Ketua DPRD RL Keliling Silaturahmi ke Masyarakat Tionghoa di Perayaan Imlek 2023
Kitasulsel, Makassar — Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo mengucapkan selamat atas perayaan Imlek yang berlangsung hari ini, Ahad (22/1/2023). Untaian doa pun ia sampaikan untuk warga etnis Tionghoa di Kota Makassar.
Politisi Partai NasDem itu juga mendatangi sejumlah masyarakat Tionghoa yang sedang merayakan imlek. Dia turut didampingi istri dr. Irnawari Astuti.
Pertama orang nomor satu di DPRD Makassar itu mendatangi sekaligus mengucapkan selamat merayakan imlek pada Jupiter Widodo dan keluarganya. Mereka datang dengan berjalan kaki, diketahui kediaman hanya dipisahkan pagar pembatas dengan rumah jabatannya.
“Selamat Tahun Baru Imlek 2023, semoga tahun ini menjadi tahun yang paling baik dan juga memberikan banyak sekali keberkahan,” kata Rudianto Lallo yang disambut bahagia oleh keluarga besar Jupiter Widodo.
Hal senada turut disampaikan istri Rudianto Lallo, dr Irnawati Astuti, dia juga menyampaikam selamat Tahun Baru Imlek 2023, semoga tahun ini menjadi lebih baik dari yang kemarin.
“Dimudahkan segala usaha dan terus diberikan kesehatan bersama keluarga, Gong Xi Fa Cai!, tutur dr Irnawati Astuti, Ahad (22/1/2023).
Usai memberikan selamat kepada Jupiter Widodo, Rudianto Lallo bersama keluarga juga mendatangi masyarakat Tionghoa lainnya yaitu Deyong Kurniawan dijalan Hertasning serta diakhiri dikediaman Bapak Lucas SH di jalan Gunung Bulusaraung.
Di kediaman Lucas, Rudianto Lallo dijamu dengan suasana kekeluargaan dan santai. Mereka juga larut dalam diskusi pentingnya toleransi dalam bermasyarakat, saling menjaga satu sama lain serta saling menghormati perbedaan kepercayaan.
“Saya bersama keluarga ikut berbahagia di Tahun Baru Imlek 2573 ini. Semoga kedamaian, kebahagiaan dan kesejahteraan selalu menyertai bapak bersama keluarga,” kata Rudianto Lallo sebelum mengakhiri perbincangan.
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login