Connect with us

Pasca Raih Sertifikat Sistem Manajemen Terintegrasi, SPJM Terus Mantapkan Pelayanan

Published

on

KITASULSEL—-MAKASSAR—-PT Pelindo Jasa Maritim, Subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Group memantapkan pelayanan pasca meraih Sertifikat Sistem Manajemen Terintegrasi PAS 99:2012 dari British Standard Institution Group Indonesia.

Sertifikat Sistem Manajemen Terintegrasi PAS 99:2012 berhasil diraih tahun 2022 lalu atas penerapan pelayanan yang prima dan terukur kepada para pelanggan dan calon pelanggan, pasca serah terima operasi saranan bantu dan prasarana pemanduan kapal dari Pelindo kepada Subholding Pelindo Jasa Maritim (SPJM).

Direktur Utama SPJM, Prasetyadi mengatakan bahwa pasca Pelindo merger pada 1 Oktober 2021 dan terbentuk Subholding Pelindo Jasa Maritim yang fokus pada bisnis Marine, peralatan pelabuhan (Equipments), dan jasa kepelabuhanan (Port Utilities) atau yang biasa disingkat dengan MEPS, seluruh kegiatan pandu dan tunda telah diserahterimakan ke SPJM. Dengan lingkup yang luas, manajemen akan menerapkan indikator-indikator yang ada dalam sertifikasi tersebut dalam layanannya.

“Capaian kegiatan pemanduan pada 2022 sebanyak 280.344 gerakan. Jumlah itu melebihi 26,74% dari target Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun lalu yang ditetapkan manajemen,” ujar Prasetyadi.

Sementara kinerja penundaan kapal yang berhasil diraih SPJM di tahun lalu sebanyak 3.096.782.468 GT (Gross Tonnage) Jam.

Menurut Dirut SPJM, pihaknya telah memulai langkah dalam pembuatan kerangka kerja kelas dunia dengan mengembangkan dan mengimplementasikan standard PAS 99 yang mencakup Sistem Manajemen Mutu, Sistem Manajemen Lingkungan, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan secara terintegrasi.

Sertifikat PAS 99 adalah sistem yang membuktikan bahwa penerapan sistem manajemen yang tersertifikasi bertaraf internasional sudah terintegrasi dengan baik.

Dia juga menuturkan bahwa melalui implementasi Integrasi Sistem Manajemen ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, ISO 45001:2018, dan ISO 37001:2016, PT Pelindo Jasa Maritim dapat memberikan pelayanan yang prima dan terukur kepada para pelanggan dan calon pelanggan, menjaga proses operasional yang dijalankan tidak merusak lingkungan, menjaga keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja di lingkungan SPJM, serta memastikan tidak ada tindak penyuapan dalam menjalankan bisnisnya.

Prasetyadi menyebutkan, tujuan dari implementasi itu yakni membantu SPJM dalam upaya menjadi salah satu perusahaan yang memiliki World Class Performance. “Juga memelihara dan meningkatkan kinerja melalui proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta penilaian pengukuran dan perbaikan (PDCA),” sebutnya.

Selain itu, pihaknya akan terus memantau dan mendukung terciptanya budaya mutu melalui pengembangan dan penegakan kepemimpinan, sistem serta sikap dan perilaku baik dari individu maupun tim di internal SPJM.

Prasetyadi menegaskan, “Mencegah adanya pelanggaran di internal SPJM terhadap operasional adalah komitmen kami. Kami meningkatkan citra SPJM dengan adanya pengakuan secara internasional dalam melakukan kontrol anti penyuapan sehingga prinsip Good Corporate Governance (GCG) dapat diterapkan dengan baik.”

Dia berharap melalui Sertifikat PAS 99:2012 yang berhasil diraih SPJM, ke depannya kinerja perusahaan akan semakin meningkat dan pihaknya dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggan dan calon pelanggan.

Prasetyadi juga menambahkan bahwa dengan penerapan ISO 450001:2018, Pelindo Jasa Maritim akan lebih fokus menata keselamatan kerja di semua lini jasanya. Hal ini sejalan dengan arahan Dirut Pelindo Arif Suhartono, yang menyampaikan agar seluruh proses operasional di pelabuhan semakin serius menerapkan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 yang tinggi dengan target zero fatality.

Sementara itu, Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 yang diterapkan adalah upaya SPJM supaya Pelabuhan terjaga dari praktik gratifikasi apapun bentuknya. Sebagaimana arahan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat “Pelindo Forum” yang di gelar di Ciawi, Bogor, (17 – 19 Januari 2023).

Terkait pungli, Pelindo memiliki Whistleblowing System (WBS) atau yang disebut Pelindo Bersih, untuk memperkuat penerapan dalam rangka memberikan kesempatan kepada seluruh insan Pelindo dan stakeholder lainnya untuk dapat menyampaikan laporan mengenai indikasi pelanggaran terhadap nilai–nilai etika yang berlaku, berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggung-jawabkan serta dengan niat baik.

Masyarakat bisa melihat lebih jauh tentang Pelindo Bersih dan dapat melaporkan jika mendapati kecurangan atau pungli di lapangan, melalui link yang sudah disediakan https://www.pelindo.co.id/page/whistleblowing-system.

 

Tentang Pelindo Jasa Maritim
PT Pelindo Jasa Maritim atau yang disingkat dengan SPJM merupakan subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo yang dibentuk pada 1 Oktober 2021 pasca integrasi PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

PT Pelindo Jasa Maritim memiliki bisnis dan pengalaman di bidang jasa layanan marine (Marine), peralatan pelabuhan (Equipments), dan jasa kepelabuhanan (port utilites), disingkat MEPS. Layanan marine berupa pemanduan dan penundaan kapal, penyediaan air, pengelolaan sampah.

 

Layanan peralatan berupa penyediaan peralatan pelabuhan, pemeliharaan (maintenance), dan kerja sama peralatan. Layanan utilitas berupa pemeliharaan alur pelayaran, pengerukan, dan penyediaan sumber energi listrik bagi kapal yang bersandar dan fasilitas di pelabuhan.

Wilayah operasional PJM mencakup seluruh Nusantara yang terbentang dari Malahayati hingga Merauke. SPJM juga terbuka untuk kerja sama dan dukungan layanan baik untuk domestik maupun luar negeri.

SPJM mengelola 6 anak perusahaan yaitu PT Jasa Armada Indonesia Tbk., PT Pelindo Marine Service, PT Equiport Inti Indonesia, PT Jasa Peralatan Pelabuhan, PT Energi Pelabuhan Indonesia, dan PT Pengerukan Indonesia.

Selain itu juga mengoperasikan 2 cabang, yaitu Cabang Batam, dan Sentral Business Unit Pelayanan Kapal (SBU Pelkap), serta 3 cucu perusahaan yaitu PT Alur Pelayaran Barat Surabaya, PT Berkah Multi Cargo, dan PT Pelindo Energi Logistik.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan Timbangan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Koperasi KIM Desak PT TWP Buka Dasar Perhitungannya

Published

on

Kitasulsel-Luwu Timur – Kebijakan PT Teguh Wira Pratama (TWP) yang menaikkan potongan timbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari 3,5 persen menjadi 4,5 persen mendapat sorotan dari kalangan petani dan pelaku usaha perkebunan sawit di Kabupaten Luwu Timur.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi pendapatan petani yang selama ini bergantung pada hasil penjualan TBS sebagai sumber penghasilan utama.

Menurut Mudatsir, hingga saat ini pihak koperasi maupun petani belum menerima penjelasan yang memadai terkait dasar penetapan kenaikan potongan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap pendapatan petani seharusnya disertai dengan penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menilai kenaikan potongan dari 3,5 persen menjadi 4,5 persen sangat berdampak terhadap pendapatan petani. Yang menjadi persoalan adalah hingga saat ini kami belum mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai dasar, metode perhitungan, maupun kajian yang digunakan sehingga kebijakan tersebut diberlakukan,” ujar Mudatsir.

Ia menjelaskan bahwa dalam tata niaga kelapa sawit, aspek transparansi merupakan hal yang sangat penting, terutama terkait standar kualitas buah, mekanisme sortasi, serta besaran potongan yang dikenakan kepada petani.

Menurutnya, petani tidak mempermasalahkan adanya standar mutu maupun proses sortasi selama dilakukan secara objektif dan terbuka. Namun, kebijakan yang berimplikasi langsung terhadap pengurangan hasil penjualan petani harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan persepsi yang merugikan.

“Kami tidak menolak adanya standar kualitas atau sortasi. Namun setiap kebijakan yang berdampak langsung pada pendapatan petani harus disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Petani berhak mengetahui alasan serta dasar penetapan potongan tersebut,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Koperasi KIM meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kebijakan yang diterapkan oleh PT Teguh Wira Pratama.

Mudatsir menilai kehadiran pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan tata niaga kelapa sawit berjalan secara adil, transparan, dan tidak merugikan petani sebagai pihak yang berada di hulu rantai produksi.

“Kami meminta perhatian serius dari Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi, dan instansi terkait lainnya untuk memperjelas kebijakan ini. Jangan sampai kebijakan yang diterapkan justru merugikan petani sawit di Luwu Timur tanpa dasar yang jelas dan transparan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia berharap pemerintah dapat memfasilitasi dialog terbuka antara perusahaan, koperasi, dan perwakilan petani guna memperoleh kejelasan mengenai dasar teknis kenaikan potongan timbangan tersebut.

Menurutnya, komunikasi yang baik antara seluruh pemangku kepentingan akan menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas hubungan kemitraan sekaligus meningkatkan kepercayaan petani terhadap sistem tata niaga sawit yang berlaku.

“Kami menginginkan adanya keterbukaan dan kepastian. Jika memang terdapat dasar teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut perlu disampaikan secara resmi kepada petani. Namun jika tidak, maka kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali demi menjaga keadilan bagi seluruh pihak,” tutup Mudatsir.

Kenaikan potongan timbangan ini kini menjadi perhatian para petani sawit di Luwu Timur yang berharap adanya penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah upaya peningkatan kesejahteraan petani dan penguatan sektor perkebunan sawit daerah.

Continue Reading

Trending