Connect with us

Legislator Yeni Rahman Desak Pemkot Melalui Disdik Makassar Segera Umumkan Hasil Asesmen, Jangan Digantung Calon Kepsek

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar belum juga mengumumkan hasil asesmen calon kepala sekolah. Padahal asesmen dilakukan sejak Oktober 2022 lalu.

Calon kepala sekolah telah mengikuti serangkaian asesmen mulai CAT, uji publik sampai wawancara.

Anggota Komisi D DPRD Makassar Yeni Rahman mendesak Pemkot Makassar segera mengumumkan hasil asesmen.

Yeni mengatakan, pemkot harusnya tidak menggantung status para kepala sekolah. Usai asesmen sudah bisa diumumkan hasilnya.

“Kenapa lama sekali kah menilai? saya pikir sudah trend aplikasi yang begitu selesai asesmen ada nilai untuk satu penilaian,” kata Yeni, belum lama ini.

Yeni juga mempertanyakan terkait rekap penilaian kepala sekolah yang terbilang terlalu lama.

“Kalau ada indikator yang di-asesmen itu bisa gampang masuk nilainya. Paling lama itu 2 bulan, ini belum keluar pengumumannya,” bebernya.

“Secepatnya dibuka karena ini kepala sekolah juga was-was.Harusnya jelas kapan asesmen, kapan pengumumannya. Jangan digantung.”

Sebelumnya, 305 calon kepala sekolah jenjang SD dan 80 tingkat SMP mengikuti asesmen.

Tingkat SD, peserta yang mendaftar masih kurang dari kuota yang dibutuhkan yakni 314 posisi kepala sekolah. Sementara tingkat SMP sebanyak 55 posisi kepala sekolah dibutuhkan.

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending