Connect with us

/www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153
">
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Bocah 11 Tahun di Makassar Diculik, Dibunuh Lalu Dibuang di Waduk Nipa-Nipa

Published

on

Kitasulsel, Makassar — Seorang anak bernama Muh Fadli di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban penculikan lalu dibunuh.

Menurut informasi, bocah berusia 11 tahun itu diculik, dibunuh lalu dibungkus plastik dan dibuang di kolom jembatan, Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Selasa dini hari (10/1/2023)

Kapolsek Panakkukang, Kompol Abdul Azis, mengatakan, dua pelaku telah ditangkap di rumahnya masing-masing di Makassar. Kedua pelaku itu yakni Adrian (17) dan Muh Faisal (14), yang tercatat sebagai pelajar SMA di Kota Makassar.

“Benar ada pelaku ditangkap dalam kasus penculikan dan pembunuhan ini. Keduanya masih terbilang di bawah umur,” kata Abdul, Selasa (10/1/2023).

Azis menjelaskan, awalnya kasus ini bermula diketahui polisi saat orang tua korban datang melaporkan kehilangan anaknya pada Senin (9/1). Dalam laporannya, bahwa sang anak sudah tidak pulang ke rumahnya sejak Ahad (8/1).

“Laporan dari orang tuanya kami terima sejak Senin kemarin 9 Januari. Orang tua korban melapor kalau korban sudah tidak pulang ke rumah sejak Minggu 8 Januari,” ungkapnya

Setelah laporan tersebut diterima, Azis mengaku pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapat rekaman CCTV yang memperlihatkan korban dibawa oleh seorang pengendara motor.

Darisitu, lanjut Azis, polisi kemudian menyelidiki dan berhasil mengetahui jika korban awalnya di bawa pengedara motor dengan diimingi uang Rp50 ribu.

“Jadi penculikan itu terekam CCTV. Kedua pelaku ini menculik dengan mengimingi uang Rp50 ribu kepada korban,” ungkapnya.

Azis mengaku bahwa kurang dari 24 jamn, polisi akhirnua berhasil mengingkap kasus tersebut dan menangkap kedua pelaku di kediamannya masing-masing di Kota  Makassar.

Dari hasil interogasi sementera, ternyata korban diculik lalu dibunuh kemudian mayatnya diikat tali, lalu dimasukkan ke plastik, dan dibuang ke kolom jembatan di Nipa-nipa Moncongloe, Kabupaten Maros.

“Jadi, pelaku berhasil ditangkap dan mereka diinterogasi sementara ternyata mereka culik korban lalu membunuhnya,” jelasnya.

Lebih jauh, Kompol Azis menambahakan bahwa pihaknya masih mendalami motif kedua pelaku melakukan pembunuhan sadis itu.

Kedua pelaku  saat ini sementara diperiksa penyidik di Polrestabes Makassar. Adapun terkait jenazah korban saat ini telah dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Makassar.
“Pelaku masih diperiksa. Nanti motifnya disampaikan,” terangnya.(*)

Continue Reading
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply


Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

Warning: Attempt to read property "cat_ID" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

NEWS

Diduga Jadi Otak Penipuan Jual Beli Sawah Rp300 Juta, Andi Rusdi Akhirnya Ditahan Polisi

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Setelah sempat menjalani rawat jalan karena alasan kesehatan, Andi Rusdi yang diduga menjadi otak dalam kasus penipuan jual beli sawah di wilayah Sereang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, akhirnya resmi ditahan di Mapolres Sidrap usai ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Sidrap melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan penipuan transaksi lahan sawah yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp300 juta.

Selain Andi Rusdi, tersangka lainnya yakni H. Abidin sebelumnya lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Sidrap guna menjalani proses pemeriksaan lanjutan dalam perkara yang sama.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, membenarkan bahwa kedua tersangka kini telah resmi ditahan.

“Ya, keduanya sudah ditahan,” singkat Welfrick saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Mei 2026.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli lahan sawah yang diketahui masih berstatus sengketa. Pelapor bernama Rian Saputra, warga Tanru Tedong, mengaku telah menyerahkan uang muka sebesar Rp300 juta kepada para tersangka pada tahun 2023.

Namun hingga memasuki tahun 2026, lahan sawah yang dijanjikan tidak kunjung berpindah kepemilikan sebagaimana kesepakatan awal. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Sidrap pada Maret 2026.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan adanya aliran dana hasil transaksi yang diduga dibagi kepada dua tersangka. Andi Rusdi disebut menerima sekitar Rp250 juta, sedangkan H. Abidin menerima Rp50 juta.

Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan transaksi lahan bernilai besar dan diduga dilakukan terhadap objek tanah yang masih bermasalah secara hukum.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Sidrap masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (*)

Continue Reading

Trending