Connect with us

Rudianto Lallo Hadiri Silaturahmi Ikatan Suporter Makassar

Published

on

Kitasulsel, Makassar — Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo menemui Komunitas Ikatan Suporter Makassar yang sementara menonton bareng BRI Liga 1, antara tim kesayangan PSM Makassar vs Barito Putra di Warkop 460 Jalan Cakalang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.

Ketua Ikatan Suporter Makassar, Udin Golgo, menyampaikan banyak terima kasih atas kehadiran orang nomor satu di DPRD Makassar itu disela-sela banyaknya kegiatan kedewanan.

Kehadiran politisi NasDem dikomunitas Ikatan Suporter Makassar itu merupakan bukti nyata keterbukaan dan kepedulian kepada rakyat.

“Pak Ketua ini anak Utara, berasal dari bawah, dan saya yakin akan konsisten memperjuangkan rakyat, salah satu bukti nyata hari ini, dia tetap hadir ditempat ini meskipun kegiatannya padat, sekali lagi saya sampaikan terima kasih pak ketua anak rakyat atas kehadirannya,” katanya, Selasa (10/1/2023).

Di kesempatan ini, Udin Golgo menegaskan akan berjuang bersama Anak Rakyat (Sapaan Akrab Rudianto Lallo) untuk kemajuan Makassar 2024 mendatang.

Bahkan dia langsung membentuk relawan pemenangan untuk Rudianto Lallo selaku baka Calon Wali Kota Makassar dengan nama laskar anak rakyat.

“Laskar anak rakyat ini akan menyusuri lorong ke lorong untuk mensosialisasikan Rudianto Lallo sebagai Calon Wali Kota, saya mengharapkan ada pemimpin di Makassar dari bawah, dari anak rakyat dan berasal dari utara kota, maka saatnya berjuang bersama untuk Rudianto Lallo,” tambah Udin Golgo.

Sementara itu, Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo mengapresuasi semangat ikatan suporter makassar yang ingin bersama-sama berjuang untuk Makassar 2024 mendatang.

Menurut dia, dengan hadirnya Tokoh Utara Kota dibawah Komando Udin Golgo menambahkan energi positif menatap Pilkada Makassar mendatang.

“Jika kemarin-kemarin energiku hanya 50 persen, maka dengan adanya pak Udin bersama kita semua disini bertambah menjadi 90 persen. Insya Allah anak rakyat siap berkolaborasi dan terbuka demi rakyat yang dua kali tambah baik,” paparnya.

Politisi Partai NasDem itu juga menyampaikan kedekatan dengan keluarga Udin Golgo sejak dulu. diceritakan Ayahnya Daeng Lallo bersahabat baik dengan orang tua Udin Golgo, Kasude, hingga dilanjutkan masing-masing anaknya.

“Saya injak pertama kali Jakarta dibawa sama pak Udin Golgo, waktu itu ikut dengan suporter KSM,  bagian dari superter PSM. Ke Jakarta naik kapal laut, disana dibawa ke Senayan, dan ditemani juga keliling Monas, memori itu tidak hilang hingga saat ini, jadi kedekatan saya dengan Pak Udin Golgo sejak dulu,” tutur lelaki kelahiran Pulau Lakkang itu.

Lanjut Legislator dua periode itu mengatakan jika dirinya berasal dari bawah, bukan anak bangsawan, bukan kuga anak pejabat, asli anak rakyat yang tinggal di Pulau Lakkang, dikelilingi Sungai Tallo.

“Saya anak rakyat, anak asal dari bawah, tentunya tau kebatinan apa yang dirasakan oleh masyarakat dan tau apa yang dibutuhkan  oleh masyarakat,” tutup Ruduanto Lallo.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.

Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.

Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.

Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending