Connect with us

Naik Signifikan, Gubernur Andi Sudirman : Alhamduliah, MCP KPK Tahun 2022 adalah 93,63

Published

on

Kitasulsel, Makassar— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan terus berupaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satunya dalam pencegahan korupsi melalui peningkatan capaian nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Koordinasi Supervisi Bidang Pencegahan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dimana nilai MCP Tahun 2022, Pemprov Sulsel meningkat signifikan.Mulai dari 70,64 (peringkat 29) di tahun 2020, naik 84,93 (Peringkat 16) di tahun 2021 dan 93,63 (peringkat 11) di tahun 2022 .

Peningkatan ini juga membuat nilai MCP Pemprov Sulsel dalam dua tahun terakhir sudah di atas rata-rata nasional. Di mana rata-rata nasional pada 2021 di angka 72 dan tahun 2022 di angka 80.

Adapun hasil penilaian MCP Pemprov Sulsel meliputi perizinan dengan nilai 100, manajemen ASN 99, optimalisasi pajak daerah 99, pengadaan barang dan jasa 92, pengawasan APIP 92, perencanaan dan penganggaran APBD 90 dan pengelolaan BMD 85.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan dalam tiga tahun terakhir nilai MCP Pemprov Sulsel mengalami kenaikan drastis.

“Alhamdulillah, capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Koordinasi Supervisi Bidang Pencegahan KPK RI, pada Pemprov Sulsel tahun 2022 dengan nilai 93,63,” ungkapnya, Selasa (17/1/2023).

Hal ini menjadi wujud capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui tata kelola di Pemprov Sulsel terus menunjukkan perbaikan.

Gubernur Sulsel menyebut pencapaian ini tentunya berkat sinergitas semua stakeholder. Terkhusus pengawasan intern melalui Inspektorat Daerah yang bekerja maksimal.

“Pencapaian ini tentunya berkat kerjasama semua elemen di Pemprov Sulsel, mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi program kerja. Serta pendampingan dari KPK, Kejaksaan, Kepolisian, BPK dan BPKP, sebagai upaya pencegahan korupsi pada tata kelola pemerintah daerah dalam pembangunan di Sulsel,” ungkapnya.

Gubernur Andi Sudirman berharap agar capaian MCP ini terus bergerak naik tidak hanya menjadi prestasi di atas kertas atau hanya pemenuhan syarat administrasi, namun yang lebih penting adalah substansi dari capaian ini tercermin dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak korupsi.

“kita berharap capaian MCP ini berbanding lurus dengan kinerja birokrasi dalam pemberantasan korupsi untuk mewujudkan Sulawesi Selatan yang lebih baik,” pungkasnya.(My)

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

KEMENHAJ-UMRAH

Pelunasan Haji Tahap II Dibuka Januari 2026, Jemaah Cadangan Sulsel Segera Verifikasi Data

Published

on

KITASULSEL —MAKASSAR,Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II Tahun 1447 H/2026 M. Salah satu tahapan krusial yang harus segera dilaksanakan adalah verifikasi data jemaah haji cadangan di seluruh provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor SD-7/PU.2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang Verifikasi Data Jemaah Haji Cadangan Berhak Lunasi Tahap II Tahun 1447 H/2026 M.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah se-Indonesia tersebut dijelaskan bahwa pelunasan Bipih jemaah haji reguler Tahap II akan dilaksanakan pada 2 hingga 9 Januari 2026.

Adapun kuota jemaah haji cadangan yang ditetapkan pemerintah dan berhak mengikuti pelunasan sesuai Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 32 Tahun 2025, yakni 50 persen untuk Provinsi DKI Jakarta dan 40 persen untuk provinsi lainnya, termasuk Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, mengimbau seluruh jajaran di tingkat Kanwil maupun kabupaten/kota agar segera menindaklanjuti surat dimaksud dengan melakukan verifikasi data secara cermat, akurat, dan tepat waktu.

“Verifikasi data jemaah haji cadangan ini sangat menentukan kelancaran proses pelunasan Tahap II. Kami minta seluruh jajaran di kabupaten/kota bekerja cepat, teliti, dan terus berkoordinasi, sehingga hak jemaah dapat terlayani dengan baik,” tegas Ikbal Ismail di Makassar, Jumat (12/12/2025).

Ia menambahkan, ketepatan dan validitas data menjadi kunci agar tidak terjadi kendala administratif yang dapat merugikan jemaah.

“Jemaah haji cadangan yang telah memenuhi syarat harus dipastikan datanya valid dan lengkap. Hal ini penting untuk mengantisipasi apabila jemaah dengan urut porsi tahun berjalan mengalami kendala dalam pelunasan,” imbuhnya.

Ikbal Ismail juga menyampaikan pesan khusus bagi jemaah haji cadangan agar memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa jemaah haji cadangan merupakan jemaah yang mengisi sisa kuota pada Tahap I setelah terpenuhinya kategori prioritas, seperti jemaah gagal sistem, pendamping lansia, penyandang disabilitas, serta penggabungan mahram,” jelasnya.

“Karena itu, jemaah cadangan harus memahami ketentuannya, yakni tidak menuntut kepastian keberangkatan dan siap menjalani pemeriksaan kesehatan kembali pada tahun berikutnya apabila belum dapat diberangkatkan karena keterbatasan kuota,” pungkasnya.

Berdasarkan data hingga 12 Desember 2025, jumlah jemaah haji Sulawesi Selatan yang telah melakukan pelunasan Bipih pada Tahap I sebanyak 4.289 orang atau 44,35 persen. Sementara 5.381 jemaah lainnya diharapkan dapat melakukan pelunasan hingga 23 Desember 2025, atau pada pelunasan Tahap II yang berlangsung 2–9 Januari 2026.

Daftar nama jemaah haji cadangan Tahap II masing-masing provinsi dapat diunduh melalui sistem yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI. https.//haji.kemenag.go.id/drive/index.php/s/vsC8xkeDjmvJqs7.

Kementerian Haji dan Umrah berharap seluruh proses verifikasi data jemaah haji cadangan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelunasan Bipih Tahap II Tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian dan pelayanan terbaik bagi jemaah haji di seluruh Indonesia.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel