Connect with us

Pasca Raih Sertifikat Sistem Manajemen Terintegrasi, SPJM Terus Mantapkan Pelayanan

Published

on

KITASULSEL—-MAKASSAR—-PT Pelindo Jasa Maritim, Subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Group memantapkan pelayanan pasca meraih Sertifikat Sistem Manajemen Terintegrasi PAS 99:2012 dari British Standard Institution Group Indonesia.

Sertifikat Sistem Manajemen Terintegrasi PAS 99:2012 berhasil diraih tahun 2022 lalu atas penerapan pelayanan yang prima dan terukur kepada para pelanggan dan calon pelanggan, pasca serah terima operasi saranan bantu dan prasarana pemanduan kapal dari Pelindo kepada Subholding Pelindo Jasa Maritim (SPJM).

Direktur Utama SPJM, Prasetyadi mengatakan bahwa pasca Pelindo merger pada 1 Oktober 2021 dan terbentuk Subholding Pelindo Jasa Maritim yang fokus pada bisnis Marine, peralatan pelabuhan (Equipments), dan jasa kepelabuhanan (Port Utilities) atau yang biasa disingkat dengan MEPS, seluruh kegiatan pandu dan tunda telah diserahterimakan ke SPJM. Dengan lingkup yang luas, manajemen akan menerapkan indikator-indikator yang ada dalam sertifikasi tersebut dalam layanannya.

“Capaian kegiatan pemanduan pada 2022 sebanyak 280.344 gerakan. Jumlah itu melebihi 26,74% dari target Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun lalu yang ditetapkan manajemen,” ujar Prasetyadi.

Sementara kinerja penundaan kapal yang berhasil diraih SPJM di tahun lalu sebanyak 3.096.782.468 GT (Gross Tonnage) Jam.

Menurut Dirut SPJM, pihaknya telah memulai langkah dalam pembuatan kerangka kerja kelas dunia dengan mengembangkan dan mengimplementasikan standard PAS 99 yang mencakup Sistem Manajemen Mutu, Sistem Manajemen Lingkungan, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan secara terintegrasi.

Sertifikat PAS 99 adalah sistem yang membuktikan bahwa penerapan sistem manajemen yang tersertifikasi bertaraf internasional sudah terintegrasi dengan baik.

Dia juga menuturkan bahwa melalui implementasi Integrasi Sistem Manajemen ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, ISO 45001:2018, dan ISO 37001:2016, PT Pelindo Jasa Maritim dapat memberikan pelayanan yang prima dan terukur kepada para pelanggan dan calon pelanggan, menjaga proses operasional yang dijalankan tidak merusak lingkungan, menjaga keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja di lingkungan SPJM, serta memastikan tidak ada tindak penyuapan dalam menjalankan bisnisnya.

Prasetyadi menyebutkan, tujuan dari implementasi itu yakni membantu SPJM dalam upaya menjadi salah satu perusahaan yang memiliki World Class Performance. “Juga memelihara dan meningkatkan kinerja melalui proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta penilaian pengukuran dan perbaikan (PDCA),” sebutnya.

Selain itu, pihaknya akan terus memantau dan mendukung terciptanya budaya mutu melalui pengembangan dan penegakan kepemimpinan, sistem serta sikap dan perilaku baik dari individu maupun tim di internal SPJM.

Prasetyadi menegaskan, “Mencegah adanya pelanggaran di internal SPJM terhadap operasional adalah komitmen kami. Kami meningkatkan citra SPJM dengan adanya pengakuan secara internasional dalam melakukan kontrol anti penyuapan sehingga prinsip Good Corporate Governance (GCG) dapat diterapkan dengan baik.”

Dia berharap melalui Sertifikat PAS 99:2012 yang berhasil diraih SPJM, ke depannya kinerja perusahaan akan semakin meningkat dan pihaknya dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggan dan calon pelanggan.

Prasetyadi juga menambahkan bahwa dengan penerapan ISO 450001:2018, Pelindo Jasa Maritim akan lebih fokus menata keselamatan kerja di semua lini jasanya. Hal ini sejalan dengan arahan Dirut Pelindo Arif Suhartono, yang menyampaikan agar seluruh proses operasional di pelabuhan semakin serius menerapkan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 yang tinggi dengan target zero fatality.

Sementara itu, Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 yang diterapkan adalah upaya SPJM supaya Pelabuhan terjaga dari praktik gratifikasi apapun bentuknya. Sebagaimana arahan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat “Pelindo Forum” yang di gelar di Ciawi, Bogor, (17 – 19 Januari 2023).

Terkait pungli, Pelindo memiliki Whistleblowing System (WBS) atau yang disebut Pelindo Bersih, untuk memperkuat penerapan dalam rangka memberikan kesempatan kepada seluruh insan Pelindo dan stakeholder lainnya untuk dapat menyampaikan laporan mengenai indikasi pelanggaran terhadap nilai–nilai etika yang berlaku, berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggung-jawabkan serta dengan niat baik.

Masyarakat bisa melihat lebih jauh tentang Pelindo Bersih dan dapat melaporkan jika mendapati kecurangan atau pungli di lapangan, melalui link yang sudah disediakan https://www.pelindo.co.id/page/whistleblowing-system.

 

Tentang Pelindo Jasa Maritim
PT Pelindo Jasa Maritim atau yang disingkat dengan SPJM merupakan subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo yang dibentuk pada 1 Oktober 2021 pasca integrasi PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

PT Pelindo Jasa Maritim memiliki bisnis dan pengalaman di bidang jasa layanan marine (Marine), peralatan pelabuhan (Equipments), dan jasa kepelabuhanan (port utilites), disingkat MEPS. Layanan marine berupa pemanduan dan penundaan kapal, penyediaan air, pengelolaan sampah.

 

Layanan peralatan berupa penyediaan peralatan pelabuhan, pemeliharaan (maintenance), dan kerja sama peralatan. Layanan utilitas berupa pemeliharaan alur pelayaran, pengerukan, dan penyediaan sumber energi listrik bagi kapal yang bersandar dan fasilitas di pelabuhan.

Wilayah operasional PJM mencakup seluruh Nusantara yang terbentang dari Malahayati hingga Merauke. SPJM juga terbuka untuk kerja sama dan dukungan layanan baik untuk domestik maupun luar negeri.

SPJM mengelola 6 anak perusahaan yaitu PT Jasa Armada Indonesia Tbk., PT Pelindo Marine Service, PT Equiport Inti Indonesia, PT Jasa Peralatan Pelabuhan, PT Energi Pelabuhan Indonesia, dan PT Pengerukan Indonesia.

Selain itu juga mengoperasikan 2 cabang, yaitu Cabang Batam, dan Sentral Business Unit Pelayanan Kapal (SBU Pelkap), serta 3 cucu perusahaan yaitu PT Alur Pelayaran Barat Surabaya, PT Berkah Multi Cargo, dan PT Pelindo Energi Logistik.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Pernyataan Hotman Paris soal Kasus Febrie Adriansyah Tuai Kritik, DPR, Istana hingga Dewan Pers Buka Suara

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea saat mendampingi pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan. Kritik datang dari anggota DPR, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pihak Istana, hingga Dewan Pers.

Dalam konferensi pers usai pemeriksaan, Hotman menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak mengetahui proses pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Ia juga menyatakan Febrie merupakan “jaksa kebanggaan Presiden Prabowo”.

Hotman mempertanyakan mengapa penetapan tersangka terhadap Febrie tidak didahului dengan izin Presiden. Selain itu, pernyataannya kepada wartawan saat sesi tanya jawab juga menjadi sorotan karena dinilai bernada merendahkan.

Saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap Febrie, Hotman melontarkan kalimat seperti “Lu punya otak enggak?” dan sebelumnya juga meminta wartawan “tanya kakekmu” serta menyebut wartawan pengecut apabila tidak mempertanyakan perkara tersebut kepada kepolisian.

DPR: Tak Ada Aturan Harus Minta Izin Presiden

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.

Menurutnya, aturan mengenai izin Jaksa Agung bagi penetapan tersangka terhadap jaksa memang pernah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, namun ketentuan tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Tandra juga menilai proses hukum tidak semestinya dikaitkan dengan kedekatan seseorang dengan Presiden ataupun jabatan yang pernah diemban.

MAKI: Pernyataan Hotman Berpotensi Ganggu Penegakan Hukum

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai pernyataan Hotman yang membawa nama Presiden justru dapat berdampak negatif terhadap citra kepala negara.

Menurut Boyamin, narasi yang mengaitkan penetapan tersangka dengan izin Presiden berpotensi menimbulkan kesan bahwa Presiden ikut campur dalam proses penegakan hukum.

Ia meyakini Presiden Prabowo tetap berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum siapa pun.

Istana: Jangan Kaitkan dengan Presiden

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga meminta publik tidak mengaitkan proses hukum yang sedang berjalan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Prasetyo, penanganan perkara sepenuhnya menjadi ranah mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan tidak ada kewajiban melaporkan penetapan tersangka kepada Presiden.

Prasetyo menjelaskan, mekanisme izin Presiden hanya berlaku dalam kondisi tertentu pada tahap pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, bukan dalam proses penetapan tersangka.

Dewan Pers Sesalkan Sikap kepada Wartawan

Dewan Pers turut menyayangkan sikap Hotman Paris saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers tersebut.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menilai perbedaan pendapat atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional dan beretika, bukan dengan ungkapan yang merendahkan.

Ia mengingatkan bahwa kegiatan bertanya yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komaruddin juga mengajak seluruh pihak menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, mengawal demokrasi, dan melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik.

Polemik yang muncul setelah konferensi pers tersebut kini memicu perdebatan luas mengenai etika komunikasi publik, independensi proses penegakan hukum, serta pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik dalam setiap penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Continue Reading

Trending