Connect with us

Studi Banding, Polda Jabar Siap Adopsi Keunggulan Command Center Pemkot Makassar

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melakukan studi banding di Command Center Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Lantai 10 Balai Kota Makassar, Rabu (18/01/2023).

Dalam kunjungannya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim didampingi Kabid TIK Polda Jabar Kombes Pol Asep Akbar Hikmana, dan Wakil Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh.

Kombes Pol Ibrahim Tompo mengaku tertarik dengan Command Center Pemkot Makassar. Karenanya itu, menurutnya apa yang menjadi keunggulan dari Command Center dapat dijadikan contoh di Polda Jabar.

“Dari kunjungan yang kami lakukan, kami melihat beberapa hal yang sangat bagus sehingga mungkin itu bisa membawa kemanfaatan bagi pelaksanaan yang mungkin akan kita lakukan di jajaran Polda Jabar,” kata Kombes Pol Ibrahim Tompo yang juga Mantan Kabid Humas Polda Sulsel.

Kunjungan ini, kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, tidak lain untuk masyarakat. Sehingga menurutnya, semua hal-hal baik yang ada di Command Center Pemkot Makassar bisa juga diterapkan di Polda Jabar.

Sebab dalam studi banding ini, jajaran Polda Jabar ingin melihat bagaimana garis kebijakan, political will, program, bidang teknis, serta pemanfaatan dari Command Center yang ada di Pemkot Makassar.
“Jadi semua ini kita lakukan tujuannya pemanfaatan untuk masyarakat,” tuturnya.

Sementara Asisten III Pemkot Makassar Mario Said juga berharap dalam kunjungan ini ada masukan dari jajaran Polda Jabar perihal penyempurnaan Command Center yang sementara diterapkan di Kota Makassar.

“Intinya kunjungan ini kita bisa saling share, sehingga program yang ada di war room kami itu bisa terus dikembangkan,” ujar Mario Said.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar Mahyuddin menjelaskan Command Center merupakan program unggulan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto sejak periode pertama.

“Dari pelaksanaannya itu ada beberapa yang kami sinkronkan dengan pihak kepolisian. Dalam hal ini terkait keamanan, itu kami menyinergikan antara Command Center yang ada di Lantai 10 Balai Kota dengam Command Center di Polrestabes Makassar,” kata Mahyuddin.

Untuk pengembangannya di 2023, Diskominfo Kota Makassar sementara menggodok nota kesepahaman atau MoU dengan Polda Sulsel untuk menyinergikan seluruh CCTV.

“Kami juga bersinergi pihak kepolisian terkait dengan pengelolaan ETLE (Electronic Tilang Law Emforcement), kami support 14 titik (20 unit) kamera ANPR dan lisensi aplikasi untuk meningkatkan kemampuan CCTV mengenal obyek dan pelanggaran di Kota Makassar,” ungkapnya.

Mahyuddin menyebutkan bahwa total CCTV sebanyak 2552 unit mengcover wilayah kota makassar.

CCTV tersebut dikelola Diskominfo Makassar dan terpasang di lorong-lorong wisata, kantor kelurahan, jalan utama (traffic dan surveillance), serta memantau gedung pemerintahan, pusat layanan publik dan ruang terbuka hijau.

“Ini kita terus kembangkan dengan memasang penambahan CCTV di Lorong Wisata, satu lorong kita pasang empat unit CCTV dan itu kita sinkronkan dengan war room,” ucap Mahyuddin.

Tidak hanya mengelola CCTV, Diskominfo Kota Makassar juga mengelola panggilan darurat call center 112.

Semua aduan masyarakat mulai dari pohon tumbang, home care, pendidikan, kebakaran, banjir, sarana dan prasarana jalan hingga pelayanan mobil jenazah. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kejagung Tangani Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan Hati-hati, Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara cermat dan hati-hati. Hal itu dilakukan karena tersangka dalam perkara tersebut merupakan aparat penegak hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik masih meneliti seluruh berkas perkara serta barang bukti yang dilimpahkan oleh Kepolisian sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Ya, ini kan kita belum menerima sepenuhnya, baik itu barang bukti. Barang bukti kan harus diteliti, barang bukti kan banyak kemarin ada emas dan sebagainya. Kita teliti dulu,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Anang, setelah seluruh dokumen dan barang bukti diterima, tim penyidik akan mempelajari konstruksi perkara secara menyeluruh untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dari situ barulah kita mendalami, kita periksa dan mengkaji seperti apa nantinya. Karena sifatnya ini pelimpahan, tentu akan dipelajari terlebih dahulu oleh tim,” katanya.

Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut akan dilakukan sesuai hukum acara pidana dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme.

“Yang jelas nanti kita harus sesuai dengan hukum acara. Apalagi yang disangkakan ini merupakan penegak hukum. Kita juga harus hati-hati,” tegas Anang.

Kapuspenkum menambahkan bahwa prinsip kehati-hatian bukan hanya diterapkan dalam perkara ini, tetapi menjadi standar Kejaksaan Agung dalam menangani seluruh perkara pidana.

“Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Ia menegaskan seseorang tetap harus dianggap tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Anang juga memastikan penyidik tidak akan terpengaruh oleh opini publik dalam mengusut perkara tersebut. Menurutnya, seluruh tindakan penyidikan dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan pembuktian.

“Segala macam kita telusuri. Kita tidak berdasarkan opini, tetapi berdasarkan kepentingan penyidikan. Kalau menurut penyidik ada hal-hal yang perlu dilakukan atau ditambahkan, tentu akan dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, dalam proses penyidikan, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset, di antaranya sekitar Rp60 miliar dari Kafe de’ Clan Signature dan Rp7,2 miliar dari KOIN Money Changer.

Selain itu, di sebuah rumah di kawasan Sentul City, Bogor, penyidik menemukan brankas berisi USD4.767.300, SGD14.083.800, 74 kilogram emas batangan, serta Rp100 juta uang tunai. Total nilai aset yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta ketentuan hukum yang berlaku.

Continue Reading

Trending