Connect with us

Jumat Berkah, UPT SPF SMPN 22 Makassar Bagi Nasi Dos di Panti Asuhan Al-Hidayah

Published

on

Kitasulsel, Makassar–Ratusam siswa-siswi sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 22 yang berlokasi di Jalan. Ir. Hj. Juanda No. 7, Kecamatan Tallo Kota Makassar bersama siswa/i, guru dan stafnya gelar Kegiatan Jumat berkah dengan tema “Indahnya Berbagi”.

Disadari atau tidak manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan dan dibutuhkan oleh orang lain dalam kehidupan.

Menurut, Kepala UPT SPF SMPN 22 Makassar, Dr. Hj. Salmah, S. Pd, M. Pd, mengatakan program Jumat berkah ini merupakan program rutin sekolah. Program ini bukan hanya dijalankan oleh seluruh siswa tapi dicontohkan juga oleh dewan guru dan karyawan sehingga menjadi teladan bagi para siswa.

“ sekolah bukan hanya mengajarkan ilmu pengetahuan tapi juga meningkatkan karakter anak terutama dalam hal sosial, dan keagamaan,” katanya.

Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa kegiatan Jumat berokah ini berjalan lancar, Alhamdulillah Jumat berkah/berbagi ini hari kami bagikan Nasi dos di jalan dan panti Asuhan Al-Hidayah.

“Makasih banyak atas partisipasinya siswa-siswa di UPT SPF SMPN 22 semoga menjadi berkah dan dilancarkan semua rezekinya,” ungkap Hj. Salmah, Jumat (20/1/2023).

Dan ia pun berharap, Insya Allah kegiatan ini akan dilakukan terus setiap bulan pada hari Jumat, dan mudah-mudahan kedepannya jumlah yang kami berikan makin bertambah dan bisa dalam bentuk yang lain.

” insya Allah Perogram ini akan berjalan tiap bulan nya serta kedepan apa yang diberikan hari ini lebih baik bukan kedepannya ” harapnya

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending