Tertimpa Pohon Tumbang, Satu Orang Warga Meninggal
Kitasulsel, Gowa–-Pohon tumbang yang terjadi di Sapiria Lingkungan Pattung Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong Kabupate Gowa, Kamis (12/1) sekitar Pukul 12.15 Wita.
Dlaam kejadian itu, salah seorang warga Andi Asrul (32) tewas usai tertimpa pohon dan 1 unit kendaraan roda empat miliknya rusak parah setelah tertimpa pohon tumbang tersebut.
Kapolsek Barombong AKP Muh Aidil Aqsa mengatakan, pertama dirinya menerima laporan dari pihak pengelola Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Benteng Somba Opu bernama Marsuki Dg Sila yang melihat kejadian tersebut Kemudian Melaporkan Ke Polsek Barombong.
“Setelah menerima laporan dan kemudian kami tiba ke lokasi terlihat korban dalam keadaan terjepit diatas mobilnya,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek Barombong AKP Muh Aidil Aqsa mengatakan, pertama dirinya menerima laporan dari pihak pengelola Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Benteng Somba Opu bernama Marsuki Dg Sila yang melihat kejadian tersebut Kemudian Melaporkan Ke Polsek Barombong.
“Setelah menerima laporan dan kemudian kami tiba ke lokasi terlihat korban dalam keadaan terjepit diatas mobilnya,” ungkap Kapolsek.
Pasca dilakukan pemotongan pohon yang tumbang itu, kemudian kami bersama warga sekitar mengevakuasi korban yang terjepit didalam mobilnya ke Rumah Sakit terdekat,” jelas Kapolsek.
Lanjut Kapolsek Barombong menambahkan, korban berhasil di evakuasi sekitar pukul 14.30 WITA. Dan korban di bawa ke RS. Haji Makassar. Untuk mendapatkan pertolongan Medis. Pihak RS. Haji Makassar Mengambil Tindakan Medis dengan cara membantu Pernapasan menggunakan oksigen.
“Setelah dilakukan penanganan medis pada Sekitar pukul 15.00 WITA, korban dinyatakan Meninggal dunia oleh pihak RS. Haji Makassar dan Mayat Korban diambil oleh Pihak keluarga untuk disemayamkan dirumah duka,” terang Kapolsek.
Akibat Kejadian tersebut, 1 unit mobil merek Toyota Etios DD 153 KA warna Biru dalam keadaan rusak parah dan adapun kerugian materil ditaksir Rp. 30.000.000.
Luwu Timur
Pemkab Luwu Timur Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah Lewat Capacity Building PBJT di Puskesmas
Kitasulsel–LuwuTimur Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak daerah serta mendorong digitalisasi layanan keuangan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Capacity Building Pelaksanaan Teknis Sistem Pelaporan dan Pembayaran PBJT Makanan/Minuman bagi seluruh Bendahara Penerima dan Pengeluaran pada Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Rabu (10/12/2025), dan sekaligus dirangkaikan dengan rekonsiliasi laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Acara ini juga merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, yang mengatur standar tata kelola pajak berbasis sistem digital dan transparan.
Capacity Building dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bapenda Luwu Timur, Hasbiyanto Baharuddin, didampingi pemateri Kasubid Penyuluhan Keberatan dan Regulasi Pendapatan Daerah, Rannu Lusinup Siampa, serta moderator Penelaah Teknis Kebijakan Bapenda, Muh. Fauzan.
Dalam sambutannya, Hasbiyanto menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi bendahara guna meminimalisir kesalahan pelaporan yang selama ini masih kerap ditemukan.
“Saya berharap para peserta dapat mengikuti materi dengan baik dan langsung menerapkannya dalam operasional harian, sehingga tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan modern,” ujar Hasbiyanto.
Dorong Pembayaran Pajak Non-Tunai
Fokus utama kegiatan ini adalah penerapan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan/minuman secara non-tunai melalui kanal QRIS pada seluruh Puskesmas di Kabupaten Luwu Timur.
Peserta diberikan penjelasan teknis terkait alur transaksi digital, mulai dari pemindaian kode QR, validasi pembayaran, hingga mekanisme pencetakan bukti bayar sebagai dokumen pelaporan bendahara.
Pemateri, Rannu Lusinup Siampa, menegaskan bahwa penggunaan layanan digital tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga meningkatkan akurasi laporan pajak daerah.
“Semua pembayaran pajak daerah kini dilakukan secara non-tunai melalui kanal QRIS. Selain itu, pembayaran PBJT makanan dan/atau minuman wajib diselesaikan paling lambat 30 hari setelah pajak terutang,” jelas Rannu.
Komitmen Penguatan PAD dan Transformasi Digital
Melalui kegiatan ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di sektor pengelolaan pajak daerah, sejalan dengan kebijakan nasional mengenai perluasan transaksi non-tunai dalam pemerintahan.
Bapenda berharap, peningkatan pemahaman para bendahara Puskesmas terkait pelaporan dan pembayaran PBJT akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan PAD yang akurat, transparan, dan berkelanjutan.
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
Nasional6 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur








You must be logged in to post a comment Login