Connect with us

Pasca Raih Sertifikat Sistem Manajemen Terintegrasi, SPJM Terus Mantapkan Pelayanan

Published

on

KITASULSEL—-MAKASSAR—-PT Pelindo Jasa Maritim, Subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Group memantapkan pelayanan pasca meraih Sertifikat Sistem Manajemen Terintegrasi PAS 99:2012 dari British Standard Institution Group Indonesia.

Sertifikat Sistem Manajemen Terintegrasi PAS 99:2012 berhasil diraih tahun 2022 lalu atas penerapan pelayanan yang prima dan terukur kepada para pelanggan dan calon pelanggan, pasca serah terima operasi saranan bantu dan prasarana pemanduan kapal dari Pelindo kepada Subholding Pelindo Jasa Maritim (SPJM).

Direktur Utama SPJM, Prasetyadi mengatakan bahwa pasca Pelindo merger pada 1 Oktober 2021 dan terbentuk Subholding Pelindo Jasa Maritim yang fokus pada bisnis Marine, peralatan pelabuhan (Equipments), dan jasa kepelabuhanan (Port Utilities) atau yang biasa disingkat dengan MEPS, seluruh kegiatan pandu dan tunda telah diserahterimakan ke SPJM. Dengan lingkup yang luas, manajemen akan menerapkan indikator-indikator yang ada dalam sertifikasi tersebut dalam layanannya.

“Capaian kegiatan pemanduan pada 2022 sebanyak 280.344 gerakan. Jumlah itu melebihi 26,74% dari target Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun lalu yang ditetapkan manajemen,” ujar Prasetyadi.

Sementara kinerja penundaan kapal yang berhasil diraih SPJM di tahun lalu sebanyak 3.096.782.468 GT (Gross Tonnage) Jam.

Menurut Dirut SPJM, pihaknya telah memulai langkah dalam pembuatan kerangka kerja kelas dunia dengan mengembangkan dan mengimplementasikan standard PAS 99 yang mencakup Sistem Manajemen Mutu, Sistem Manajemen Lingkungan, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan secara terintegrasi.

Sertifikat PAS 99 adalah sistem yang membuktikan bahwa penerapan sistem manajemen yang tersertifikasi bertaraf internasional sudah terintegrasi dengan baik.

Dia juga menuturkan bahwa melalui implementasi Integrasi Sistem Manajemen ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, ISO 45001:2018, dan ISO 37001:2016, PT Pelindo Jasa Maritim dapat memberikan pelayanan yang prima dan terukur kepada para pelanggan dan calon pelanggan, menjaga proses operasional yang dijalankan tidak merusak lingkungan, menjaga keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja di lingkungan SPJM, serta memastikan tidak ada tindak penyuapan dalam menjalankan bisnisnya.

Prasetyadi menyebutkan, tujuan dari implementasi itu yakni membantu SPJM dalam upaya menjadi salah satu perusahaan yang memiliki World Class Performance. “Juga memelihara dan meningkatkan kinerja melalui proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta penilaian pengukuran dan perbaikan (PDCA),” sebutnya.

Selain itu, pihaknya akan terus memantau dan mendukung terciptanya budaya mutu melalui pengembangan dan penegakan kepemimpinan, sistem serta sikap dan perilaku baik dari individu maupun tim di internal SPJM.

Prasetyadi menegaskan, “Mencegah adanya pelanggaran di internal SPJM terhadap operasional adalah komitmen kami. Kami meningkatkan citra SPJM dengan adanya pengakuan secara internasional dalam melakukan kontrol anti penyuapan sehingga prinsip Good Corporate Governance (GCG) dapat diterapkan dengan baik.”

Dia berharap melalui Sertifikat PAS 99:2012 yang berhasil diraih SPJM, ke depannya kinerja perusahaan akan semakin meningkat dan pihaknya dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggan dan calon pelanggan.

Prasetyadi juga menambahkan bahwa dengan penerapan ISO 450001:2018, Pelindo Jasa Maritim akan lebih fokus menata keselamatan kerja di semua lini jasanya. Hal ini sejalan dengan arahan Dirut Pelindo Arif Suhartono, yang menyampaikan agar seluruh proses operasional di pelabuhan semakin serius menerapkan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 yang tinggi dengan target zero fatality.

Sementara itu, Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 yang diterapkan adalah upaya SPJM supaya Pelabuhan terjaga dari praktik gratifikasi apapun bentuknya. Sebagaimana arahan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat “Pelindo Forum” yang di gelar di Ciawi, Bogor, (17 – 19 Januari 2023).

Terkait pungli, Pelindo memiliki Whistleblowing System (WBS) atau yang disebut Pelindo Bersih, untuk memperkuat penerapan dalam rangka memberikan kesempatan kepada seluruh insan Pelindo dan stakeholder lainnya untuk dapat menyampaikan laporan mengenai indikasi pelanggaran terhadap nilai–nilai etika yang berlaku, berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggung-jawabkan serta dengan niat baik.

Masyarakat bisa melihat lebih jauh tentang Pelindo Bersih dan dapat melaporkan jika mendapati kecurangan atau pungli di lapangan, melalui link yang sudah disediakan https://www.pelindo.co.id/page/whistleblowing-system.

 

Tentang Pelindo Jasa Maritim
PT Pelindo Jasa Maritim atau yang disingkat dengan SPJM merupakan subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo yang dibentuk pada 1 Oktober 2021 pasca integrasi PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

PT Pelindo Jasa Maritim memiliki bisnis dan pengalaman di bidang jasa layanan marine (Marine), peralatan pelabuhan (Equipments), dan jasa kepelabuhanan (port utilites), disingkat MEPS. Layanan marine berupa pemanduan dan penundaan kapal, penyediaan air, pengelolaan sampah.

 

Layanan peralatan berupa penyediaan peralatan pelabuhan, pemeliharaan (maintenance), dan kerja sama peralatan. Layanan utilitas berupa pemeliharaan alur pelayaran, pengerukan, dan penyediaan sumber energi listrik bagi kapal yang bersandar dan fasilitas di pelabuhan.

Wilayah operasional PJM mencakup seluruh Nusantara yang terbentang dari Malahayati hingga Merauke. SPJM juga terbuka untuk kerja sama dan dukungan layanan baik untuk domestik maupun luar negeri.

SPJM mengelola 6 anak perusahaan yaitu PT Jasa Armada Indonesia Tbk., PT Pelindo Marine Service, PT Equiport Inti Indonesia, PT Jasa Peralatan Pelabuhan, PT Energi Pelabuhan Indonesia, dan PT Pengerukan Indonesia.

Selain itu juga mengoperasikan 2 cabang, yaitu Cabang Batam, dan Sentral Business Unit Pelayanan Kapal (SBU Pelkap), serta 3 cucu perusahaan yaitu PT Alur Pelayaran Barat Surabaya, PT Berkah Multi Cargo, dan PT Pelindo Energi Logistik.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Bupati Luwu Timur Keluarkan Surat Edaran Harga TBS, Minta PKS Tidak Naikkan Potongan Timbangan

Published

on

Kitasulsel—Luwu Timur – Di tengah polemik kenaikan potongan timbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh sejumlah perusahaan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Bupati H. Irwan Bachri Syam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.2/203/BUP tentang Pemberlakuan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Mei 2026 di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Surat edaran yang diterbitkan pada 11 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur sebagai upaya memberikan kepastian harga dan perlindungan kepada petani sawit.

Dalam surat edaran itu, Bupati Luwu Timur menegaskan agar seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) melaksanakan pembelian TBS hasil produksi petani minimal sesuai harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Sulawesi Selatan.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga secara khusus mengingatkan perusahaan agar dalam pelaksanaan penimbangan TBS tidak menaikkan potongan timbangan yang berpotensi mengurangi pendapatan petani sawit.

“Selanjutnya dalam melakukan penimbangan TBS diharapkan tidak menaikkan potongan timbangan yang berpotensi mengurangi pendapatan petani sawit,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Kebijakan Bupati Luwu Timur ini muncul di tengah sorotan terhadap PT Teguh Wira Pratama (TWP) yang sebelumnya dikabarkan menaikkan potongan timbangan TBS dari 2,5 persen menjadi  4,5 persen. Informasi tersebut beredar melalui pesan internal yang menyebutkan adanya penyesuaian potongan dengan alasan kondisi TBS basah dan panjang tandan.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, sebelumnya telah menyampaikan keberatannya atas kebijakan tersebut. Menurutnya, kenaikan potongan timbangan sangat berpengaruh terhadap pendapatan petani dan hingga kini belum disertai penjelasan yang transparan mengenai dasar perhitungannya.

Mudatsir menilai terbitnya surat edaran Bupati Luwu Timur menjadi perhatian serius pemerintah terhadap perlindungan petani sawit. Ia berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi arahan pemerintah daerah dan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada petani.

Surat edaran tersebut juga menegaskan pentingnya menjaga stabilitas usaha perkebunan kelapa sawit, melindungi kepentingan petani, serta menciptakan hubungan kemitraan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat pekebun.

Dengan terbitnya surat edaran ini, para petani berharap polemik terkait kenaikan potongan timbangan TBS dapat segera mendapatkan kejelasan. Pemerintah daerah pun didorong untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan di lapangan agar tujuan perlindungan petani sebagaimana tertuang dalam surat edaran dapat terlaksana secara efektif.

Langkah Bupati Luwu Timur tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa peningkatan harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah tidak boleh tergerus oleh kebijakan potongan timbangan yang justru berpotensi mengurangi hak dan pendapatan petani sawit di daerah.

Continue Reading

Trending