Connect with us

Sukses Tempatkan An Nur Travel Menjadi Biro Umrah Dan Haji Terfavorit,H Bunyamin Yapid LC MA Ungkap Brand Ambasadornya

Published

on

Kitasulsel—-Makassar—-Geliat Umrah pasca pandemi kembali bersinar,ribuan jamaah dari berbagai daerah setiap pekannya berangkat menuju tanah suci mekka dan madina untuk beribadah sembari berwisata di tanah kelahiran para nabi.

Hegemoni ini membuat sejumlah travel penyelenggara umrah dan haji  banjir calon jamaah,salah satunya adalah Biro Haji dan Umrah Asal kabupaten Sidrap yang melebarkan sayapnya hingga level nasional PT An Nur Maaarif dengan brand An nur travel dan JRW Travel.

 

CEO PT An Nur Maarif H Bunyamin Yapid dalam bincang santai dengan media Kitasulsel mengatakan bahwa sukses travel miliknya menjadi travel favorit dan paling diminati oleh semua kalangan tak lepas dari managemen marketing langit dan kuatnya brand ambasador yang di miliki.

“Biro jasa seperti travel umrah ini tidak seperti dengan kita membeli produk yang wujudnya bisa langsung kita lihat,jasa adalah pelayanan yang jika tidak memuaskan pelanggannya maka cepat atau lambat akan punah,di An Nur travel kita menerapkan marketing langit yang mengedepankan ikhtiar kami menjamu dan melayani tamu Allah dengan baik dengan begitu segala kemudahan akan kembali kepada kami sebagai pelayan tamu Allah.

Lebih lanjut mantan ketua panitia muktamar Assadiya tingkat nasional ini membocorkan brand ambasador yang selama ini menjadi leader marketing perusahaan miliknya dengan para calon jamaah.

“Bicara brand ambasador, kami di Annur travel ini tidak hanya memiliki satu brand ambasador seperti perusahaan pada umumnya,sistem managemen perusahaan yang terbentuk di Annur travel mengalir bersama kepercayaaan jamaah pada kami,Brand Ambasador kami adalah kepercayaan jamaah yang kami jaga,serta marketing kami adalah jutaan jamaah kami yang sudah merasakan pelayanan kami dan bercerita ke sanak familinya,itulah sistem pemasaran yang sudah autometicli berjalan walau tanpa arahan khusus dari kami selaku pimpinan perusahaan.

Keberadaan biro haji dan umrah yang berkantor pusat di jl Ganggawa kabupaten sidrap ini cukup menyita perhatian banyak pihak,mengusung tagline Pilihan Tepat Bukan Pilihan Nekat,An nur Travel menjelma sebagai biro umrah dan haji unggulan semua kalangan,dari masyarakat biasa hingga pejabat teras di tingkat lokal Sulsel hingga pejabat teras tingkat nasional.(Icl)

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.

Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.

Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.

Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending