Connect with us

77 Tahun Hari HPRL, Gubernur Sulsel : Kita Telah Alokasikan Rp 818 Miliar di Luwu Raya

Published

on

Kitasulsel, Palopo—Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman terus mendorong pembangunan di Luwu Raya. Hal itu sebagai komitmen dalam mewujudkan Pembangunan yang berkeadilan.

Dalam beberapa tahun terakhir ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengalokasikan senilai Rp 818 Miliar lebih di Tana Luwu, yakni di Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, dan Kabupaten Luwu Utara.

Hal itu disampikan Gubernur Andi Sudirman pada acara 755 tahun Kabupaten Luwu dan Hari Perlawanan Rakyat Luwu (HPRL) ke-77 yang dilaksanakan di Lapangan Pancasila, Senin 23 Januari 2022 mengangkat tema “Ekonomi Tumbuh Tanah Luwu Sejahtera”.

“Alhamdulillah Luwu Raya dalam proyeksi startegis Sulsel, terbukti bahwa kami telah melakukan beberapa pembangunan di beberapa wilayah Luwu Raya. Alhamdulillah, sekitar Rp 818 Miliar telah dialokasikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk Luwu Raya,” ujarnya.

Tak hanya pembangunan melalui kewenangan Provinsi, Gubernur Sulsel juga telah mengucurkan sejumlah Bantuan Keuangan untuk sejumlah pembangunan di Luwu Raya.

Diantaranya tahun 2022 lalu Pemprov Sulsel mengalokasikan bantuan keuangan untuk peningkatan jalan ruas Bonglo-Pantilang di Luwu; pembangunan jembatan Poringan di Luwu; peningkatan jalan beton ruas Pekaloa – Tole; dan sebagainya.

“Tana Luwu terus menjadi prioritas kami sebagai wujud komitmen pembangunan yang berkeadilan, baik di Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, dan Kabupaten Luwu Utara,” tegasnya.

“Beberapa fokus kita tahun ini, diantaranya pembangunan jalan Ruas Bua – Batas Kabupaten Toraja Utara di Luwu; rekonstruksi jalan Ruas Rantepao – Sa’dan – Batusitanduk di Luwu; rekonstruksi jalan ruas Ussu – Nuha – Beteleme – Batas Prov. Sulteng di Kabupaten Luwu Timur; dan sebagainya,” sebutnya.

Dirinya berharap dengan sinergitas bersama, dapat mewujudkan Tana Luwu untuk lebih baik.(My)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending