Connect with us

Tertimpa Pohon Tumbang, Satu Orang Warga Meninggal

Published

on

Kitasulsel, Gowa–-Pohon tumbang yang terjadi di Sapiria Lingkungan Pattung Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong Kabupate Gowa, Kamis (12/1) sekitar Pukul 12.15 Wita.

Dlaam kejadian itu, salah seorang warga Andi Asrul (32) tewas usai tertimpa pohon dan 1 unit kendaraan roda empat miliknya rusak parah setelah tertimpa pohon tumbang tersebut.

Kapolsek Barombong AKP Muh Aidil Aqsa mengatakan, pertama dirinya menerima laporan dari pihak pengelola Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Benteng Somba Opu bernama Marsuki Dg Sila yang melihat kejadian tersebut Kemudian Melaporkan Ke Polsek Barombong.

“Setelah menerima laporan dan kemudian kami tiba ke lokasi terlihat korban dalam keadaan terjepit diatas mobilnya,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek Barombong AKP Muh Aidil Aqsa mengatakan, pertama dirinya menerima laporan dari pihak pengelola Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Benteng Somba Opu bernama Marsuki Dg Sila yang melihat kejadian tersebut Kemudian Melaporkan Ke Polsek Barombong.

“Setelah menerima laporan dan kemudian kami tiba ke lokasi terlihat korban dalam keadaan terjepit diatas mobilnya,” ungkap Kapolsek.

Pasca dilakukan pemotongan pohon yang tumbang itu, kemudian kami bersama warga sekitar mengevakuasi korban yang terjepit didalam mobilnya ke Rumah Sakit terdekat,” jelas Kapolsek.

Lanjut Kapolsek Barombong menambahkan, korban berhasil di evakuasi sekitar pukul 14.30 WITA. Dan korban di bawa ke RS. Haji Makassar. Untuk mendapatkan pertolongan Medis. Pihak RS. Haji Makassar Mengambil Tindakan Medis dengan cara membantu Pernapasan menggunakan oksigen.

“Setelah dilakukan penanganan medis pada Sekitar pukul 15.00 WITA, korban dinyatakan Meninggal dunia oleh pihak RS. Haji Makassar dan Mayat Korban diambil oleh Pihak keluarga untuk disemayamkan dirumah duka,” terang Kapolsek.

Akibat Kejadian tersebut, 1 unit mobil merek Toyota Etios DD 153 KA warna Biru dalam keadaan rusak parah dan adapun kerugian materil ditaksir Rp. 30.000.000.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Bupati Luwu Timur Keluarkan Surat Edaran Harga TBS, Minta PKS Tidak Naikkan Potongan Timbangan

Published

on

Kitasulsel—Luwu Timur – Di tengah polemik kenaikan potongan timbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh sejumlah perusahaan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Bupati H. Irwan Bachri Syam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.2/203/BUP tentang Pemberlakuan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Mei 2026 di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Surat edaran yang diterbitkan pada 11 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur sebagai upaya memberikan kepastian harga dan perlindungan kepada petani sawit.

Dalam surat edaran itu, Bupati Luwu Timur menegaskan agar seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) melaksanakan pembelian TBS hasil produksi petani minimal sesuai harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Sulawesi Selatan.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga secara khusus mengingatkan perusahaan agar dalam pelaksanaan penimbangan TBS tidak menaikkan potongan timbangan yang berpotensi mengurangi pendapatan petani sawit.

“Selanjutnya dalam melakukan penimbangan TBS diharapkan tidak menaikkan potongan timbangan yang berpotensi mengurangi pendapatan petani sawit,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Kebijakan Bupati Luwu Timur ini muncul di tengah sorotan terhadap PT Teguh Wira Pratama (TWP) yang sebelumnya dikabarkan menaikkan potongan timbangan TBS dari 2,5 persen menjadi  4,5 persen. Informasi tersebut beredar melalui pesan internal yang menyebutkan adanya penyesuaian potongan dengan alasan kondisi TBS basah dan panjang tandan.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, sebelumnya telah menyampaikan keberatannya atas kebijakan tersebut. Menurutnya, kenaikan potongan timbangan sangat berpengaruh terhadap pendapatan petani dan hingga kini belum disertai penjelasan yang transparan mengenai dasar perhitungannya.

Mudatsir menilai terbitnya surat edaran Bupati Luwu Timur menjadi perhatian serius pemerintah terhadap perlindungan petani sawit. Ia berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi arahan pemerintah daerah dan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada petani.

Surat edaran tersebut juga menegaskan pentingnya menjaga stabilitas usaha perkebunan kelapa sawit, melindungi kepentingan petani, serta menciptakan hubungan kemitraan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat pekebun.

Dengan terbitnya surat edaran ini, para petani berharap polemik terkait kenaikan potongan timbangan TBS dapat segera mendapatkan kejelasan. Pemerintah daerah pun didorong untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan di lapangan agar tujuan perlindungan petani sebagaimana tertuang dalam surat edaran dapat terlaksana secara efektif.

Langkah Bupati Luwu Timur tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa peningkatan harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah tidak boleh tergerus oleh kebijakan potongan timbangan yang justru berpotensi mengurangi hak dan pendapatan petani sawit di daerah.

Continue Reading

Trending