Connect with us

Danny Persiapkan 15 Unit Kendaraan Listrik Co’mo Edisi Terbaru

Published

on

Kitasulsel, Makassar – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto tengah mempersiapkan 15 unit moda transportasi Commuter Metromoda (Co’Mo) edisi terbaru dan terupgrade. Rencananya peluncuran dan operasionalnya dimulai pada Juni atau Juli nanti.

Danny, sapaan akrab Ramdhan Pomanto mengungkapkan minibus edisi selanjutnya ini lebih unggul. Apalagi sebelumnya memang merupakan prototipe untuk pengembangan yang lebih bagus kedepannya. Kelebihan itu ada karena beberapa perubahan.

Wali kota pendesain dan perancang Co’Mo ini mengaku akan melakukan beberapa perubahan, dari desain, kecepatan hingga kapasitasnya.
“Tadi saya konsolidasi mobil listrik, jadi kita membangun 15 unit mobil listrik lagi untuk Pemkot Makassar.

Ada penyempurnaan desain, penyempurnaan kecepatan, dan kapasitasnya,” ungkap Danny usai berdiskusi lepas dengan Perakit Co’Mo, Ervan Komunar Pabo, di kediamannya Jl Amirullah, Senin, (16/1/2023).

Danny menyebut, targetnya bisa launching dan beroperasi pada Juni atau Juli nanti. Selanjutnya, Co’mo akan menjadi transportasi khusus mengangkut wisatawan berkeliling mengunjungi Lorong Wisata (Longwis) dalam wilayah Kota Makassar.

Penumpang Co’mo akan disuguhkan dengan kacamata VR, yang memperlihatkan metaverse dari Longwis yang akan dikunjungi.
Di samping, hal itu menjadi bagian dari upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam hal kendaraan listrik.

Pengusaha IT dan Mobil Listrik Ervan Komunar Pabo mengatakan dalam prototipe Co’Mo sebelumnya kapasitas powernya masih rendah sehingga perlu ditingkatkan.

“Kapasitas powernya harus naik tiga kali lipat untuk operasional yang lebih mumpuni di Makassar. Bentuknya hampir mirip (Co’Mo). Untuk bodinya, sebelumnya kan kombinasi triplek dan fiberglass sementara yang baru nanti itu semuanya dari besi,” kata Ervan yang juga menjabat Direktur Utama PT. Jaringan Awan Digital Indonesia ini.

Dia mencatat, keunggulan Co’Mo dibanding dengan kendaraan konvensional yakni ramah lingkungan atau green energy sehingga tanpa polusi. Dan pada prinsipnya, merupakan kendaraan masa depan.

Dia menuturkan, timnya hanya menjalankan desain dari wali kota. Sembari itu, menunggu administrasi beres seperti, izin perusahaan, izin industri, juga laik jalannya.

“Saya tukang jahitnya, tukang buatnya. Semua desainnya dari pak wali. Rencananya bulan Juni itu sudah ada 15 unit yang mana harus lebih sempurna dari sebelumnya,” tuturnya.

Termasuk kata dia, Pak Wali sementara berkoordinasi dengan Kemendagri dan BPK tentang bagaimana regulasinya. Apakah Pemda bisa buat sendiri atau berkolaborasi dengan swasta lalu dibeli.

“Kami juga dari Jakarta terus berkolaborasi dengan Pemkot Makassar untuk menuntaskan ini. Apalagi saya juga orang Makassar ji, cuma lama di Jakarta,” ucapnya terkekeh.

Pula akan melibatkan civitas kampus sehingga terwujud pemberdayaan.
Ketika resmi, maka Makassar menjadi yang pertama di Indonesia. Sebelumnya, desain Co’Mo sudah menggunakan sensor dengan kendali melalui smartphone.

Pun sistem pengisian baterai dengan energi matahari.(Humas Kominfo Makassar)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

PEMKOT MAKASSAR TEGASKAN PEMBENAHAN TPA ANTANG SESUAI ATURAN DAN MEKANISME RESMI

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan seluruh kegiatan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan material tanah urug dalam pekerjaan pembenahan kawasan TPA Antang.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, selaku leading sector pengadaan material tanah urug menjelaskan bahwa pekerjaan yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari proses pembenahan TPA menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.

“Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover soil,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Menurut Amin, seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan dan mengacu pada regulasi yang berlaku tanpa adanya campur tangan pihak tertentu.

“Seluruh proses pembenahan TPA Antang kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menerangkan, langkah penataan dilakukan menyusul meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang sehingga menyebabkan timbunan sampah menggunung.

Karena itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas PU melakukan pembenahan tidak hanya untuk memperbaiki akses jalan dan operasional kendaraan pengangkut sampah, tetapi juga menata kembali area penimbunan melalui metode penutupan sampah menggunakan tanah urug atau cover soil.

Metode tersebut merupakan prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern karena berfungsi mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.

“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami benahi dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan,” ungkap Amin.

Ia menambahkan, pembenahan tersebut merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar dari metode open dumping menuju sanitary landfill maupun controlled landfill.

“Artinya, pemrosesan akhir di TPA sampah yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka mulai kami benahi untuk beralih ke sanitary landfill. Ini yang kami benahi sekarang,” sambungnya.

Amin menjelaskan, sampah lama yang masuk ke area TPA ditempatkan pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug.

Proses tersebut bertujuan mengurangi bau tidak sedap, menekan potensi penyebaran penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Fokusnya bagaimana sampah di TPA dari open dumping beralih ke sanitary landfill. Salah satu metodenya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” tuturnya.

Ia juga memastikan proses pengadaan material dilakukan sesuai aturan melalui sistem e-katalog dan seluruh material berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku.

“Proses pengadaan tanah urug kami lakukan sesuai peraturan melalui e-katalog dan material berasal dari tambang yang memiliki IUP yang masih berlaku,” lanjut Amin.

Menurutnya, langkah penataan dan pembenahan TPA Antang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan.

Kawasan yang selama puluhan tahun dikenal sebagai pusat pembuangan sampah dengan berbagai persoalan lingkungan seperti bau tidak sedap, tumpukan sampah, serta minimnya nilai estetika, kini mulai diarahkan menjadi kawasan yang lebih tertata dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Makassar juga mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah yang tidak hanya berfokus pada fungsi TPA sebagai lokasi pemrosesan akhir, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial melalui pengembangan ekonomi sirkular.

Berbagai program penataan infrastruktur, perbaikan akses, penguatan sistem pengelolaan sampah, hingga penghijauan kawasan terus dilakukan agar TPA Antang menjadi kawasan yang lebih representatif, aman, dan ramah lingkungan.

Transformasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan wajah baru TPA Antang yang selama ini identik dengan bau menyengat dan kesan kumuh menjadi kawasan yang lebih estetis serta memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Amin menegaskan material tanah urug yang digunakan saat ini bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus mendukung proses pembenahan TPA Antang menuju sistem pengelolaan yang lebih baik.

“Untuk menuju sistem controlled landfill, timbunan sampah harus ditutup menggunakan tanah urug. Ini merupakan salah satu persyaratan teknis agar pengelolaan sampah menjadi lebih baik dan sesuai standar lingkungan,” katanya.

Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh material tanah urug yang digunakan berasal dari lokasi pertambangan berizin resmi dan masih berlaku.

Muhammad Amin menyebutkan sumber material tanah urug berasal dari tiga perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Tamangapa Raya Permai di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, serta CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Di akhir penjelasannya, Amin menegaskan Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip transparansi.

“Karena itu, penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” tutupnya.

Continue Reading

Trending