Connect with us

Pelatihan dan Pendidikan Politik Kader Partai Demokrat Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel, Makassar–Memperkuat SDM dan Menghidupkan Mesin Partai Untuk kemenangan Pemilu 2024 di hotel travellers, Selasa 10 Januari 2023

Dalam Diskusi Sesi Pertama menghadirkan Ketua DPC Partai Demokrat Makassar Adi Rasyid Ali SE.MM. Dan Dr. Hari, MH.,M.Si.,M.I.Kom (Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Makassar ) yang di Pandu Moderator Jamsir .

Diskusi berjalan Alot dimana respon yang di sampaikan. Untuk berkonsolidasi dan berkoordinasi hingga tingkat ranting. begitu juga soal rencana perubahan Dapil dan sistem rekruitmen kader, dan persiapan

Dalam Pemaparan yang disampaikan Dr.Hari masalah peningkatan Anggaran dimana Anggaran sebelumnya Rp.1855 diusulkan untuk peningkatan Anggaran Rp.5000 Suara . Salah satu indikasi Dengan melihat keadaan keuangan di wilayahnya
Sementara itu menurut Ketua DPC Partai Demokrat Adi Rasyid Ali SE.MM mengatakan untuk kesiapan DPC Makasar sendiri
Makassar SDH capai 50% dibanding DpC lainnya di Sul sel utamanya persiapan bacalleg dan sambil merampungkan kepengurusan baru serta ketentuan jumlah Dapil yang di sahkan.

Di Sesi Kedua Menampilkan Pembicara A. Januar Jaury Darwis SE, Anggota Legislatif Provinsi Sulawesi Selatan dan Juga Sebagai Ketua Badan Pemenangan pemilu DPD Demokrat Sul Sel, dengan mengusung judul Materi.

“Memperkuat SDM Kader Partai Demokrat dan Menghidupkan Mesin Partai Menuju Kemengan Pemilu 2024.Disandingkan Dengan Akademisi DR.Firdaus Muhammad MA. Akademisi Dekan Fak.Ilmu Komunikasi Univ. Islam Alauddin Makassar. Dengan Materi yang dipaparkan Membangun Komunikasi Politik dan membentuk Pemilih Idiologi Partai Demokrat Kota Makassar yang di Pandu Moderator Maya Alkhaerat.

Disesi kedua ini takkalah menariknya. Dimana Pak JJ panggilan Akrab Pak Januar memaparkan Posisoning Partai Demokrat, yang Tembus 3 Besar secara Nasional.

Namun jangan membuat kita jumawah ini harus kerja keras membuktikan angka tersebut di Pemilu Nanti, Perlunya membuat rekam Jejak yang baik, sebagai bukti Demokrat Memihak Rakyat, seperti saat SBY berkuasa banyak memberikan stimulan misalnya peningkatan kesejahteraan di PNS, TNI dan Polri , juga di dunia pendidikan denga memberika beasiswa Bidik misi yang banyak membantu generasi muda meraih cita cita di bangku Universitas.

Lebih lanjut juga Januar memaparkan kepada kader apa fungsi legislasi dalam pembangunan di suatu wilayah .
Materi makin berkembang menarik ketika Dr.Firdaus Muhammad MA.

Dimana memberikan materi pentingnya membranding diri, memberikan ciri khas, dan Pencitraan atau nilai jual bagi kader Demokrat. Menjadikan Kader Demokrat di pilih sebagai solusi dari permasalahan yang ada di sekitar Dapil. Lebih lanjut Uzt. Firdaus memaparkan. Ideologi Partai Demokrat berazaskan Pancasila dengan mengusung takeline Nasionalis dan Religius, denga Dikasi Kerja Keras dan Peduli.

Dalam kesempatan tersebut hadir Anggota Fraksi Demokrat , kader Demokrat dari tingkat cabang dan ranting sekota Makassar.(Maya)

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.

Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.

Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.

Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending