Connect with us

Dihadiri Sekcam Tallo, Lurah Buka Musrenbang Tahun 2023 Tingkat Kelurahan Ujung Pandang Baru

Published

on

Kitasulsel, Makassar-–Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2023 di buka Lurah Ujung Pandang Baru, Irma Sofyan Rony SE, MM, yang dihadiri Sekertaris Camat Tallo Nimrod Sembe, utusan Satgas dan SKPD Se-kota Makassar.

Genangan yang terjadi disaat curah hujan tinggi, menjadikan wilayah di kelurahan Ujung Pandang Baru selalu menjadi langganan banjir, keadaan ini menjadi prioritas utama yang di usulkan dalam Musrenbang kelurahan Ujungpandang baru Rabu (18 /01/2023) di Aula Kecamatan Tallo.

Sementara itu Sekretaris kecamatan Tallo Nimrod Sembe dalam sambutannya, mengingatkan kepada peserta Musrenbang agar yang diusulkan adalah kebutuhan yang sangat urgent bagi warga Ujungpandang baru, karena tidak semua usulan dari RT/RW dan tokoh masyarakat bisa terakomodir juga mengingatkan agar menyiapkan lagi 7 Lorong yang akan menjadi Lorong Wisata.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang di Pandu Ketua LPM Kelurahan Ujung pandang Baru menghasilkan beberapa usulan antara lain : Drainase dan penutup selokan, pemasangan lampu lorong, lampu jalan pelatihan Tata rias dua hari, Tata boga, rehab kantor lurah, pengerukan sedimen selokan, Paving blok, Rehab drainase, Normalisasi saluran, pengadaan alat alat.

Dari dinas Pekerjaan Umum kota Makassar menyebarkan no hotline: 08114440470 no pengaduan sehubungan dengan kerusakan drainase dan jika mendapatkan jalanan berlubang untuk menghubungi: 085314063503

Data terakhir kelurahan Ujung Pandang Baru dengan luas wilayah sekitar 11,4 Ha , dengan jumlah penduduk 6075 jiwa terdiri dari 3026 jiwa laki laki, dan 3049 perempuan.(My)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending