Connect with us

Bocah 11 Tahun di Makassar Diculik, Dibunuh Lalu Dibuang di Waduk Nipa-Nipa

Published

on

Kitasulsel, Makassar — Seorang anak bernama Muh Fadli di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban penculikan lalu dibunuh.

Menurut informasi, bocah berusia 11 tahun itu diculik, dibunuh lalu dibungkus plastik dan dibuang di kolom jembatan, Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Selasa dini hari (10/1/2023)

Kapolsek Panakkukang, Kompol Abdul Azis, mengatakan, dua pelaku telah ditangkap di rumahnya masing-masing di Makassar. Kedua pelaku itu yakni Adrian (17) dan Muh Faisal (14), yang tercatat sebagai pelajar SMA di Kota Makassar.

“Benar ada pelaku ditangkap dalam kasus penculikan dan pembunuhan ini. Keduanya masih terbilang di bawah umur,” kata Abdul, Selasa (10/1/2023).

Azis menjelaskan, awalnya kasus ini bermula diketahui polisi saat orang tua korban datang melaporkan kehilangan anaknya pada Senin (9/1). Dalam laporannya, bahwa sang anak sudah tidak pulang ke rumahnya sejak Ahad (8/1).

“Laporan dari orang tuanya kami terima sejak Senin kemarin 9 Januari. Orang tua korban melapor kalau korban sudah tidak pulang ke rumah sejak Minggu 8 Januari,” ungkapnya

Setelah laporan tersebut diterima, Azis mengaku pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapat rekaman CCTV yang memperlihatkan korban dibawa oleh seorang pengendara motor.

Darisitu, lanjut Azis, polisi kemudian menyelidiki dan berhasil mengetahui jika korban awalnya di bawa pengedara motor dengan diimingi uang Rp50 ribu.

“Jadi penculikan itu terekam CCTV. Kedua pelaku ini menculik dengan mengimingi uang Rp50 ribu kepada korban,” ungkapnya.

Azis mengaku bahwa kurang dari 24 jamn, polisi akhirnua berhasil mengingkap kasus tersebut dan menangkap kedua pelaku di kediamannya masing-masing di Kota  Makassar.

Dari hasil interogasi sementera, ternyata korban diculik lalu dibunuh kemudian mayatnya diikat tali, lalu dimasukkan ke plastik, dan dibuang ke kolom jembatan di Nipa-nipa Moncongloe, Kabupaten Maros.

“Jadi, pelaku berhasil ditangkap dan mereka diinterogasi sementara ternyata mereka culik korban lalu membunuhnya,” jelasnya.

Lebih jauh, Kompol Azis menambahakan bahwa pihaknya masih mendalami motif kedua pelaku melakukan pembunuhan sadis itu.

Kedua pelaku  saat ini sementara diperiksa penyidik di Polrestabes Makassar. Adapun terkait jenazah korban saat ini telah dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Makassar.
“Pelaku masih diperiksa. Nanti motifnya disampaikan,” terangnya.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending