Connect with us

Dispora Genjot Mega Proyek Makassar Core City Arena Atau Macca

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kota Makassar genjot salah satu mega proyek Makassar Core City arena atau macca. Progresnya kini memasuki tahapan masa sanggah prakualifikasi di layanan pengadaan secara Elektronik (LPSE).

Berdasarkan data LPSE, mega proyek Macca memiliki nilai pagu sebesar Rp. 270 miliar. Sedikitnya, ada 49 perusahaan ikut tender namun setelah dilakukan penetapan hasil prakualifikasi tersisa tujuh perusahaan.

Kadispora Andi Patiware menyampaikan, mega proyek Macca terus berproses untuk tender. Tahapannya, sudah memasuki masa sanggah dengan tujuh perusahaan tersisa diantaranya, PT Waskita Karya, PT Adhy Karya, dan PT Hutama Karya.

“Insya Allah bulan depan atau Februari mendatang sudah dilakukan penandatanganan kontrak supaya pengerjaan mega proyek Macca sudah dimula,” kata Andi Patiware.

Ware, sapaan akrabnya, mega proyek Macca ini akan menjadi ikon baru Kota Makassar sehingga tidak ingin ada kesalahan sebelum dan sesudah pengerjaan.

Salah satu usaha untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana, sambung mantan Camat Ujung Pandang ini, pihaknya menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dalam rangka mengawa mega proyek Macca.

“Kita sudah bertemu dan membahas dengan Kejati Sulsel. Selanjutnya, akan keluar surat pendampingan dari Kejati dalam waktu dekat ini,” ungkapnya.

“Harapan kita agar proyek Macca ini berjalan sesuai yang di harapkan dan tanpa kendala apapun,” tambahnya.

Lebih jauh, kata Ware, pihaknya akan menggunakan metode pekerjaan GOR di Jakarta Internasional Stadium (JIS) untuk GOR di kawasan Macca. Sementara, sirkuit Macca akan melihat konsep di Mandalika.

“Minggu ini Insya Allah kami didampingi PPTK bersama tim teknis bersama pendamping kontrak (LKPP) akan ke Mandalika. Minimal kita bisa lihat kualitas bangunanya seperti, lalu aspalnya bagaimana kalau itu sirkuit,” jelasnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending