Connect with us

Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Ujung Tanah Kunjungi Warga di Kelurahan Totaka

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Kapolsek Ujung Tanah Kompol Andriyani Lilikai Imenggelar kegiatan “Jumat Curhat” guna menerima curhatan warga masyarakat di Kelurahan Totaka Kecamatan Ujung Tanah, Jumat (20/01/2023).

Dalam kegiatan “Jumat Curhat” ini, Kapolsek Ujung Tanah didampingi oleh Lurah Totaka, staf kelurahan dan tokoh Masyarakat serta warga kelurahan Totaka

Kapolsek Ujung Tanah Kompol Andriyani Lilikai menjelaskan bahwa kegiatan “Jumat Curhat” ini sebagai sarana silaturrahmi dan sebagai wujud interaksi secara langsung dengan masyarakat untuk mendengarkan saran, kritikan, masukan serta aduan masyarakat maupun pelayanan Kepolisian.

“Untuk itu, apa yang menjadi keluhan dan masukan dari masyarakat baik terkait kamtibmas maupun pelayanan Kepolisian, akan segera kami tindak lanjuti” terangnya.

Lanjutnya, dalam kegiatan tersebut berbagai aspirasi masyarakat disampaikan diantaranya tentang masih adanya gangguan kriminal diantaranya kasus pembusuran yang terjadi, selain itu dikeluhkan juga minimnya patroli Polisi di wilayah Kelurahan Totaka Kecamatan Ujung Tanah dikarenakan Mobil Patroli yang kurang.

“Berbagai aspirasi masyarakat telah disampaikan kepada kami dan semua itu menjadi bahan masukan bagi kami untuk ditindaklanjuti,” ujar Kapolsek Ujung Tanah.

Program “Jumat Curhat” merupakan Program Polri yang bertujuan menyerap aspirasi dan masukan masyarakat terhadap berbagai permasalahan baik kamtibmas yang kerap terjadi di tengah masyarakat, maupun permasalahan lainnya.

Kegiatan inipun mendapatkan apresiasi dari berbagai elemen masyarakat di Kelutahan Totaka
yang mengikuti program Jumat Curhat ini.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending