Connect with us

77 Tahun Hari HPRL, Gubernur Sulsel : Kita Telah Alokasikan Rp 818 Miliar di Luwu Raya

Published

on

Kitasulsel, Palopo—Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman terus mendorong pembangunan di Luwu Raya. Hal itu sebagai komitmen dalam mewujudkan Pembangunan yang berkeadilan.

Dalam beberapa tahun terakhir ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengalokasikan senilai Rp 818 Miliar lebih di Tana Luwu, yakni di Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, dan Kabupaten Luwu Utara.

Hal itu disampikan Gubernur Andi Sudirman pada acara 755 tahun Kabupaten Luwu dan Hari Perlawanan Rakyat Luwu (HPRL) ke-77 yang dilaksanakan di Lapangan Pancasila, Senin 23 Januari 2022 mengangkat tema “Ekonomi Tumbuh Tanah Luwu Sejahtera”.

“Alhamdulillah Luwu Raya dalam proyeksi startegis Sulsel, terbukti bahwa kami telah melakukan beberapa pembangunan di beberapa wilayah Luwu Raya. Alhamdulillah, sekitar Rp 818 Miliar telah dialokasikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk Luwu Raya,” ujarnya.

Tak hanya pembangunan melalui kewenangan Provinsi, Gubernur Sulsel juga telah mengucurkan sejumlah Bantuan Keuangan untuk sejumlah pembangunan di Luwu Raya.

Diantaranya tahun 2022 lalu Pemprov Sulsel mengalokasikan bantuan keuangan untuk peningkatan jalan ruas Bonglo-Pantilang di Luwu; pembangunan jembatan Poringan di Luwu; peningkatan jalan beton ruas Pekaloa – Tole; dan sebagainya.

“Tana Luwu terus menjadi prioritas kami sebagai wujud komitmen pembangunan yang berkeadilan, baik di Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, dan Kabupaten Luwu Utara,” tegasnya.

“Beberapa fokus kita tahun ini, diantaranya pembangunan jalan Ruas Bua – Batas Kabupaten Toraja Utara di Luwu; rekonstruksi jalan Ruas Rantepao – Sa’dan – Batusitanduk di Luwu; rekonstruksi jalan ruas Ussu – Nuha – Beteleme – Batas Prov. Sulteng di Kabupaten Luwu Timur; dan sebagainya,” sebutnya.

Dirinya berharap dengan sinergitas bersama, dapat mewujudkan Tana Luwu untuk lebih baik.(My)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending