Connect with us

Kendalikan Inflasi, Danny Pomanto Branding Makassar Jadi Kota Makan Enak

Published

on

Kitasulsel, Makassar-–Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto akan membranding Makassar dengan sebutan Kota Makan Enak.

Hal itu dilakukan berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo dan Mendagri RI Tito Karnavian untuk menekan atau mengendalikan angka inflasi di daerah-daerah.

“Kita akan branding kota Makassar sebagaimana arahan Mendagri. Bisa dengan ‘Kota Makan Enak’,” kata Danny sapaan akrabnya usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional secara virtual dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI di kediamannya Jl Amirullah, Selasa, (24/01/2023).

Ia katakan, dalam waktu satu-dua hari ini dirinya dan Kadis Pariwisata akan membicarakan dan merampungkan konsepnya sebelum dilaunching.

Tagline itu, jelas dia, belum sepenuhnya fixed, tetapi kemungkinan besar diambil lantaran kuliner Makassar memiliki positioning (posisi penting) di masyarakat.

“Pak presiden dalam pengarahannya, maunya itu langsung. Seperti kota pisang, semua pisang. Kota jagung, kota golf dan seterusnya. Jadi kita kota makanan atau kuliner enak,” ujar Danny.

Timnya bakal menguji dulu semua item terkait. Setelah itu baru diluncurkan.

Selain itu, ia mengungkapkan di Makassar makanan selalu tersedia 24 jam sehingga masyarakat atau pun pengunjung tidak kesulitan mencari makanan.

“Seperti kota ini 24 jam tersedia makanan, kalau di tempat lain; di luar negeri itu jam 5 sore sudah tutup, di Jakarta 10 malam sulit cari makan. Nah, di Makassar satu-satunya kota bisa 24 jam cari makanan,” ungkapnya.

Kadis Pariwisata Makassar Moh Roem mengatakan branding merupakan salah satu positioning yang bisa membedakan dari setiap kota.

Memang, kata Roem, sudah menjadi arahan dari Presiden untuk segera menyiapkan branding.

“Nah, karena Makassar merupakan kota yang memiliki daya tarik wisata kuliner maka turunannya Makassar menjadi salah satu tempat yang memiliki makanan enak di Indonesia,” kata Roem di lokasi yang sama.

Ia katakan, branding tourism (pariwisata) sudah ada, seperti Explorer Kuliner, Explorer Bahari, olehnya nantinya pihaknya lebih akan spesifikkan.

Inovasi ini, lanjut dia, tiada lain untuk menekan dan mengendalikan inflasi di daerah sekaligus menambah kaya destinasi wisata kuliner Makassar.

Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan inflasi di Indonesia saat ini mencapai 5,51 persen.

Perlu adanya penekanan pada angka inflasi itu. Apalagi dalam target Bank Indonesia (BI) tahun ini agar angkanya turun menjadi 3 persen.

“Jadi harus bekerja lebih keras lagi. Intervensi oleh daerah diperlukan. Teman-teman daerah harus turun ke lapangan, turun cek. Terutama komoditas yang menyebabkan inflasi. Termasuk membranding kota sesuai dengan produk unggulan,” pesannya.(Humas Kominfo Makassar)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending