Connect with us

Turunkan Nilai Denda Rekening, Beni Iskandar Buktikan Janji ke Anggota DPRD Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel, Makassar – Perumda Air Minum Kota Makassar menunjukkan keberpihakan pada “masyarakat berpenghasilan rendah” dengan memberikan stimulan awal tahun berupa penurunan biaya denda keterlambatan pembayaran pelanggan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Beni Iskandar melalui pernyataannya, Senin (16/1/2023).

Sebagaimana diketahui, salah satu bentuk keluhan pelanggan “berpenghasilan rendah” adalah tingginya biaya denda keterlambatan pembayaran tagihan air, padahal bagi mereka yang penghasilan tidak menentu setiap bulannya itu bisa memberatkan.

Hal tersebut juga sering di atensi oleh beberapa anggota DPRD Kota saat melakukan RDP dengan pihak Perumda Air Minum Kota Makassar.

“Beberapa kali RDP dengan DPRD Kota, kami diminta untuk mengkaji hal tersebut, namun hari ini saya tegaskan bahwa tarif denda untuk golongan tertentu kami nyatakan diturunkan,” tegas Beni.

Adapun perubahan biaya denda meliputi seluruh golongan Sosial dan Rumah Tangga 1-3 (R1-R3) dengan perubahan tarif, Sosial dari Rp20.000 menjadi Rp10.000 per bulan. R1-R3 dari Rp25.000 menjadi Rp15.000 per bulan.

Namun, Beni Iskandar tidak pernah berharap bahwa masyarakat membayar denda dan berharap pelanggan membayar tagihan air tepat waktu. Namun jika itu terjadi, tentu besaran denda akan menambah beban bagi pengguna.

“Denda itu ada bukan untuk dijadikan hukuman, tapi sebagai bentuk tanggung jawab,” ungkap Beni.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Resmob Polda Sulsel Bekuk Pelaku Curat di Maros, Satu Unit HP Diamankan

Published

on

Kitasulsel–Makassar Tim Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah Kabupaten Maros. Pelaku berinisial IK (51), yang diketahui berprofesi sebagai sopir, ditangkap pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Wawan Suryadinata bersama Panit 3 Opsnal Irzal Makkarawa, setelah tim menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 10.15 WITA di Jalan Poros Dusun Ballapati, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Korban yang merupakan pemilik konter handphone saat itu baru tiba di lokasi usahanya dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah memarkir kendaraan di samping konter, korban membuka pintu usaha dan kembali ke motornya untuk mengambil tas yang digantung di bagian depan. Namun, tas tersebut telah hilang.

Tas tersebut berisi tiga unit handphone masing-masing merek OPPO, Samsung A56, dan Samsung A16, uang tunai sekitar Rp3 juta, voucher pulsa senilai Rp20 juta, serta sejumlah dokumen penting. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp28 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan dukungan informasi dari masyarakat, tim Resmob berhasil melacak keberadaan pelaku. Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan IK tanpa perlawanan.

Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa saat melintas di lokasi kejadian, dirinya melihat tas yang tergantung di sepeda motor korban yang terparkir di area sepi.

“Melihat situasi sepi, pelaku langsung mengambil tas tersebut dan melarikan diri,” ungkap IPDA Irzal Makkarawa.

Usai melakukan aksinya, pelaku menuju Kota Makassar dan menjual dua unit handphone, yakni OPPO dan Samsung A56, beserta voucher pulsa kepada seorang penjual handphone di kawasan Jalan Veteran Selatan dengan total sekitar Rp3 juta. Sementara satu unit handphone Samsung A16 digunakan untuk keperluan pribadi, dan dokumen penting dibuang di sekitar lokasi tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A16 warna silver.

Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polsek Moncongloe, Polres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Continue Reading

Trending