UPT SPF SMPN 22 Makassar Gelar Pemilihan Ketua OSIS Periode 2023-2025
Kitasulsel, Makassar—UPT SPF SMP Negeri 22 Makassar menggelar Pemilihan Ketua OSIS pada hari Jumat, 20 Januari 2023 yang dimulai sejak pukul 10.00-15.30 WITA bertempat di UPT SPF SMP Negeri 22, Jl. Ir. Juanda Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Pemilihan Ketua OSIS tersebut diawali dengan sambutan oleh Kepala UPT SPF SMPN 22 Makassar, DR. Hj. Salmah, S.Pd., M.Pd, dalam sambutannya diisi dengan harapan proses pemilihan yang berjalan dengan tertib dan lancar.
Seluruh warga sekolah turut memberikan hak suaranya, termasuk seluruh peserta didik yang hadir, pendidik, dan tenaga kependidikan. Ada enam pasang calon ketua yang menjadi kandidat, yakni:
1.Sukmawati dan Joshua Tandi Rombe. 2. Zul Jalalil Wal Ikram dan Keysia Ummul Khairl. 3. Zahrah Aqilahuriyah dan Keysha Khayyirah Putri A. 4. Fabian Aliakhtar Fathila dan Aqilah Azzahra..5.Muh. Ainur Fakhri dan Nuraisyah Amin.6. Basse Auya Reski Wardani dan Nur Suci Ramadhani

Sebanyak 884 suara yang masuk, hasil yang diperoleh pasangan calon nomor urut ke-1 mendapatkan suara terbanyak, yakni 287 suara, disusul oleh pasangan calon nomor urut ke-2 dengan perolehan sebanyak 39 suara, pasangan calon nomor urut ke-3 mendapat perolehan sebanyak 193 suara, pasangan calon nomor urut ke-4 mendapat perolehan sebanyak 198 suara, pasangan calon nomor urut ke-5 mendapat perolehan sebanyak 53 suara, dan pasangan calon nomor urut ke-6 mendapat perolehan sebanyak 114 suara,
Kegiatan pemilihan Ketua OSIS dan Wakil Ketua OSIS diharapkan bisa membekali siswa berupa karakter dan kecakapan untuk menjadi warga negara yang baik. Siswa menjadi tahu bagaimana prosedur pemilihan umum yang benar. Pemilihan ketua OSIS dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sportif dan bertanggung jawab setelah pelaksanaan pemilihan ketua OSIS dan wakil Ketua OSIS.
Dihadiri oleh Kepala Sekolah DR. Hj. Salmah, S. Pd, M. Pd, Ketua kesiswaan, Wakasek kesiswaan Hj Rantauwati, S. Pd.M., Pd, Pembina Osis Damaris Lulunbara’ S.Pd..dan seluruh staf sekolah.
Nasional
Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah
Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.
“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.
Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.
“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.
Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.
Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.
Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.
“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.
“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.
-
Nasional12 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login