Connect with us

Kadinkes Makassar Nursaidah Sirajuddin Siap Berkolaborasi dengan CISDI untuk Perkuat Layanan Kesehatan Primer

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Lembaga non-pemerintah Center For Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) bersama Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar Nursaidah Sirajuddin siap berkolaborasi untuk memperkuat layanan kesehatan primer.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar Nursaidah Sirajuddin siap berkolaborasi dengan CISDI untuk memperkuat layanan kesehatan primer seperti di Puskesmas dan Posyandu.

“Pemkot Makassar menyambut baik terkait dengan dukungan yang diberikan CISDI di mana ini adalah penguatan layanan kesehatan primer,” ujarnya.

Ia menyampaikan dengan adanya dukungan CISDI ke depan pelayanan kesehatan primer di Makassar tentunya akan lebih maju mengingat enam pilar transformasi kesehatan adalah salah satunya terkait transformasi di bidang pelayanan primer.

“Kolaborasi dengan CISDI akan kita ketahui setelah tim teknis CISDI datang kembali ke Kota Makassar untuk presentasi, kemungkinan kerja samanya kita dalam bentuk apa,” tambah Nursaidah.

Sementara itu Dirut CISDI Diah Satyani Saminarsih melihat inisiatif kesehatan di Kota Makassar sudah sangat maju. Meski begitu, pihak CISDI mengajak pemerintah kota berkolaborasi untuk meningkatkan layanan primer.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan memetakan program CISDI yang telah berjalan di daerah lain untuk selanjutnya dipresentasikan ke Dinkes Kota Makassar.

“Nanti kita kombinasikan inovasi yang cocok dan mendukung apa yang sudah terlaksana di Kota Makassar agar makin baik lagi,” cetusnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending