Connect with us

Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Ajak Generasi Milenial Melek Politik

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo mengemukakan, euforia pesta demokrasi atau Pemilu 2024 mulai terlihat, oleh karena itu generasi milineal mesti melek politik.

Pasalnya, kebijakan dalam suatu Negara ditentukan oleh politik, generasi muda juga punya andil didalamnya tentu dalam proses pemilihan.

Ia mengutarakan, para generasi muda saat ini tidak boleh lagi anti dengan politik, apalagi generasi muda yang punya andil dalam penentuan pemimpin dengan hak pilihnya.

“Analoginya tidak boleh lagi kaum muda kita, mengganggap politik ini kita anti politik ini dia lupa bahwa semua kebijakan negara atau daerah yang tentukan adalah Politik,” ungkap Rudianto Lallo saat mengisi ngobrol politik di Warkop Dg Anas, Sabtu (21/1/2023).

Menurut RL, sapaan akrab Rudianto Lallo melek politik harus menjadi perhatian para generasi muda sebagai pelanjut estafet pemerintahan nantinya, tak acuh mesti dielakkan.

“Buta yang paling buruk, adalah buta politik,” tegas RL.

Selain itu, ia juga menekankan dalam penentuan pemimpin juga mesti memperhatikan adalah memilih orang yang paham wewenang, fungsi dan tugasnya ketika menjadi penyambung lidah rakyat.

“Sekarang ini, yang kita takutkan adalah dalam setiap kontestasi orang tidak lagi bicara rekam jejak, tidak bicara kapasitas, kapabilitas, kualitas tapi orang bicara isi tas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, diskusi politik juga mesti selalu melibatkan generasi muda, terkhusus di kota Makassar yang dapat menjadi barometer kualitas politik di kota Makassar. “Dengan banyaknya diskusi politik yang melibatkan generasi muda tentunya akan mendorong kualitas politik masyarakat,” cetusnya. (*).

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah Lewat Capacity Building PBJT di Puskesmas

Published

on

Kitasulsel–LuwuTimur Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak daerah serta mendorong digitalisasi layanan keuangan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Capacity Building Pelaksanaan Teknis Sistem Pelaporan dan Pembayaran PBJT Makanan/Minuman bagi seluruh Bendahara Penerima dan Pengeluaran pada Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Rabu (10/12/2025), dan sekaligus dirangkaikan dengan rekonsiliasi laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Acara ini juga merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, yang mengatur standar tata kelola pajak berbasis sistem digital dan transparan.

Capacity Building dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bapenda Luwu Timur, Hasbiyanto Baharuddin, didampingi pemateri Kasubid Penyuluhan Keberatan dan Regulasi Pendapatan Daerah, Rannu Lusinup Siampa, serta moderator Penelaah Teknis Kebijakan Bapenda, Muh. Fauzan.

Dalam sambutannya, Hasbiyanto menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi bendahara guna meminimalisir kesalahan pelaporan yang selama ini masih kerap ditemukan.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti materi dengan baik dan langsung menerapkannya dalam operasional harian, sehingga tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan modern,” ujar Hasbiyanto.

Dorong Pembayaran Pajak Non-Tunai

Fokus utama kegiatan ini adalah penerapan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan/minuman secara non-tunai melalui kanal QRIS pada seluruh Puskesmas di Kabupaten Luwu Timur.

Peserta diberikan penjelasan teknis terkait alur transaksi digital, mulai dari pemindaian kode QR, validasi pembayaran, hingga mekanisme pencetakan bukti bayar sebagai dokumen pelaporan bendahara.

Pemateri, Rannu Lusinup Siampa, menegaskan bahwa penggunaan layanan digital tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga meningkatkan akurasi laporan pajak daerah.

“Semua pembayaran pajak daerah kini dilakukan secara non-tunai melalui kanal QRIS. Selain itu, pembayaran PBJT makanan dan/atau minuman wajib diselesaikan paling lambat 30 hari setelah pajak terutang,” jelas Rannu.

Komitmen Penguatan PAD dan Transformasi Digital

Melalui kegiatan ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di sektor pengelolaan pajak daerah, sejalan dengan kebijakan nasional mengenai perluasan transaksi non-tunai dalam pemerintahan.

Bapenda berharap, peningkatan pemahaman para bendahara Puskesmas terkait pelaporan dan pembayaran PBJT akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan PAD yang akurat, transparan, dan berkelanjutan.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel