Connect with us

Jumat Berkah, UPT SPF SMPN 22 Makassar Bagi Nasi Dos di Panti Asuhan Al-Hidayah

Published

on

Kitasulsel, Makassar–Ratusam siswa-siswi sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 22 yang berlokasi di Jalan. Ir. Hj. Juanda No. 7, Kecamatan Tallo Kota Makassar bersama siswa/i, guru dan stafnya gelar Kegiatan Jumat berkah dengan tema “Indahnya Berbagi”.

Disadari atau tidak manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan dan dibutuhkan oleh orang lain dalam kehidupan.

Menurut, Kepala UPT SPF SMPN 22 Makassar, Dr. Hj. Salmah, S. Pd, M. Pd, mengatakan program Jumat berkah ini merupakan program rutin sekolah. Program ini bukan hanya dijalankan oleh seluruh siswa tapi dicontohkan juga oleh dewan guru dan karyawan sehingga menjadi teladan bagi para siswa.

“ sekolah bukan hanya mengajarkan ilmu pengetahuan tapi juga meningkatkan karakter anak terutama dalam hal sosial, dan keagamaan,” katanya.

Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa kegiatan Jumat berokah ini berjalan lancar, Alhamdulillah Jumat berkah/berbagi ini hari kami bagikan Nasi dos di jalan dan panti Asuhan Al-Hidayah.

“Makasih banyak atas partisipasinya siswa-siswa di UPT SPF SMPN 22 semoga menjadi berkah dan dilancarkan semua rezekinya,” ungkap Hj. Salmah, Jumat (20/1/2023).

Dan ia pun berharap, Insya Allah kegiatan ini akan dilakukan terus setiap bulan pada hari Jumat, dan mudah-mudahan kedepannya jumlah yang kami berikan makin bertambah dan bisa dalam bentuk yang lain.

” insya Allah Perogram ini akan berjalan tiap bulan nya serta kedepan apa yang diberikan hari ini lebih baik bukan kedepannya ” harapnya

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending