Lalu Lintas Ruas Burung-Burung – Bili-Bili Gowa Akhirnya Lancar, Warga: Terima Kasih Pak Gubernur
KITASUlSEL—-GOWA — -Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas PUTR telah menyelesaikan beberapa titik penanganan jalan ruas provinsi di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Salah satunya, Ruas Burung-Burung – Bili-Bili yang akhirnya rampung 100 persen.
Ada tiga titik yang telah diaspal dan pengerjaan drainase pinggir jalan di Burung-burung – Bili-Bili ini, yakni Jalan Yasin Limpo, Jalan Burung-burung – Bili-bili dan Jalan Burung-Burung – Benteng Gajah.
Pemilik Warung di Jalan Poros Pattallassang, H. Abdul Rasyid Deng Nai’ memberikan apresiasi atas selesainya penanganan jalan di depan warung tempatnya berjualan.
“Saya sebagai masyarakat Pattallassang berterimakasih ke Pak Gubernur karena setelah jalan ini diperbaiki, warga di sini bisa tenang dan damai, lalu lintas juga lancar,” kata Abdul Rasyid, Rabu,18 Januari 2023.
Ia juga menyebut sebelum jalanan diperbaiki kondisinya sangat memprihatinkan dalam 3 tahun terakhir. Berlubang, berlumpur saat musim penghujan dan berdebu saat musim kemarau.
“Banyak kecelakaan yang terjadi. Kali ini Alhamdulillah, pengendara yang lewat lancar jaya mengendarai motor ataupun mobilnya. Lalu lintas sangat lancar. Ini sudah lama kami inginkan jalanan diperbaiki dan akhirnya Bapak Gubernur mendengar aspirasi kami,” ungkapnya.
Dirinya juga memuji hasil pengerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana. Menurutnya, aspal yang dipasang kualitasnya sangat bagus. Termasuk saluran air atau drainase yang dikerjakan.
Hal yang sama diutarakan oleh salah satu pedagang ayam potong di poros Pattallassang, Mantasiah. Kini dia merasakan dampak dari jalanan yang telah mulus itu.
“Alhamdulillah berdampak buat saya juga karena sebagai pedagang ayam potong di depan ruas jalan Patallassang. Semenjak jalanan ini mulus, pembeli saya lancar juga,” kata Mantasiah.
Kedua warga itu berharap proses pengerjaan jalanan rusak dilanjutkan. Sebab masih ada beberapa titik di poros Pattallassang utamanya dari arah Burung-burung ke Bili-bili yang berlubang.
“Harapannya, saya supaya bisa diperbaiki lagi sisanya, karena ini baru sepotong. Karena anak-anak sekolah kesulitan kodong, kalau becek hujan, mereka jatuh dan bajunya kotor. Kalau musim kemarau, jadinya berdebu,” harap Mantasiah.
Ruas jalan Provinsi ini menjadi fokus prioritas Gubernur Andalan untuk dikerjakan. Dimana tahun 2022 lalu, telah ditangani oleh Dinas PUTR Sulsel.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman sendiri berkomitmen melakukan pembangunan secara bertahap dan berkelanjutan. Termasuk melanjutkan pengerjaan di ruas jalan Pattalassang.
“Insya Allah, tahun 2023 ini kembali kita lanjutkan ditangani. Ruas ini menjadi salah satu fokus kita tangani karena memiliki kondisi rusak berat dan kategori LHR tinggi,” tuturnya.(*)
DISKOMINFO KAB SIDRAP
DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial
Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).
Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.
Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.
Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.
Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.
Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login