Milad Satu Dekade,Bupati Budiman Ajak OPAB Malili Lawan Vandalisme
KitaSulsel—-LuwuTimur—-Bupati Luwu Timur, H. Budiman didampingi Ketua TP PKK Lutim, Hj. Sufriaty membuka Milad Satu Dekade Organisasi Penggiat Alam Bebas (OPAB) Malili, Luwu Timur, yang dilaksanakan di Landmark Luwu Timur, Sabtu (21/01/2023).
Milad kali ini mengusung tema “Cerita Sederhana Dalam Sebuah Perjalanan, Pengabdian dan Loyalitas Dalam Nuansa Kebersamaan” yang diawali dengan senam pagi bersama dipinggir kolam renang Landmark Luwu Timur.
Usai senam, tampak Ketua TP PKK Lutim, Hj. Sufriaty Budiman menyempatkan bermain salah satu permainan tradisional yakni Maggaleceng. Selain itu, tampak para pengurus OPAB Malili juga memainkan permainan tradisional, diantaranya bermain lompat karet, bakiak, enggrang, congklak, wayang dan tarompa.
Mengawali sambutannya, Bupati Luwu Timur, H. Budiman mengucap syukur karena bisa hadir dalam rangka peringatan Satu Dekade Organisasi Penggiat Alam Bebas (OPAB) Malili Luwu Timur.
“Kalau organisasi itu, apalagi kalau tidak punya ikatan-ikatan kuat secara struktural, hanya karena ikatan emosional, kesatuan visi dan itu bisa 10 tahun, sangat luar biasa. Saya tidak melihat berapa jumlahnya, tapi berapa dampak dari sebuah organisasi itu,” ucapnya.
Menurutnya, untuk menggerakkan sebuah organisasi ini tidaklah mudah, sehingga tentu apresiasi dari pemerintah daerah dan ucapan terima kasih karena sudah 10 tahun bersama pemerintah daerah untuk membangun daerah ini.
Pada kesempatan ini, Bupati Budiman juga mengungkapkan bahwa, ada beberapa program pemerintah daerah yang akan Ia titip pada OPAB, dan program ini sebenarnya terinspirasi dari OPAB, karena program OPAB adalah program peduli lingkungan.
“Jadi program pemerintah daerah itu ialah setiap tanggal 5, karena tanggal 5 merupakan hari lingkungan hidup, jadi saya buat program peduli lingkungan dengan tagline “Peduli Ki Saya Jaga Ki”,” tuturnya.
Ada 7 gerakan dalam program tersebut, lanjut Budiman, yakni 1. Gerakan Sehari Konsumsi Bahan Pangan Lokal Non Beras, 2. Gerakan Sehari Tanpa Kemasan Plastik, 3. Gerakan Sehari Tanpa Asap Rokok, 4. Gerakan Sehari ke Kantor Tanpa Kendaraan Bermotor, 5. Gerakan Membersihkan Lingkungan, 6. Gerakan Menanam Sayuran dan Buah di Halaman Kantor, dan 7. Gerakan Menanam Satu Pohon Durian di Setiap Rumah.
“Saya titip OPAB ini tetap menjadi bagian dari pemerintah daerah, bersama-sama kita, ini kampung kita, dimana bumi di pijak, disitu langit dijunjung. Fasilitas pemerintah mari kita pelihara, sama-sama kita lawan vandalisme,” tegas Bupati Luwu Timur.
Diakhir kegiatan, Ketua TP PKK Luwu Timur, Hj. Sufriaty Budiman bersama perwakilan Polres Lutim, perwakilan Pengadilan Negeri Malili dan Ketua TP PKK Kecamatan Malili, melakukan penanaman pohon disekitar kolam renang landmark sebagai wujud cinta dan untuk melestarikan lingkungan.(*)
Pemkot Makassar
PEMKOT MAKASSAR TEGASKAN PEMBENAHAN TPA ANTANG SESUAI ATURAN DAN MEKANISME RESMI
Kitasulsel–MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan seluruh kegiatan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan material tanah urug dalam pekerjaan pembenahan kawasan TPA Antang.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, selaku leading sector pengadaan material tanah urug menjelaskan bahwa pekerjaan yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari proses pembenahan TPA menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.
“Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover soil,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Menurut Amin, seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan dan mengacu pada regulasi yang berlaku tanpa adanya campur tangan pihak tertentu.
“Seluruh proses pembenahan TPA Antang kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menerangkan, langkah penataan dilakukan menyusul meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang sehingga menyebabkan timbunan sampah menggunung.
Karena itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas PU melakukan pembenahan tidak hanya untuk memperbaiki akses jalan dan operasional kendaraan pengangkut sampah, tetapi juga menata kembali area penimbunan melalui metode penutupan sampah menggunakan tanah urug atau cover soil.
Metode tersebut merupakan prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern karena berfungsi mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.
“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami benahi dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan,” ungkap Amin.
Ia menambahkan, pembenahan tersebut merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar dari metode open dumping menuju sanitary landfill maupun controlled landfill.
“Artinya, pemrosesan akhir di TPA sampah yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka mulai kami benahi untuk beralih ke sanitary landfill. Ini yang kami benahi sekarang,” sambungnya.
Amin menjelaskan, sampah lama yang masuk ke area TPA ditempatkan pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug.
Proses tersebut bertujuan mengurangi bau tidak sedap, menekan potensi penyebaran penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Fokusnya bagaimana sampah di TPA dari open dumping beralih ke sanitary landfill. Salah satu metodenya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” tuturnya.
Ia juga memastikan proses pengadaan material dilakukan sesuai aturan melalui sistem e-katalog dan seluruh material berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku.
“Proses pengadaan tanah urug kami lakukan sesuai peraturan melalui e-katalog dan material berasal dari tambang yang memiliki IUP yang masih berlaku,” lanjut Amin.
Menurutnya, langkah penataan dan pembenahan TPA Antang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan.
Kawasan yang selama puluhan tahun dikenal sebagai pusat pembuangan sampah dengan berbagai persoalan lingkungan seperti bau tidak sedap, tumpukan sampah, serta minimnya nilai estetika, kini mulai diarahkan menjadi kawasan yang lebih tertata dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat.
Pemerintah Kota Makassar juga mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah yang tidak hanya berfokus pada fungsi TPA sebagai lokasi pemrosesan akhir, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial melalui pengembangan ekonomi sirkular.
Berbagai program penataan infrastruktur, perbaikan akses, penguatan sistem pengelolaan sampah, hingga penghijauan kawasan terus dilakukan agar TPA Antang menjadi kawasan yang lebih representatif, aman, dan ramah lingkungan.
Transformasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan wajah baru TPA Antang yang selama ini identik dengan bau menyengat dan kesan kumuh menjadi kawasan yang lebih estetis serta memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Amin menegaskan material tanah urug yang digunakan saat ini bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus mendukung proses pembenahan TPA Antang menuju sistem pengelolaan yang lebih baik.
“Untuk menuju sistem controlled landfill, timbunan sampah harus ditutup menggunakan tanah urug. Ini merupakan salah satu persyaratan teknis agar pengelolaan sampah menjadi lebih baik dan sesuai standar lingkungan,” katanya.
Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh material tanah urug yang digunakan berasal dari lokasi pertambangan berizin resmi dan masih berlaku.
Muhammad Amin menyebutkan sumber material tanah urug berasal dari tiga perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Tamangapa Raya Permai di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, serta CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
Di akhir penjelasannya, Amin menegaskan Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip transparansi.
“Karena itu, penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” tutupnya.
-
Nasional12 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login