Connect with us

Camat Ujung Tanah Gelar Musrenbang TA 2023 di Kelurahan Gusung, Fokus Pada Program Prioritas Pemkot Makassar

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Camat Ujung Tanah Ibrahim Chaidar Said, .S.IP.,M.Si didampingi Lurah Gusung Andi Muhammad Imam Ilyas, S. STP, M.A.P, dan Ketua LPM Gusung membuka kegiatan musrenbang tingkat kelurahan Gusung Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, di Aula Kantor Kelurahan Gusung, Rabu 11 Januari 2023.

Dalam Sambutanya Camat Ibrahim Chaidar Said.S.IP .M.Si mengatakan bahwa usulan-usulan yang di buat saat pra musrenbang, menjadi Skala prioritas, musrenbang itu adalah bagaimana persoalan-persoalan utama yang ada dikelurahan, menjadi skala prioritas, karena kita memiliki sumber daya yang Terbatas”

“Program Bapak Walikota Makassar, JAGAI ANAKTA’ Waspadai Penculikan Anak. Terkait dengan terjadinya dugaan kasus penculikan disertai pembunuhan yang menimpa seorang anak dibawah umur di Makassar,” urainya.

Lanjutnya, Camat Ujung Tanah Juga menyapaikan setiap orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap anaknya.

“Selain itu, program Jagai Anakta’ ini harus menjadi Program Wajib di semua Kelurga,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Gusung Andi Muhammad Imam Ilyas menyampaikan bahwa musrenbang di kelurahan Gusung mulai dari musrenbang tingkat RT, selanjutnya direkap masing-masing ketua RW untuk dibawa ke tingkat musrenbang tingkat kel. Gusung.

“Inovasi pelayanan berupa website “SI CAKALANG” yaitu (Sistem Informasi pelayanan cepat administrasi kantor Kelurahan Gusung) yang dimana berisi informasi layanan dan digitalisasi Surat Pengantar RT/RW di Kel. Gusung,” katanya.

Sambungnya, dimana pelayanan SMART CITY harus di kembangkan mulai dari tingkat bawah.

“Bahwa kelurahan Gusung menjadi penyumbang PAD terbesar pertama di kecamatan. Ujung Tanah dari segi pendapatan retribusi persampahan, untuk itu segala potensi di kelurahan Gusung harus dikembangkan dan kelola dengan baik,” ujar Andi Muhammad Ilyas.

Dalam Kegiatan ini dihadiri oleh, Bappeda Kota Makassar, sebagai Narasumber Dinas PU, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Perusda Kota Makassar, Kepala Puskesmas Tabaringan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Ketua LPM, Kelurahan Gusung, dan RT/RW Kelurahan Gusung.(Ads)

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.

Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.

Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.

Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending