Connect with us

Sekcam Ujung Tanah Didampingi Lurah Pattingalloang Baru Buka Musrenbang TA 2023 di Kelurahan Pattingalloang Baru

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Sekcam Ujung Tanah Amanda Syahwaldi. S.STP. M.M didampingi Lurah Pattingalloang Baru, Harianto, S,.Sos, MM membuka Kegiatan Musrenbang Tingkat Kelurahan Pattingalloang Baru Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar Tahun. 2023 di Aula Kantor Camat Ujung Tanah, Rabu 11 Januari 2023.

Pada kesempatan ini, Sekcam Ujung Tanah Amanda Syahwaldi, S.STP.,MM, menyampaikan kepada seluruh peserta Musrenbang tingkat Kelurahan Pattingalloang Baru bahwa tahun ini dana Kelurahan mencapai 1 Milyar, 500 juta untuk sektoral, 400 jt untuk pemberdayaan Masyarakat beserta pembangunan fisik dan 100 jt untuk penanggulangan TB dan Stunting.

“Anggaran ini kita maksimalkan, pastikan apa yang kita usulkan sesuai dengan aturan yang berlaku agar dapat di tindaklanjuti ke Musrenbang tingkat Kecamatan dan dilanjutkan ke Musrenbang tingkat Kota,” ujarnya.

Sekcam Ujung Tanah juga mengataikan pesan Bapak Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto kepada seluruh peserta Musrenbang yaitu Program Jagai Anakta agar disampaikan kepada seluruh Keluarga untuk memperhatikan anak-anak ta, agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Sementara itu, Lurah Pattingalloang Baru memberi sepata kata . Musrembang tingkat kelurahan Pattingalloang Baru yang mana di hadiri oleh beberapa perwakilan SKPD, beberapa Pj.RT/RW melontarkan beberapa usulan prioritas diantaranya pemanfaatan Tandom yang sudah dibangun oleh BKM tahun 2019 sampai sekarang tidak di fungsikan.

“Namun tokoh masyarakat juga mengusulkan penyuluhan akan bahayanya Narkoba,” urainya.

Hadir dalam Kegiatan ini Bappeda Kota Makassar sebagai Narasumber Dinas PU, Dinas Perhubungan. Kepala Puskesmas, Sekretaris Kesbangpol, Perusda Kota Makassar, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Ketua LPM Kelurahan Pattingalloang Baru dan RT/RW Kelurahan Pattingalloang Baru.(Ads).

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending