Connect with us

Danny Persiapkan 15 Unit Kendaraan Listrik Co’mo Edisi Terbaru

Published

on

Kitasulsel, Makassar – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto tengah mempersiapkan 15 unit moda transportasi Commuter Metromoda (Co’Mo) edisi terbaru dan terupgrade. Rencananya peluncuran dan operasionalnya dimulai pada Juni atau Juli nanti.

Danny, sapaan akrab Ramdhan Pomanto mengungkapkan minibus edisi selanjutnya ini lebih unggul. Apalagi sebelumnya memang merupakan prototipe untuk pengembangan yang lebih bagus kedepannya. Kelebihan itu ada karena beberapa perubahan.

Wali kota pendesain dan perancang Co’Mo ini mengaku akan melakukan beberapa perubahan, dari desain, kecepatan hingga kapasitasnya.
“Tadi saya konsolidasi mobil listrik, jadi kita membangun 15 unit mobil listrik lagi untuk Pemkot Makassar.

Ada penyempurnaan desain, penyempurnaan kecepatan, dan kapasitasnya,” ungkap Danny usai berdiskusi lepas dengan Perakit Co’Mo, Ervan Komunar Pabo, di kediamannya Jl Amirullah, Senin, (16/1/2023).

Danny menyebut, targetnya bisa launching dan beroperasi pada Juni atau Juli nanti. Selanjutnya, Co’mo akan menjadi transportasi khusus mengangkut wisatawan berkeliling mengunjungi Lorong Wisata (Longwis) dalam wilayah Kota Makassar.

Penumpang Co’mo akan disuguhkan dengan kacamata VR, yang memperlihatkan metaverse dari Longwis yang akan dikunjungi.
Di samping, hal itu menjadi bagian dari upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam hal kendaraan listrik.

Pengusaha IT dan Mobil Listrik Ervan Komunar Pabo mengatakan dalam prototipe Co’Mo sebelumnya kapasitas powernya masih rendah sehingga perlu ditingkatkan.

“Kapasitas powernya harus naik tiga kali lipat untuk operasional yang lebih mumpuni di Makassar. Bentuknya hampir mirip (Co’Mo). Untuk bodinya, sebelumnya kan kombinasi triplek dan fiberglass sementara yang baru nanti itu semuanya dari besi,” kata Ervan yang juga menjabat Direktur Utama PT. Jaringan Awan Digital Indonesia ini.

Dia mencatat, keunggulan Co’Mo dibanding dengan kendaraan konvensional yakni ramah lingkungan atau green energy sehingga tanpa polusi. Dan pada prinsipnya, merupakan kendaraan masa depan.

Dia menuturkan, timnya hanya menjalankan desain dari wali kota. Sembari itu, menunggu administrasi beres seperti, izin perusahaan, izin industri, juga laik jalannya.

“Saya tukang jahitnya, tukang buatnya. Semua desainnya dari pak wali. Rencananya bulan Juni itu sudah ada 15 unit yang mana harus lebih sempurna dari sebelumnya,” tuturnya.

Termasuk kata dia, Pak Wali sementara berkoordinasi dengan Kemendagri dan BPK tentang bagaimana regulasinya. Apakah Pemda bisa buat sendiri atau berkolaborasi dengan swasta lalu dibeli.

“Kami juga dari Jakarta terus berkolaborasi dengan Pemkot Makassar untuk menuntaskan ini. Apalagi saya juga orang Makassar ji, cuma lama di Jakarta,” ucapnya terkekeh.

Pula akan melibatkan civitas kampus sehingga terwujud pemberdayaan.
Ketika resmi, maka Makassar menjadi yang pertama di Indonesia. Sebelumnya, desain Co’Mo sudah menggunakan sensor dengan kendali melalui smartphone.

Pun sistem pengisian baterai dengan energi matahari.(Humas Kominfo Makassar)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Pemkab Sidrap dan Bapas Watampone Matangkan Implementasi Pidana Sosial dalam KUHP Baru

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone mulai mematangkan langkah implementasi pidana sosial sebagai bagian dari penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Hal tersebut mengemuka dalam audiensi yang berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati Sidrap, Rabu (24/6/2026), antara Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, dan jajaran Bapas Kelas II Watampone yang dipimpin Kepala Bapas, Nurmia.

Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani pada 8 Januari 2026 terkait pelaksanaan pidana sosial serta kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung program tersebut.

Dalam kesempatan itu, Nurkanaah menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bapas Watampone yang membangun kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk mendukung implementasi pidana sosial sebagai alternatif pemidanaan.

Menurutnya, program tersebut merupakan hal baru bagi Kabupaten Sidrap sehingga diperlukan pemahaman yang komprehensif terkait mekanisme pelaksanaan, sistem pengawasan, serta peran pemerintah daerah dalam mendukung keberhasilannya.

“Ini menjadi langkah yang nyata. Pemerintah daerah sangat mengapresiasi dan mendukung tujuan pokok dari program ini. Kami ingin dari hasil pertemuan ini mendapatkan pemahaman yang lebih jelas terkait mekanisme pelaksanaan dan pengawasannya, karena ini merupakan hal yang baru di Kabupaten Sidrap. Kami juga ingin mengetahui apa saja yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam mendukung program tersebut,” ujar Nurkanaah.

Implementasi KUHP Baru

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Watampone, Nurmia, menjelaskan bahwa pidana sosial merupakan salah satu bentuk pemidanaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Melalui ketentuan tersebut, hakim diberikan kewenangan untuk menjatuhkan pidana sosial sebagai alternatif pengganti pidana penjara dalam perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat.

“Pelaksanaan pidana sosial merupakan bagian dari implementasi KUHP baru. Oleh karena itu, kami membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah, lembaga sosial, dan seluruh pemangku kepentingan karena ini menjadi tanggung jawab bersama,” jelas Nurmia.

Ia menambahkan, wilayah kerja Bapas Watampone mencakup lima kabupaten, termasuk Kabupaten Sidrap. Dalam pelaksanaannya, Bapas bertugas melakukan pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana sosial yang dijalani oleh warga binaan.

Kurangi Overkapasitas Lapas

Menurut Nurmia, penerapan pidana sosial diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus menciptakan sistem pemidanaan yang lebih berorientasi pada pembinaan dan pemulihan sosial.

“Tidak semua pelaku tindak pidana harus menjalani hukuman penjara. Ada bentuk pidana lain yang dapat diterapkan, salah satunya pidana sosial yang disertai pembimbingan kemasyarakatan,” ungkapnya.

Dalam audiensi tersebut, turut dibahas sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat pelaksanaan pidana sosial, seperti fasilitas pelayanan sosial, rumah sakit, panti asuhan, maupun lokasi lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.

Bapas Watampone berharap Pemerintah Kabupaten Sidrap dapat membantu mengidentifikasi dan menyiapkan lokasi yang layak sehingga pelaksanaan pidana sosial dapat berjalan efektif, terarah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Perkuat Sinergi Antarinstansi

Audiensi tersebut juga dihadiri Kepala Bagian Kerja Sama Setda Sidrap, Andi Besse, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sidrap, Muhammad Yusuf, serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kolaborasi antara Pemkab Sidrap dan Bapas Watampone ini menjadi bagian dari kesiapan daerah dalam mendukung implementasi KUHP baru, khususnya penerapan pidana sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dengan mengedepankan pembinaan, tanggung jawab sosial, dan reintegrasi pelaku ke tengah masyarakat.

Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga pemasyarakatan, program pidana sosial diharapkan dapat menjadi instrumen efektif dalam menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Continue Reading

Trending