Connect with us

Sekcam Ujung Tanah Didampingi Kasi Kebersihan Pimpin Rakor Terkait Aplikasi Retribusi Sampah Bersama Para Lurah

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Sekcam Ujung Tanah Amanda Syahwaldi, S.STP., M.M. di dampingi kasi Kebersihan Abd. Haris,.Sos memimpin rapat koordinasi mengenai Aplikasi retribusi sampah bersama Lurah se-Kecamatan Ujung Tanah dan kolektor sampah Kelurahan di aula kantor Camat Ujung Tanah, Rabu 18 Januari 2023.

Dalam Rapat Koordinasi ini Sekcam Ujung Tanah menyampaikan kepada kolektor sampah untuk menggunakan Aplikasi (SIPARASA)‘ yaitu Sistem Pelayanan Pemungutan Retribusi Sampah.

“Tujuannya untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran retribusi sampah secara non tunai,” ungkapnya.

Lanjutnya, partisipasi masyarakat hingga pelaku usaha melalui aplikasi retribusi sampah upaya dalam mengelola pembayaran secara non tunai.

“Dengan adanya PAD kita bisa meningkatkan pelayanan, karena program Wali Kota Makassar ke depan, kebersihan menjadi programnya”, harapnya.(Ads)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Luwu Timur

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim, Infaq Calon Haji, serta Fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 96/A-06/III/Tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat muslim dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan suci Ramadhan, sekaligus memastikan keseragaman nilai pembayaran yang disesuaikan dengan kondisi harga kebutuhan pokok di daerah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Luwu Timur, Amran Akmal, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini telah melalui penetapan resmi pemerintah daerah.

“Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah, silakan menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ujar Amran, Selasa (3/3/2026).

Adapun besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan kategori kualitas beras yang umum dikonsumsi masyarakat, yakni:

  • Beras terendah: Rp13.000 x 3 kg = Rp39.000 per orang
  • Beras sedang: Rp15.000 x 3 kg = Rp45.000 per orang
  • Beras tertinggi: Rp17.000 x 3 kg = Rp51.000 per orang

Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menetapkan besaran infaq dan fidyah, yaitu:

  • Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM): Rp30.000 per Kepala Keluarga
  • Infaq Calon Haji: Rp1.000.000 per orang
  • Fidyah: Rp35.000 per jiwa per hari

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat tepat waktu sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para mustahik serta memperkuat semangat kepedulian sosial selama bulan Ramadhan.

 

Continue Reading

Trending