Connect with us

Milad Satu Dekade,Bupati Budiman Ajak OPAB Malili Lawan Vandalisme

Published

on

KitaSulsel—-LuwuTimur—-Bupati Luwu Timur, H. Budiman didampingi Ketua TP PKK Lutim, Hj. Sufriaty membuka Milad Satu Dekade Organisasi Penggiat Alam Bebas (OPAB) Malili, Luwu Timur, yang dilaksanakan di Landmark Luwu Timur, Sabtu (21/01/2023).

Milad kali ini mengusung tema “Cerita Sederhana Dalam Sebuah Perjalanan, Pengabdian dan Loyalitas Dalam Nuansa Kebersamaan” yang diawali dengan senam pagi bersama dipinggir kolam renang Landmark Luwu Timur.

Usai senam, tampak Ketua TP PKK Lutim, Hj. Sufriaty Budiman menyempatkan bermain salah satu permainan tradisional yakni Maggaleceng. Selain itu, tampak para pengurus OPAB Malili juga memainkan permainan tradisional, diantaranya bermain lompat karet, bakiak, enggrang, congklak, wayang dan tarompa.

Mengawali sambutannya, Bupati Luwu Timur, H. Budiman mengucap syukur karena bisa hadir dalam rangka peringatan Satu Dekade Organisasi Penggiat Alam Bebas (OPAB) Malili Luwu Timur.

“Kalau organisasi itu, apalagi kalau tidak punya ikatan-ikatan kuat secara struktural, hanya karena ikatan emosional, kesatuan visi dan itu bisa 10 tahun, sangat luar biasa. Saya tidak melihat berapa jumlahnya, tapi berapa dampak dari sebuah organisasi itu,” ucapnya.

Menurutnya, untuk menggerakkan sebuah organisasi ini tidaklah mudah, sehingga tentu apresiasi dari pemerintah daerah dan ucapan terima kasih karena sudah 10 tahun bersama pemerintah daerah untuk membangun daerah ini.

Pada kesempatan ini, Bupati Budiman juga mengungkapkan bahwa, ada beberapa program pemerintah daerah yang akan Ia titip pada OPAB, dan program ini sebenarnya terinspirasi dari OPAB, karena program OPAB adalah program peduli lingkungan.

“Jadi program pemerintah daerah itu ialah setiap tanggal 5, karena tanggal 5 merupakan hari lingkungan hidup, jadi saya buat program peduli lingkungan dengan tagline “Peduli Ki Saya Jaga Ki”,” tuturnya.

Ada 7 gerakan dalam program tersebut, lanjut Budiman, yakni 1. Gerakan Sehari Konsumsi Bahan Pangan Lokal Non Beras, 2. Gerakan Sehari Tanpa Kemasan Plastik, 3. Gerakan Sehari Tanpa Asap Rokok, 4. Gerakan Sehari ke Kantor Tanpa Kendaraan Bermotor, 5. Gerakan Membersihkan Lingkungan, 6. Gerakan Menanam Sayuran dan Buah di Halaman Kantor, dan 7. Gerakan Menanam Satu Pohon Durian di Setiap Rumah.

“Saya titip OPAB ini tetap menjadi bagian dari pemerintah daerah, bersama-sama kita, ini kampung kita, dimana bumi di pijak, disitu langit dijunjung. Fasilitas pemerintah mari kita pelihara, sama-sama kita lawan vandalisme,” tegas Bupati Luwu Timur.

Diakhir kegiatan, Ketua TP PKK Luwu Timur, Hj. Sufriaty Budiman bersama perwakilan Polres Lutim, perwakilan Pengadilan Negeri Malili dan Ketua TP PKK Kecamatan Malili, melakukan penanaman pohon disekitar kolam renang landmark sebagai wujud cinta dan untuk melestarikan lingkungan.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending