Connect with us

Pasca Raih Sertifikat Sistem Manajemen Terintegrasi, SPJM Terus Mantapkan Pelayanan

Published

on

KITASULSEL—-MAKASSAR—-PT Pelindo Jasa Maritim, Subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Group memantapkan pelayanan pasca meraih Sertifikat Sistem Manajemen Terintegrasi PAS 99:2012 dari British Standard Institution Group Indonesia.

Sertifikat Sistem Manajemen Terintegrasi PAS 99:2012 berhasil diraih tahun 2022 lalu atas penerapan pelayanan yang prima dan terukur kepada para pelanggan dan calon pelanggan, pasca serah terima operasi saranan bantu dan prasarana pemanduan kapal dari Pelindo kepada Subholding Pelindo Jasa Maritim (SPJM).

Direktur Utama SPJM, Prasetyadi mengatakan bahwa pasca Pelindo merger pada 1 Oktober 2021 dan terbentuk Subholding Pelindo Jasa Maritim yang fokus pada bisnis Marine, peralatan pelabuhan (Equipments), dan jasa kepelabuhanan (Port Utilities) atau yang biasa disingkat dengan MEPS, seluruh kegiatan pandu dan tunda telah diserahterimakan ke SPJM. Dengan lingkup yang luas, manajemen akan menerapkan indikator-indikator yang ada dalam sertifikasi tersebut dalam layanannya.

“Capaian kegiatan pemanduan pada 2022 sebanyak 280.344 gerakan. Jumlah itu melebihi 26,74% dari target Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun lalu yang ditetapkan manajemen,” ujar Prasetyadi.

Sementara kinerja penundaan kapal yang berhasil diraih SPJM di tahun lalu sebanyak 3.096.782.468 GT (Gross Tonnage) Jam.

Menurut Dirut SPJM, pihaknya telah memulai langkah dalam pembuatan kerangka kerja kelas dunia dengan mengembangkan dan mengimplementasikan standard PAS 99 yang mencakup Sistem Manajemen Mutu, Sistem Manajemen Lingkungan, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan secara terintegrasi.

Sertifikat PAS 99 adalah sistem yang membuktikan bahwa penerapan sistem manajemen yang tersertifikasi bertaraf internasional sudah terintegrasi dengan baik.

Dia juga menuturkan bahwa melalui implementasi Integrasi Sistem Manajemen ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, ISO 45001:2018, dan ISO 37001:2016, PT Pelindo Jasa Maritim dapat memberikan pelayanan yang prima dan terukur kepada para pelanggan dan calon pelanggan, menjaga proses operasional yang dijalankan tidak merusak lingkungan, menjaga keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja di lingkungan SPJM, serta memastikan tidak ada tindak penyuapan dalam menjalankan bisnisnya.

Prasetyadi menyebutkan, tujuan dari implementasi itu yakni membantu SPJM dalam upaya menjadi salah satu perusahaan yang memiliki World Class Performance. “Juga memelihara dan meningkatkan kinerja melalui proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta penilaian pengukuran dan perbaikan (PDCA),” sebutnya.

Selain itu, pihaknya akan terus memantau dan mendukung terciptanya budaya mutu melalui pengembangan dan penegakan kepemimpinan, sistem serta sikap dan perilaku baik dari individu maupun tim di internal SPJM.

Prasetyadi menegaskan, “Mencegah adanya pelanggaran di internal SPJM terhadap operasional adalah komitmen kami. Kami meningkatkan citra SPJM dengan adanya pengakuan secara internasional dalam melakukan kontrol anti penyuapan sehingga prinsip Good Corporate Governance (GCG) dapat diterapkan dengan baik.”

Dia berharap melalui Sertifikat PAS 99:2012 yang berhasil diraih SPJM, ke depannya kinerja perusahaan akan semakin meningkat dan pihaknya dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggan dan calon pelanggan.

Prasetyadi juga menambahkan bahwa dengan penerapan ISO 450001:2018, Pelindo Jasa Maritim akan lebih fokus menata keselamatan kerja di semua lini jasanya. Hal ini sejalan dengan arahan Dirut Pelindo Arif Suhartono, yang menyampaikan agar seluruh proses operasional di pelabuhan semakin serius menerapkan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 yang tinggi dengan target zero fatality.

Sementara itu, Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 yang diterapkan adalah upaya SPJM supaya Pelabuhan terjaga dari praktik gratifikasi apapun bentuknya. Sebagaimana arahan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat “Pelindo Forum” yang di gelar di Ciawi, Bogor, (17 – 19 Januari 2023).

Terkait pungli, Pelindo memiliki Whistleblowing System (WBS) atau yang disebut Pelindo Bersih, untuk memperkuat penerapan dalam rangka memberikan kesempatan kepada seluruh insan Pelindo dan stakeholder lainnya untuk dapat menyampaikan laporan mengenai indikasi pelanggaran terhadap nilai–nilai etika yang berlaku, berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggung-jawabkan serta dengan niat baik.

Masyarakat bisa melihat lebih jauh tentang Pelindo Bersih dan dapat melaporkan jika mendapati kecurangan atau pungli di lapangan, melalui link yang sudah disediakan https://www.pelindo.co.id/page/whistleblowing-system.

 

Tentang Pelindo Jasa Maritim
PT Pelindo Jasa Maritim atau yang disingkat dengan SPJM merupakan subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo yang dibentuk pada 1 Oktober 2021 pasca integrasi PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

PT Pelindo Jasa Maritim memiliki bisnis dan pengalaman di bidang jasa layanan marine (Marine), peralatan pelabuhan (Equipments), dan jasa kepelabuhanan (port utilites), disingkat MEPS. Layanan marine berupa pemanduan dan penundaan kapal, penyediaan air, pengelolaan sampah.

 

Layanan peralatan berupa penyediaan peralatan pelabuhan, pemeliharaan (maintenance), dan kerja sama peralatan. Layanan utilitas berupa pemeliharaan alur pelayaran, pengerukan, dan penyediaan sumber energi listrik bagi kapal yang bersandar dan fasilitas di pelabuhan.

Wilayah operasional PJM mencakup seluruh Nusantara yang terbentang dari Malahayati hingga Merauke. SPJM juga terbuka untuk kerja sama dan dukungan layanan baik untuk domestik maupun luar negeri.

SPJM mengelola 6 anak perusahaan yaitu PT Jasa Armada Indonesia Tbk., PT Pelindo Marine Service, PT Equiport Inti Indonesia, PT Jasa Peralatan Pelabuhan, PT Energi Pelabuhan Indonesia, dan PT Pengerukan Indonesia.

Selain itu juga mengoperasikan 2 cabang, yaitu Cabang Batam, dan Sentral Business Unit Pelayanan Kapal (SBU Pelkap), serta 3 cucu perusahaan yaitu PT Alur Pelayaran Barat Surabaya, PT Berkah Multi Cargo, dan PT Pelindo Energi Logistik.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kuasa Hukum 69 Korban Minta Surya Paloh Panggil Putri Dakka Terkait Dugaan Kasus Subsidi Umrah

Published

on

KITASULSEL—JAKARTA – Tim kuasa hukum yang mewakili 69 orang yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan menyampaikan surat aspirasi dan pengaduan kepada Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Surat tersebut berisi permohonan agar pimpinan partai memberikan perhatian terhadap dugaan permasalahan hukum yang menyeret nama kader Partai NasDem, Putri Hamda Dakka.

Surat pengaduan itu disampaikan oleh tim advokat dari Law Office Toddopuli yang terdiri atas Muh. Ardianto Palla, S.H., Akbar, S.H., Syahrul, S.H., Putri Rejeki, S.H., Abdul Rahman, S.H., dan Kurniawan. Mereka bertindak berdasarkan surat kuasa dari 69 klien yang mengaku menjadi korban.

Salah seorang kuasa hukum korban, Muh. Ardianto Palla, membenarkan pengiriman surat tersebut kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem.

“Mengenai surat tersebut memang benar. Mewakili kuasa hukum para korban, saya telah mengirimkan surat kepada Bapak Surya Paloh selaku Ketua Umum DPP Partai NasDem melalui email resmi DPP NasDem,” ujar Ardianto.

Menurut Ardianto, surat tersebut bertujuan meminta Surya Paloh memanggil Putri Dakka agar menyelesaikan persoalan yang dihadapi para korban program subsidi umrah dan subsidi iPhone.

“Harapan kami, Bapak Surya Paloh dapat memanggil Ibu Putri Dakka untuk menyelesaikan persoalan dengan para korban subsidi umrah dan iPhone. Saya tegaskan, surat ini tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik apa pun. Ini murni sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat kepada Ketua Umum Partai NasDem agar persoalan yang berkaitan dengan kader partainya dapat memperoleh perhatian dan penyelesaian,” katanya.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pihak kuasa hukum telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui media elektronik ke Polda Sulawesi Selatan pada 10 April 2025. Laporan itu berkaitan dengan program yang menawarkan subsidi umrah sebesar 50 persen dan subsidi pembelian iPhone 15 sebesar 50 persen.

Menurut kuasa hukum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan pada 10 September 2025. Penyidikan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam suratnya, kuasa hukum menguraikan bahwa para korban mengetahui program tersebut melalui siaran langsung di akun Facebook atas nama Putri Dakka. Program itu menawarkan subsidi biaya umrah dan subsidi pembelian iPhone dengan syarat peserta terlebih dahulu mentransfer sejumlah dana ke rekening yang telah ditentukan.

Kuasa hukum menyebutkan, jadwal keberangkatan umrah yang telah dijanjikan beberapa kali mengalami penundaan hingga akhirnya tidak terlaksana. Sementara itu, peserta program subsidi iPhone disebut tidak pernah menerima telepon genggam yang dijanjikan. Saat para peserta meminta pengembalian dana, mereka mengaku hanya menerima janji pengembalian tanpa kepastian.

Dari total 69 korban yang didampingi, kuasa hukum menyebutkan sebanyak 10 orang telah menerima pengembalian dana secara bertahap. Namun hingga surat tersebut dibuat, masih terdapat 59 korban yang belum menerima pengembalian dana dengan total kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp1.006.500.000.

Melalui surat itu, kuasa hukum juga meminta perhatian Ketua Umum Partai NasDem karena Putri Hamda Dakka disebut merupakan kader partai yang akan menjalani proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III.

Meski demikian, kuasa hukum menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum serta lembaga peradilan yang berwenang.

Mereka juga menegaskan bahwa penyampaian surat tersebut murni merupakan bagian dari pelaksanaan tugas profesi sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-hak para klien, tanpa dilandasi kepentingan politik maupun kepentingan pribadi.

Ardianto juga mengaku hingga saat ini surat yang dikirimkan belum memperoleh tanggapan dari DPP Partai NasDem.

“Namun, sampai saat ini surat tersebut belum pernah ditanggapi ataupun dibalas oleh DPP Partai NasDem,”tutupnya

Continue Reading

Trending