Connect with us

Kasus Penculikan dan Pembunuhan Anak Jadi Atensi Wali Kota Danny, Minta Semua Pihak Bersama-sama Lakukan Pengawasan

Published

on

Kitasulsel, Makassar – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menginstruksikan kepada jajarannya dari lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para kepala sekolah (kepsek), hingga lingkungan keluarga untuk mengatasi dugaan kasus penculikan anak.

Hal itu seiring dengan terjadinya dugaan kasus penculikan disertai pembunuhan yang menimpa seorang anak berusia 11 tahun di Makassar.

Dirinya pula mengarahkan agar seluruh elemen terkait untuk membantu pihak kepolisian untuk menuntaskan kejadian nahas ini.

“Ini bukan hanya di lingkungan sekitar tetapi juga di sekolah. Ini pelajaran bagi kita. Saya memerintahkan seluruh kepsek menutup sekolahnya pada saat pulang sekolah agar ketahuan siapa datang menjemput siswa itu karena rawan di situ,” kata Danny, sapaan akrabnya, Selasa, (10/1/2023).

Ia menambahkan agar orangtua melakukan pengawasan ketat terhadap anaknya. Apalagi terhadap akses dunia maya yang makin terbuka dengan digitalisasi.

“Dua orang ini dipengaruhi oleh medsos, ajakan membunuh untuk mendapatkan organ itu kan dari medsos. Makanya program Jagai Anakta’ ini harus menjadi program wajib di semua keluarga,” ujarnya.

“Harus menjadi konsen kita semua harus membantu pihak kepolisian, masyarakat harus bersama-sama. Ini tidak bisa kepolisian sendiri atau Pemkot sendiri, harus sama-sama.

Makanya kalau semua orang menjaga anaknya, Insyaallah semua akan terkontrol dengan baik,” tambahnya.

Danny juga meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kejadian ini dan diberikan hukuman kepada terduga pelaku sesuai dengan ketentuan hukum.

“Harus diusut siapa yang suruh dan pengaruhi dia, kenapa sampai mereka berbuat seperti itu. Harus diusut tuntas, siapa di belakangnya ini karena jangan sampai ada yang menginspirasi mereka untuk menjual organ,” tegasnya.

Termasuk, jelas dia, memperkuat pengawasan lingkungan lorong-lorong melalui percepatan pemasangan CCTV di lorong-lorong.(Humas Kominfo Makassar)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending