Connect with us

PKK Sulsel Gandeng PDGI Gelar Bakti Sosial Celah Bibir dan Lelangit di Enrekang

Published

on

Kitasulsel, Enrekang–– Tim Penggerak PKK Sulawesi Selatan (Sulsel) bekerjasama dengan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Enrekang, Persatuan Ahli Bedah Mulut dan Maksilofasial Wilayah Sulawesi, serta Tim Penggerak PKK Kabupaten Enrekang, melaksanakan Bakti Sosial Celah Bibir dan Lelangit, di RSUD Massenrempulu Kabupaten Enrekang, 21 – 22 Januari 2023. Tercatat 22 anak menjalani operasi secara gratis dalam bakti sosial ini.

Ketua Tim Bakti Sosial, drg A Tajrin MKes SpBM(K), mengungkapkan, ada 29 pasien yang mendaftar. Namun, setelah dilakukan screening, yang lolos untuk dilakukan operasi hanya 22 orang.

Ada beberapa penyebab sehingga 7 pasien tidak lolos screaning. Menurut A Tajrin, pasien operasi bibir sumbing harus dibius total, sehingga syarat-syaratnya harus terpenuhi. Antara lain, sudah cukup umur, cukup berat badan, dan tidak ada penyakit yang menyulitkan waktu dilakukan operasi.

“Supaya pada saat dilakukan operasi dia tidak terjadi masalah,” ujarnya.

Berdasarkan data pasien, kata A Tajrin, usia pasien termuda yang menjalani operasi pada bakti sosial ini, berusia lima bulan. “Walaupun memang syarat usia paling muda untuk dilakukan operasi itu tiga bulan dan berat badannya 5 – 6 kg, itu bisa dilakukan operasi bibir sumbing. Untuk celah lelangit, minimal paling cepat 18 bulan untuk dilakukan operasi,” jelasnya.

Tidak hanya dari Enrekang, pendaftar ada yang dari Sidrap, Pinrang, dan Toraja. Secara khusus, A Tajrin mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, dan Ketua TP PKK Sulsel Naoemi Octarina, yang memprogramkan operasi gratis ini dalam setahun terakhir, dan sudah dilakukan di Pinrang, Parepare, Enrekang, dan juga Kota Makassar.

“Kami sangat menyambut baik sehingga masyarakat kita yang membutuhkan operasi bibir sumbing ini bisa tertangani tanpa dilakukan pembayaran,” ujarnya.

Para pasien yang menjalani operasi pada bakti sosial ini juga mendapatkan paket dari Gubernur dan Ketua TP PKK Sulsel. “Dan ini luar biasa, Pak Gubernur dan Ibu Ketua PKK juga memberikan paket yang sangat berharga untuk pasien kita. Ini hal yang baik bagi masyarakat kita yang menderita celah bibir dan lelangit,” imbuhnya.

Sementara, salah satu orangtua pasien, Amriani, tak bisa menahan rasa harunya, karena anaknya bisa menjalani operasi bibir sumbing ini, tanpa dipungut biaya. Ia berharap, anaknya bisa segera sembuh setelah operasi ini.

“Terima kasih Pak Gubernur dan Ibu, karena anak saya bisa operasi tanpa harus membayar,” ucap Amriani, yang merupakan warga Kabupaten Pinrang. (*/my)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending