Sekcam Ujung Tanah Didampingi Lurah Pattingalloang Baru Buka Musrenbang TA 2023 di Kelurahan Pattingalloang Baru
Kitasulsel, Makassar–-Sekcam Ujung Tanah Amanda Syahwaldi. S.STP. M.M didampingi Lurah Pattingalloang Baru, Harianto, S,.Sos, MM membuka Kegiatan Musrenbang Tingkat Kelurahan Pattingalloang Baru Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar Tahun. 2023 di Aula Kantor Camat Ujung Tanah, Rabu 11 Januari 2023.
Pada kesempatan ini, Sekcam Ujung Tanah Amanda Syahwaldi, S.STP.,MM, menyampaikan kepada seluruh peserta Musrenbang tingkat Kelurahan Pattingalloang Baru bahwa tahun ini dana Kelurahan mencapai 1 Milyar, 500 juta untuk sektoral, 400 jt untuk pemberdayaan Masyarakat beserta pembangunan fisik dan 100 jt untuk penanggulangan TB dan Stunting.

“Anggaran ini kita maksimalkan, pastikan apa yang kita usulkan sesuai dengan aturan yang berlaku agar dapat di tindaklanjuti ke Musrenbang tingkat Kecamatan dan dilanjutkan ke Musrenbang tingkat Kota,” ujarnya.

Sekcam Ujung Tanah juga mengataikan pesan Bapak Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto kepada seluruh peserta Musrenbang yaitu Program Jagai Anakta agar disampaikan kepada seluruh Keluarga untuk memperhatikan anak-anak ta, agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Sementara itu, Lurah Pattingalloang Baru memberi sepata kata . Musrembang tingkat kelurahan Pattingalloang Baru yang mana di hadiri oleh beberapa perwakilan SKPD, beberapa Pj.RT/RW melontarkan beberapa usulan prioritas diantaranya pemanfaatan Tandom yang sudah dibangun oleh BKM tahun 2019 sampai sekarang tidak di fungsikan.
“Namun tokoh masyarakat juga mengusulkan penyuluhan akan bahayanya Narkoba,” urainya.
Hadir dalam Kegiatan ini Bappeda Kota Makassar sebagai Narasumber Dinas PU, Dinas Perhubungan. Kepala Puskesmas, Sekretaris Kesbangpol, Perusda Kota Makassar, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Ketua LPM Kelurahan Pattingalloang Baru dan RT/RW Kelurahan Pattingalloang Baru.(Ads).

Kriminal
Tiga Orang Pembawa Senjata Tajam Diamankan Polisi di Pelabuhan Makassar

Kitasulsel–MAKASSAR Unit 2 Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tiga orang diamankan setelah kedapatan membawa senjata tajam di wilayah hukum Polresta Pelabuhan Makassar. Penangkapan berlangsung pada Rabu malam (22/10/2025) sekitar pukul 22.15 WITA di Jalan Sulawesi, Kota Makassar.
Kronologi Penangkapan

Kejadian bermula saat tim patroli Unit 2 Perintis Presisi melakukan pengawasan rutin di sekitar kawasan pelabuhan. Petugas mendapati tiga orang yang berboncengan dengan satu unit sepeda motor tanpa mengenakan helm dan memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah senjata tajam dan alat pelontar busur yang disembunyikan pelaku di dalam pakaian dan bawah jok motor.

“Dari tangan ketiga pelaku, kami mengamankan empat senjata tajam jenis busur beserta pelontar, satu bilah keris, dan satu unit handphone,” ujar salah satu anggota Unit 2 Perintis Presisi saat ditemui di lokasi kejadian.
Identitas Pelaku
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:
1. Farel (19), buruh, warga Jl. Maccini
2. Resa (20), buruh, warga Jl. Maccini
3. Tiara (24), wanita, bekerja sebagai LC, warga Jl. Karuwisi
Setelah diamankan, ketiganya langsung dibawa ke Markas Komando Dit Samapta Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
4 buah busur lengkap dengan pelontar
1 bilah badik (keris kecil khas Bugis)
1 unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DD 4610 VR
1 unit handphone merek Vivo
Penyelidikan dan Proses Hukum
Ketiga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sulsel. Polisi mendalami motif kepemilikan senjata tajam, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi kejahatan jalanan yang belakangan marak terjadi di wilayah Makassar.
“Ketiganya masih dalam proses pemeriksaan. Kami dalami apakah senjata tajam itu akan digunakan untuk tindak kejahatan atau hanya dibawa tanpa izin. Yang jelas, tindakan ini sudah melanggar hukum,” tegas salah satu anggota kepolisian.
Polisi menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Kami akan terus meningkatkan patroli malam hari dan melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang kedapatan membawa senjata tajam di wilayah hukum Polda Sulsel,” tambahnya.
Imbauan Kepolisian
Polda Sulsel mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menyimpan senjata tajam di tempat umum, kecuali untuk keperluan pekerjaan dengan izin resmi. Masyarakat juga diingatkan untuk segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika ada yang melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi terdekat agar bisa segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login