Sekda Kota Makassar Bersama USAID IUWASH Tangguh Bahas Tindak Lanjuti Pengelolaan IPAL
Kitasulsel, Makassar —Menindaklanjuti pertemuan bersama Wali Kota Makassar terkait pengelolaan Instalasi pengolahan Air Limbah (IPAL), USAID Indonesia Urban Resilient Water, Sanitation, and Hygiene (IUWASH) Tangguh temui Sekda Kota Makassar, Muh Ansar, di Balai Kota, Jumat (13/01/2023).
Sekda Kota Makassar, Muh Ansar, menyampaikan kesiapan untuk menindaklanjuti pengelolaan IPAL di Kota Makassar.
“Ada rencana pembagian tugas antara PDAM dengan BLUD IPAL Dinas PU Kota Makassar, yang nantinya akan diatur dalam Perwali yang merupakan turunan dari Perda No 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik,” ujarnya.
Pengelolaan IPAL Losari rencananya akan ditangani PDAM Kota Makassar yang meliputi 4 Kecamatan yakni Kecamatan Mamajang, Ujung Pandang, Mariso, dan Tamalate, melalui pengelolaan air limbah secara advance.
Sedangkan pengelolaan air limbah secara konvensional akan ditangani oleh BLUD IPAL Dinas PU Kota Makassar.
Lanjutnya, Muh Ansar, nantinya akan dipertemukan beberapa instansi lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, untuk membahas lebih lanjut teknis pelaksanaan, diantaranya PDAM, Dinas PU, Bappeda, Dinas Tata Ruang, serta camat dan beberapa SKPD lain yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan IPAL.
Selain itu, akan dibahas pula tentang kewajiban masyarakat untuk membayar retribusi, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat khususnya masyarakat menengah ke bawah.
Sementara itu, Regional Manager South Sulawesi and East Indonesia, Rieneke Rolos, menyampaikan upaya yang dilakukan oleh IUWASH Tangguh sebagai pendampingan untuk Kota Makassar sebagai wujud dukungan atas upaya Pemkot Makassar dalam meningkatkan layanan sanitasi dan perbaikan perilaku higienis.
“Program proyek lima tahun, IUWASH Tangguh berupa pencapaian tujuan pembangunan Indonesia dalam meningkatkan akses air minum dan sanitasi aman serta perilaku higienis di daerah perkotaan, dengan bermitra dengan Pemerintah Kota, berharap di Tahun 2027 dapat tercapai potensi sanitasi aman,” urainya.
Luwu Timur
Pemkab Luwu Timur Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah Lewat Capacity Building PBJT di Puskesmas
Kitasulsel–LuwuTimur Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak daerah serta mendorong digitalisasi layanan keuangan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Capacity Building Pelaksanaan Teknis Sistem Pelaporan dan Pembayaran PBJT Makanan/Minuman bagi seluruh Bendahara Penerima dan Pengeluaran pada Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Rabu (10/12/2025), dan sekaligus dirangkaikan dengan rekonsiliasi laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Acara ini juga merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, yang mengatur standar tata kelola pajak berbasis sistem digital dan transparan.
Capacity Building dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bapenda Luwu Timur, Hasbiyanto Baharuddin, didampingi pemateri Kasubid Penyuluhan Keberatan dan Regulasi Pendapatan Daerah, Rannu Lusinup Siampa, serta moderator Penelaah Teknis Kebijakan Bapenda, Muh. Fauzan.
Dalam sambutannya, Hasbiyanto menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi bendahara guna meminimalisir kesalahan pelaporan yang selama ini masih kerap ditemukan.
“Saya berharap para peserta dapat mengikuti materi dengan baik dan langsung menerapkannya dalam operasional harian, sehingga tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan modern,” ujar Hasbiyanto.
Dorong Pembayaran Pajak Non-Tunai
Fokus utama kegiatan ini adalah penerapan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan/minuman secara non-tunai melalui kanal QRIS pada seluruh Puskesmas di Kabupaten Luwu Timur.
Peserta diberikan penjelasan teknis terkait alur transaksi digital, mulai dari pemindaian kode QR, validasi pembayaran, hingga mekanisme pencetakan bukti bayar sebagai dokumen pelaporan bendahara.
Pemateri, Rannu Lusinup Siampa, menegaskan bahwa penggunaan layanan digital tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga meningkatkan akurasi laporan pajak daerah.
“Semua pembayaran pajak daerah kini dilakukan secara non-tunai melalui kanal QRIS. Selain itu, pembayaran PBJT makanan dan/atau minuman wajib diselesaikan paling lambat 30 hari setelah pajak terutang,” jelas Rannu.
Komitmen Penguatan PAD dan Transformasi Digital
Melalui kegiatan ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di sektor pengelolaan pajak daerah, sejalan dengan kebijakan nasional mengenai perluasan transaksi non-tunai dalam pemerintahan.
Bapenda berharap, peningkatan pemahaman para bendahara Puskesmas terkait pelaporan dan pembayaran PBJT akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan PAD yang akurat, transparan, dan berkelanjutan.
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
Nasional6 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur








You must be logged in to post a comment Login