Connect with us

Pemprov, Gubernur Sulsel : Alhamdulillah, Progres 90% Pembangunan Masjid Terapung Bira

Published

on

Kitasulsel, Bulukumba—Pembangunan Masjid Terapung Bira di Kabupaten Bulukumba mulai tampak memperlihatkan progres yang baik. Struktur bangunan telah terlihat.

Diketahui, pembangunan Masjid Terapung Bira ini merupakan salah satu bagian dari Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel TA 2022 untuk Kabupaten Bulukumba senilai Rp 19 Miliar. Adapun alokasi bantuan keuangan tersebut, yaitu pembangunan ruas Batu Tongkarayya – Goa Passea; pembangunan Masjid Terapung Bira; dan Jembatan Bonto Biraeng.

Pembangunan sarana ibadah di area wisata Bira ini, sebagai wujud perhatian Gubernur Sulsel Andi Sudirman untuk mendorong pengembangan sektor pariwisata di daerah.

Terlebih, Bira menjadi salah satu kawasan wisata andalan di Sulsel yang banyak dikunjungi wisatawan.

Melihat progres pembangunan Masjid ini, Gubernur Sulsel turut senang dan mengapresiasi Pemkab Bulukumba.

“Alhamdulillah Masjid Terapung Bira melalui Bantuan Keuangan Provinsi kepada Kabupaten Bulukumba telah mencapai 90%. Terima kasih Bapak Bupati Bulukumba beserta seluruh Jajarannya,” ujar Gubernur Andi Sudirman, Kamis (12/1/2023).

Dengan hadirnya pembangunan ini, dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan pengunjung untuk melaksanakan kewajiban ibadah sholat dengan akses yang dekat.

“Masjid ini akan menjadi fasilitas bagi pengunjung yang ingin berwisata sehingga tetap dapat melaksanakan kewajiban ibadah terutama sholat 5 waktu,” tuturnya. Laporan: Maya

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kemenhaj Parepare Didesak Tegas, Kisruh Jamaah Umrah Terkatung di Mekkah Seret Nama Hj Rismah–Hj Basira Usman

Published

on

KITASULSEL -PAREPARE — Kisruh jamaah umrah yang terkatung-katung di Mekkah tanpa kepastian tiket kepulangan memicu desakan agar Kantor Kementerian Haji Parepare bersikap tegas terhadap penyelenggara perjalanan yang dinilai meresahkan jamaah.

Desakan tersebut mencuat seiring munculnya sejumlah keluhan jamaah yang hingga kini belum dipulangkan ke Tanah Air, bahkan harus menambah biaya setiap hari untuk memperpanjang masa inap hotel di Arab Saudi.

Dalam kasus ini, nama Hj Rismah dan Hj Basira Usman kembali menjadi sorotan. Keduanya diduga berperan dalam pengelolaan keberangkatan jamaah, meski tidak memiliki travel resmi dan hanya menggunakan travel milik pihak lain.

Sejumlah pihak menilai, tindakan tegas harus segera diambil agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Dipulangkan ke tanah air itu memang sudah menjadi tanggung jawab travel. Namun efek jera harus tetap diberikan,” ujar H. Narto, keluarga jamaah asal Sidrap yang hingga kini belum juga dipulangkan karena harus terus menambah biaya selama di Mekkah.

Menurutnya, kondisi tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Ini pelanggaran berat dan tidak boleh dibiarkan. Jamaah sudah dirugikan secara materi dan psikologis,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga marwah Kemenhaj sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah dan haji.

“Marwah Kemenhaj saat ini sedang dipertaruhkan. Jangan sampai terkesan melindungi pelanggar aturan yang sudah lama ditetapkan,” lanjutnya.

Kisruh yang melibatkan Hj Rismah dan Hj Basira Usman disebut bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan jejak digital yang beredar, keduanya kerap dikaitkan dengan persoalan pelayanan jamaah dalam beberapa pemberangkatan sebelumnya.

Publik pun berharap agar kasus ini ditangani secara serius dan transparan, termasuk menelusuri peran kedua oknum dalam proses pemberangkatan jamaah.

Masyarakat juga diimbau agar lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan umrah, dengan memastikan legalitas serta rekam jejak layanan sebelum memutuskan untuk berangkat ke Tanah Suci.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap jamaah harus menjadi prioritas utama, sekaligus menjadi ujian bagi ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan di sektor penyelenggaraan ibadah umrah dan haji.

Continue Reading

Trending