Connect with us

Terima Kunjungan BPKK PKS, Naoemi Octarina Paparkan Program PKK Sulsel

Published

on

KITASULSEL —- MAKASSAR – -Ketua Tim Penggerak PKK Sulawesi Selatan (Sulsel) Naoemi Octarina, menerima kunjungan silaturahmi Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) PKS Sulsel, di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Selasa (17/01/2023).

Rombongan BPKK PKS Sulsel dipimpin Yeni Rahman, yang juga Anggota Legislatif DPRD Kota Makassar.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas tentang berbagai program pemberdayaan perempuan, pembinaan keluarga, hingga penanganan stunting. Naoemi memaparkan sejumlah program Tim Penggerak PKK Sulsel. Khususnya terkait penanganan stunting.

“Penurunan angka stunting menjadi prioritas kami di PKK Provinsi,” kata Naoemi.

Program penurunan stunting, ungkap Naoemi, dimulai dari pemberian tablet tambah darah bagi remaja putri sebagai calon ibu. Program ini sudah dilakukan sejak dua tahun terakhir, bahkan berhasil memecahkan rekor MURI.

“Penanganan dilakukan lebih awal, sejak remaja, dengan memberikan tablet tambah darah,” ujarnya.

Selain itu, yang juga menjadi perhatian Naoemi adalah masalah pernikahan dini. Ia mengakui, pernikahan dini banyak terjadi di Sulsel, sehingga sosialisasi harus terus dimassifkan.

“Melahirkan di usia muda sangat berbahaya bagi kesehatan ibu juga bayinya. Juga sangat rawan melahirkan anak stunting,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan terkait pendidikan anak usia dini, khususnya pembinaan adab dan akhlak. Hal ini juga menjadi PR bersama, di tengah gempuran arus informasi melalui gadget atau teknologi.

Sementara, Ketua Ketua BPKK PKS Sulsel, Yeni Rahman, menyampaikan, program-program BPKK PKS Sulsel hampir sama dengan PKK. Khususnya terkait pemberdayaan keluarga.

Iapun memperkenalkan sejumlah program BPKK PKS Sulsel. Diantaranya, Rumah Keluarga Indonesia (RKI), dan sejumlah program lainnya.

Yeni berharap, ke depan program-program tersebut bisa disinergikan agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat secara luas. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah Lewat Capacity Building PBJT di Puskesmas

Published

on

Kitasulsel–LuwuTimur Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak daerah serta mendorong digitalisasi layanan keuangan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Capacity Building Pelaksanaan Teknis Sistem Pelaporan dan Pembayaran PBJT Makanan/Minuman bagi seluruh Bendahara Penerima dan Pengeluaran pada Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Rabu (10/12/2025), dan sekaligus dirangkaikan dengan rekonsiliasi laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Acara ini juga merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, yang mengatur standar tata kelola pajak berbasis sistem digital dan transparan.

Capacity Building dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bapenda Luwu Timur, Hasbiyanto Baharuddin, didampingi pemateri Kasubid Penyuluhan Keberatan dan Regulasi Pendapatan Daerah, Rannu Lusinup Siampa, serta moderator Penelaah Teknis Kebijakan Bapenda, Muh. Fauzan.

Dalam sambutannya, Hasbiyanto menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi bendahara guna meminimalisir kesalahan pelaporan yang selama ini masih kerap ditemukan.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti materi dengan baik dan langsung menerapkannya dalam operasional harian, sehingga tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan modern,” ujar Hasbiyanto.

Dorong Pembayaran Pajak Non-Tunai

Fokus utama kegiatan ini adalah penerapan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan/minuman secara non-tunai melalui kanal QRIS pada seluruh Puskesmas di Kabupaten Luwu Timur.

Peserta diberikan penjelasan teknis terkait alur transaksi digital, mulai dari pemindaian kode QR, validasi pembayaran, hingga mekanisme pencetakan bukti bayar sebagai dokumen pelaporan bendahara.

Pemateri, Rannu Lusinup Siampa, menegaskan bahwa penggunaan layanan digital tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga meningkatkan akurasi laporan pajak daerah.

“Semua pembayaran pajak daerah kini dilakukan secara non-tunai melalui kanal QRIS. Selain itu, pembayaran PBJT makanan dan/atau minuman wajib diselesaikan paling lambat 30 hari setelah pajak terutang,” jelas Rannu.

Komitmen Penguatan PAD dan Transformasi Digital

Melalui kegiatan ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di sektor pengelolaan pajak daerah, sejalan dengan kebijakan nasional mengenai perluasan transaksi non-tunai dalam pemerintahan.

Bapenda berharap, peningkatan pemahaman para bendahara Puskesmas terkait pelaporan dan pembayaran PBJT akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan PAD yang akurat, transparan, dan berkelanjutan.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel