Lalu Lintas Ruas Burung-Burung – Bili-Bili Gowa Akhirnya Lancar, Warga: Terima Kasih Pak Gubernur
KITASUlSEL—-GOWA — -Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas PUTR telah menyelesaikan beberapa titik penanganan jalan ruas provinsi di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Salah satunya, Ruas Burung-Burung – Bili-Bili yang akhirnya rampung 100 persen.
Ada tiga titik yang telah diaspal dan pengerjaan drainase pinggir jalan di Burung-burung – Bili-Bili ini, yakni Jalan Yasin Limpo, Jalan Burung-burung – Bili-bili dan Jalan Burung-Burung – Benteng Gajah.
Pemilik Warung di Jalan Poros Pattallassang, H. Abdul Rasyid Deng Nai’ memberikan apresiasi atas selesainya penanganan jalan di depan warung tempatnya berjualan.
“Saya sebagai masyarakat Pattallassang berterimakasih ke Pak Gubernur karena setelah jalan ini diperbaiki, warga di sini bisa tenang dan damai, lalu lintas juga lancar,” kata Abdul Rasyid, Rabu,18 Januari 2023.
Ia juga menyebut sebelum jalanan diperbaiki kondisinya sangat memprihatinkan dalam 3 tahun terakhir. Berlubang, berlumpur saat musim penghujan dan berdebu saat musim kemarau.
“Banyak kecelakaan yang terjadi. Kali ini Alhamdulillah, pengendara yang lewat lancar jaya mengendarai motor ataupun mobilnya. Lalu lintas sangat lancar. Ini sudah lama kami inginkan jalanan diperbaiki dan akhirnya Bapak Gubernur mendengar aspirasi kami,” ungkapnya.
Dirinya juga memuji hasil pengerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana. Menurutnya, aspal yang dipasang kualitasnya sangat bagus. Termasuk saluran air atau drainase yang dikerjakan.
Hal yang sama diutarakan oleh salah satu pedagang ayam potong di poros Pattallassang, Mantasiah. Kini dia merasakan dampak dari jalanan yang telah mulus itu.
“Alhamdulillah berdampak buat saya juga karena sebagai pedagang ayam potong di depan ruas jalan Patallassang. Semenjak jalanan ini mulus, pembeli saya lancar juga,” kata Mantasiah.
Kedua warga itu berharap proses pengerjaan jalanan rusak dilanjutkan. Sebab masih ada beberapa titik di poros Pattallassang utamanya dari arah Burung-burung ke Bili-bili yang berlubang.
“Harapannya, saya supaya bisa diperbaiki lagi sisanya, karena ini baru sepotong. Karena anak-anak sekolah kesulitan kodong, kalau becek hujan, mereka jatuh dan bajunya kotor. Kalau musim kemarau, jadinya berdebu,” harap Mantasiah.
Ruas jalan Provinsi ini menjadi fokus prioritas Gubernur Andalan untuk dikerjakan. Dimana tahun 2022 lalu, telah ditangani oleh Dinas PUTR Sulsel.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman sendiri berkomitmen melakukan pembangunan secara bertahap dan berkelanjutan. Termasuk melanjutkan pengerjaan di ruas jalan Pattalassang.
“Insya Allah, tahun 2023 ini kembali kita lanjutkan ditangani. Ruas ini menjadi salah satu fokus kita tangani karena memiliki kondisi rusak berat dan kategori LHR tinggi,” tuturnya.(*)
NEWS
Pernyataan Hotman Paris soal Kasus Febrie Adriansyah Tuai Kritik, DPR, Istana hingga Dewan Pers Buka Suara
Kitasulsel–JAKARTA – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea saat mendampingi pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan. Kritik datang dari anggota DPR, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pihak Istana, hingga Dewan Pers.
Dalam konferensi pers usai pemeriksaan, Hotman menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak mengetahui proses pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Ia juga menyatakan Febrie merupakan “jaksa kebanggaan Presiden Prabowo”.
Hotman mempertanyakan mengapa penetapan tersangka terhadap Febrie tidak didahului dengan izin Presiden. Selain itu, pernyataannya kepada wartawan saat sesi tanya jawab juga menjadi sorotan karena dinilai bernada merendahkan.
Saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap Febrie, Hotman melontarkan kalimat seperti “Lu punya otak enggak?” dan sebelumnya juga meminta wartawan “tanya kakekmu” serta menyebut wartawan pengecut apabila tidak mempertanyakan perkara tersebut kepada kepolisian.
DPR: Tak Ada Aturan Harus Minta Izin Presiden
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.
Menurutnya, aturan mengenai izin Jaksa Agung bagi penetapan tersangka terhadap jaksa memang pernah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, namun ketentuan tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Tandra juga menilai proses hukum tidak semestinya dikaitkan dengan kedekatan seseorang dengan Presiden ataupun jabatan yang pernah diemban.
MAKI: Pernyataan Hotman Berpotensi Ganggu Penegakan Hukum
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai pernyataan Hotman yang membawa nama Presiden justru dapat berdampak negatif terhadap citra kepala negara.
Menurut Boyamin, narasi yang mengaitkan penetapan tersangka dengan izin Presiden berpotensi menimbulkan kesan bahwa Presiden ikut campur dalam proses penegakan hukum.
Ia meyakini Presiden Prabowo tetap berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum siapa pun.
Istana: Jangan Kaitkan dengan Presiden
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga meminta publik tidak mengaitkan proses hukum yang sedang berjalan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Prasetyo, penanganan perkara sepenuhnya menjadi ranah mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan tidak ada kewajiban melaporkan penetapan tersangka kepada Presiden.
Prasetyo menjelaskan, mekanisme izin Presiden hanya berlaku dalam kondisi tertentu pada tahap pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, bukan dalam proses penetapan tersangka.
Dewan Pers Sesalkan Sikap kepada Wartawan
Dewan Pers turut menyayangkan sikap Hotman Paris saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers tersebut.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menilai perbedaan pendapat atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional dan beretika, bukan dengan ungkapan yang merendahkan.
Ia mengingatkan bahwa kegiatan bertanya yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Komaruddin juga mengajak seluruh pihak menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, mengawal demokrasi, dan melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik.
Polemik yang muncul setelah konferensi pers tersebut kini memicu perdebatan luas mengenai etika komunikasi publik, independensi proses penegakan hukum, serta pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik dalam setiap penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login