Connect with us

Sekcam Amanda Pimpin Penertiban Bangunan Liar Didampingi Lurah Tamalabba Bersama Anggota BKO Kecamatan Ujung Tanah

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Anggota BKO Kecamatan Ujung Tanah melakukan penertiban bangunan liar Secara Humanis Kepada warga yang memiliki bangunan liar di atas drainase (DaMiJa) Jl.Satando Kecamatan. Ujung Tanah Kota Makassar, Jumat, 20 Januari 2023.

Dipimpin langsung oleh Sekcam Ujung Tanah Amanda Syahwaldi, S.STP. ,M.M di dampingin Lurah Tamalabba D. Mery Bura, A.Md Bersama Babinsa Kelurahan Tamalabba dan Danru Sofyan A.SH. Pengawas kebersihan.

Penertiban juga dilakukan di Jalan Satando. Di sana ada beberapa pos, petugas juga membuka kembali drainase yang telah dibeton.

“Tidak ada kendala berarti dalam penertiban ini. Warga juga cukup antusias menyaksikan petugas menjalankan tugasnya. Tidak sedikit pula warga mengabadikan aksi ini melalui kamera ponsel,” cetusnya.(Ads)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

KEMENHAJ-UMRAH

Satu JCH Asal Soppeng Batal Berangkat, Hamil 10 Pekan Tak Penuhi Syarat Terbang

Published

on

Kitasulsel—Makassar — Satu Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Soppeng dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci setelah hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan yang bersangkutan tengah hamil dengan usia kandungan 10 pekan.

Kabupaten Soppeng tergabung dalam Kelompok Penerbangan (Kloter) 1 Embarkasi Makassar yang masuk ke Asrama Haji Sudiang pada Selasa (21/4/2026) pagi sekitar pukul 06.30 Wita.

Total jamaah dalam Kloter 1 tercatat sebanyak 387 orang, terdiri dari 386 jamaah asal Soppeng dan satu orang dari Makassar. Namun, jumlah tersebut berkurang setelah satu jamaah dinyatakan tidak layak berangkat.

Hal ini disampaikan oleh perwakilan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ikbal Ismail, saat ditemui di Asrama Haji Sudiang Makassar.

“Jadi kami baru dapat info setelah pemeriksaan kesehatan, ada satu jamaah hasil pemeriksaannya positif hamil. Kloter 1 dari Kabupaten Soppeng,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan pembatalan keberangkatan diambil setelah adanya surat resmi dari tim kesehatan yang menyatakan jamaah tersebut tidak layak terbang karena usia kehamilan yang masih terlalu dini.

“Sudah ada surat dari kesehatan bahwa jamaah tersebut tidak layak terbang karena hamil 10 minggu,” jelasnya.

Ketentuan mengenai kelayakan jamaah haji yang sedang hamil sendiri telah diatur dalam regulasi Kementerian Kesehatan. Dalam aturan tersebut, hanya jamaah dengan usia kehamilan antara 16 hingga 24 minggu yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan udara dalam rangka ibadah haji.

“Artinya, usia kehamilan di bawah 16 minggu tidak layak terbang, begitu pula di atas 24 minggu. Yang diperbolehkan adalah antara 16 sampai 24 minggu,” tambahnya.

Akibat pembatalan tersebut, jumlah jamaah Kloter 1 pun mengalami pengurangan. Sementara itu, upaya penggantian jamaah dalam waktu singkat menghadapi kendala karena terbatasnya waktu menjelang jadwal keberangkatan ke Tanah Suci.

Continue Reading

Trending