Connect with us

Dispora Genjot Mega Proyek Makassar Core City Arena Atau Macca

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kota Makassar genjot salah satu mega proyek Makassar Core City arena atau macca. Progresnya kini memasuki tahapan masa sanggah prakualifikasi di layanan pengadaan secara Elektronik (LPSE).

Berdasarkan data LPSE, mega proyek Macca memiliki nilai pagu sebesar Rp. 270 miliar. Sedikitnya, ada 49 perusahaan ikut tender namun setelah dilakukan penetapan hasil prakualifikasi tersisa tujuh perusahaan.

Kadispora Andi Patiware menyampaikan, mega proyek Macca terus berproses untuk tender. Tahapannya, sudah memasuki masa sanggah dengan tujuh perusahaan tersisa diantaranya, PT Waskita Karya, PT Adhy Karya, dan PT Hutama Karya.

“Insya Allah bulan depan atau Februari mendatang sudah dilakukan penandatanganan kontrak supaya pengerjaan mega proyek Macca sudah dimula,” kata Andi Patiware.

Ware, sapaan akrabnya, mega proyek Macca ini akan menjadi ikon baru Kota Makassar sehingga tidak ingin ada kesalahan sebelum dan sesudah pengerjaan.

Salah satu usaha untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana, sambung mantan Camat Ujung Pandang ini, pihaknya menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dalam rangka mengawa mega proyek Macca.

“Kita sudah bertemu dan membahas dengan Kejati Sulsel. Selanjutnya, akan keluar surat pendampingan dari Kejati dalam waktu dekat ini,” ungkapnya.

“Harapan kita agar proyek Macca ini berjalan sesuai yang di harapkan dan tanpa kendala apapun,” tambahnya.

Lebih jauh, kata Ware, pihaknya akan menggunakan metode pekerjaan GOR di Jakarta Internasional Stadium (JIS) untuk GOR di kawasan Macca. Sementara, sirkuit Macca akan melihat konsep di Mandalika.

“Minggu ini Insya Allah kami didampingi PPTK bersama tim teknis bersama pendamping kontrak (LKPP) akan ke Mandalika. Minimal kita bisa lihat kualitas bangunanya seperti, lalu aspalnya bagaimana kalau itu sirkuit,” jelasnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending