Connect with us

Wakapolres Sidrap Bersama Kasat Lantas Ikut Usung Jenazah Alm. IPTU Madusarfin Haslim

Published

on

Kitasulsel, Makassar – Penuh haru, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K yang di wakili oleh Wakapolres Sidrap KOMPOL M. Akib bersama Kasat Lantas AKP Mahrus Ibrahim. S.Sos Ikut terjun membawa keranda jenazah salah satu anggotanya yang meninggal dunia IPTU Madusarfin Haslim yang meninggal karena sakit. Minggu (22/01/2023).

Hal tersebut dilakukan Wakapolres Sidrap pada saat mewakili Kapolres melayat kerumah duka Almarhum IPTU Madusarfin Haslim di Jalan Naja Dg. Nai Nomor 38 Rappokalling Kodya Makassar, dan dikebumikan hari ini setelah ba’da Ashar disalah satu pekuburan umum di Kodya Makassar.

Kapolres Sidrap melalui Wakapolres Sidrap KOMPOL M. Akib mengungkapkan bahwa, ” Almarhum IPTU Madusarfin Haslim meninggal dunia pada hari minggu tanggal 22 Januari 2023 pukul 04.50 Wita di Rumah sakit Type B Pare – pare, Jabatan terakhir Kasubag Faskon Bag Log Polres Sidrap

“Almarhum IPTU Madusarfin Haslim meninggalkan seorang Istri bernama Hj. Nuraini Adam dan 3 ( tiga ) orang anak An. Bayu (Dewasa), Mutmainnah (Remaja) dan Aditya (Anak-anak),

“Atas nama Polres Sidrap, saya mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas dedikasi almarhum terhadap kesatuan hingga akhir hayat almarhum, semoga Allah menempatkan Almarhum disisiNya dan keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan ketabahan dan kesabaran, “ujar Wakapolres. (win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Luwu Timur

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim, Infaq Calon Haji, serta Fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 96/A-06/III/Tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat muslim dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan suci Ramadhan, sekaligus memastikan keseragaman nilai pembayaran yang disesuaikan dengan kondisi harga kebutuhan pokok di daerah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Luwu Timur, Amran Akmal, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini telah melalui penetapan resmi pemerintah daerah.

“Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah, silakan menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ujar Amran, Selasa (3/3/2026).

Adapun besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan kategori kualitas beras yang umum dikonsumsi masyarakat, yakni:

  • Beras terendah: Rp13.000 x 3 kg = Rp39.000 per orang
  • Beras sedang: Rp15.000 x 3 kg = Rp45.000 per orang
  • Beras tertinggi: Rp17.000 x 3 kg = Rp51.000 per orang

Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menetapkan besaran infaq dan fidyah, yaitu:

  • Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM): Rp30.000 per Kepala Keluarga
  • Infaq Calon Haji: Rp1.000.000 per orang
  • Fidyah: Rp35.000 per jiwa per hari

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat tepat waktu sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para mustahik serta memperkuat semangat kepedulian sosial selama bulan Ramadhan.

 

Continue Reading

Trending