan sebanyak 4.591 KTP pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagai syarat dukungan minimal bakal calon St. Diza Rasyid Ali.

Tri Sulkarnain Ahmad mengatakan, dukungan itu datang dari seluruh Majelis Pimpinan Cabang dan Badan/Lembaga Pemuda Pancasila se-Sulsel.

“Seluruh MPC dan Badan/Lembaga Pemuda Pancasila yang ada di Sulsel telah menyatakan siap mendukung Ketua MPW PP Sulsel St. Diza Ali untuk maju sebagai calon anggota DPD RI perwakilan Provinsi Sulsel pada pemilu serentak yang akan digelar pada 2024 mendatang,” kata Tri kepada awak media di Hotel Mercure, Kamis (29/12/2022).

Diketahui, dari 40 orang yang mengambil akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di KPU Sulsel, ada 7 orang yang gugur secara otomatis karena tidak hadir hingga waktu penyetoran dokumen ditutup KPU pada Kamis (29/12/2022) pukul 23.59 WITA, Artinya hanya 33 bakal calon yang menyetorkan syarat dukungan minimal.

Berikut daftar 33 nama-nama yang akan menjadi calon DPD RI:

A Maradang Mackulau, A Muh Ihsan (petahana), Tamsil Linrung (petahana), Lily Amelia Salurapa (petahana), Andi Muh Yangkin Padjalangi, Waris Halid, Muh Nasyit Umar, Abd Rahman Tobo, Haeruddin, Al Hidayat Syamsu, A Mappatunru, Suardy Suriady, Musa Salusu, Irwan Inje, Siti Diza Rasyid Ali, A Hatta Marakarma Elli, A Chairil Anwar Patrisios A Batara Randa, Harmasnyah, Irsan Idris Galigo, Aliyah Mustika Sari, A Yusran Paris, A Baso Riyadi, Ariella Hana Sinjaya, Prof Idrus A Paturusi, A Armal Al Hakam, Iqbal Parewangi, Prof Abdul Rachman, Sri Rahayu Usmi, Sulprian Novianus Y.L Patanduk, Pither Ponda Barany, Komisioner KPU Sulsel Bidang Teknis, Asram Jaya mengatakan, dokumen bakal calon DPD ini selanjutnya akan melewati tahapan verifikasi administrasi.

“Tahapan verifikasi administrasi 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023,” cetusnya. (*/Maya)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending