Connect with us

Danny Pomanto Persiapkan Makassar Masuk Dalam Jejaring Kota Sehat se-Asia Tenggara

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tengah mempersiapkan diri untuk masuk dalam jejaring Kota Sehat se-Asia Tenggara atau ASEAN.

Ia mengatakan Makassar menjadi salah satu kota yang diusulkan.

Pihaknya bakal melihat lebih jauh dahulu perihal apa saja yang akan dipersiapkan berdasarkan arahan World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia.

“Itu dalam rangka kota sehat jejaring Asean. Makanya besok saya zoom dulu dengan WHO sekitar pukul 10.00 WITA. Memang Makassar salah satu yang diusulkan menjadi kota sehat dalam jejaring ini,” kata Danny sapaan akrab Ramdhan Pomanto, Selasa, (24/01/2023).

Pasca zoom itu, kata dia, baru dapat diketahui apa saja yang bakal dipersiapkan lebih jauh.

Guru Besar Bidang Kebijakan Kesehatan FKM Unhas Prof Sukri Palutturi menuturkan saat ini WHO Asia Tenggara sedang melakukan identifikasi terhadap perwakilan kota-kota sehat di Indonesia.

Dari catatannya, sekira 10 kota di Indonesia dan khusus untuk Sulsel Makassar termasuk di dalamnya.

“Kita berharap kota Makassar masuk dalam kategori kota sehat jaringan Asia Tenggara. Apalagi komitmen Wali Kota Makassar Danny Pomanto sangat peduli terhadap kesehatan,” kata Sukri usai bertemu Danny, di Jl Amirullah, pagi tadi.

Ia melanjutkan, jika misalnya Makassar bersedia maka ada persyaratan yang akan dipenuhi.

“Besok kita agendakan meeting bersama WHO. Dan secara detail akan banyak yang dinilai seperti berkaitan dengan kelembagaan, kepemimpinan dan inovasi,” lanjutnya.

Pasalnya, jelas dia, kota yang sehat sesungguhnya bukan soal kesehatan saja tetapi bagaimana melibatkan pemerintah, swasta juga masyarakat.

Ia berharap Makassar masuk dalam jejaring kota sehat Asia Tenggara dan pihaknya siap mendukungnya.(Humas Kominfo Makassar).

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending