Connect with us

Bapenda Makassar Targetkan Penuhi Penerimaan Pajak Rp1,8 Triliun pada Tahun 2023

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar berupaya melanjutkan tren positif pada tahun 2023. Terkhusus memenuhi target penerimaan pajak Rp1,8 Triliun.

Di tahun 2022, Bapenda Makassar merealisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak sebesar Rp1,35 Triliun. Untuk tahun ini, pihaknya ditargetkan Rp1,8 Triliun.

Kepala Bapenda Makassar, Firman Hamid Pagarra meyakini penerimaan pajak pada tahun 2023 ini meningkat. Itu seiring dicabutnya kebijakan pembatasan sosial PPKM.

“Sekarang target kita Rp1,8 Triliun. Karena tahun ini PPKM sudah dicabut oleh pak Presiden Jokowi, kita harap angkanya naik,” ujar Kepala Bapenda Makassar, Firman Hamid Pagarra, Jumat (20/01/2023).

Firman–sapaan akrabnya mengatakan bahwa Bapenda Makassar akan memperkuat sinergitas antar stakeholder terkait penerimaan pajak dan retribusi. Begitu juga dengan sosialisasi pajak.

“Kita akan perkuat lagi dan terus mengimbau kepada masyakarat untuk taat pajak,” tambah Mantan Kabag Humas Pemkot Makassar ini.

Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PHTB) merupakan yang terbesar dalam mendongkrak penerimaan PAD tahun 2022.

Firman berharap keduanya kembali mampu berkontribusi besar. “Tindakan tegas perlu lagi kita lakukan bagi yang belum membayar. Ketika ada potensi PBB dan PHTB yang baru kita maksimalkan,” ucap Firman.

Terakhir, Firman berencana mengumpulkan seluruh stakeholder terkait untuk memaksimalkan potensi pajak tahun 2023. Kegiatan ini nantinya digelar pada Februari 2023.

“Kita akan buat semacam rapat khusus untuk membahas pajak. Semua pihak kita undang yang punya wewenang terhadap pajak dan retribusi, seperti semua perusahaan daerah dan pihak kelurahan,” tukasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Mantan Jampidsus Tak Pakai Rompi Saat Ditahan, Gerindra: Jangan Ada Perlakuan Istimewa

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang memasuki Rumah Tahanan (Rutan) KPK tanpa mengenakan rompi maupun borgol menjadi sorotan.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyoroti hal tersebut dan mengingatkan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Bimantoro yang merupakan Anggota Panja Tim Pengawas Komisi III mengatakan, perhatian utama dalam penegakan hukum seharusnya bukan hanya soal atribut tahanan, tetapi bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan secara transparan.

“Penegakan hukum tidak boleh memberikan kesan adanya perlakuan istimewa kepada siapa pun. Siapa pun yang telah berstatus tersangka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada standar yang berbeda dalam penanganan suatu perkara,” tegas Bimantoro.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum bergantung pada konsistensi dalam menjalankan prosedur. Karena itu, setiap proses hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa diskriminasi.

“Yang paling penting adalah proses hukumnya berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Jangan ada perlakuan khusus yang dapat menimbulkan polemik atau mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh aparat penegak hukum menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk memperkuat komitmen terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.

“Sebagai negara hukum, Indonesia harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap prosedur penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya keistimewaan bagi pihak tertentu,” tambahnya.

Bimantoro menegaskan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar seluruh institusi penegak hukum bekerja secara profesional, akuntabel, dan menjunjung rasa keadilan.

“Jangan sampai persoalan administratif atau prosedural yang terlihat sederhana justru mencederai kepercayaan publik. Yang harus dikedepankan adalah profesionalitas, transparansi, dan perlakuan yang sama bagi setiap warga negara dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending