Connect with us

Polres Sidrap Buru Pelaku Penikaman di THM yang akibatkan 1 Meninggal dan 3 Luka

Published

on

Kitasulsel, Sidrap – Seorang Warga Desa Buae, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, berinisial LI (30) Laki-laki, tewas dengan luka tikaman di tubuh.

LI tewas ditikam di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap pada Senin 23 Januari 2023, sekira pukul 01.20 Wita dini hari.

Menurut informasi yang dihimpun salah seorang warga yang enggan namanya dipublikasikan, mengatakan bahwa korban berinisial LI bersama kelima rekannya datang di THM TM Cafe dan Bar.

“Sekira pukul 02.00 Wita, terjadi aksi penikaman,” ungkapnya saat ditemui dilokasi kejadian, Senin (23/01/2023).

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah melalui Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria Lessa, di konfirmasi via WhatsApp membenarkan peristiwa tersebut.

Menurut AKP Zakaria, bahwa pada saat korban dan terduga pelaku berada didalam Cafe sambil mengkomsumsi miras, terjadi kesalah pahaman antara pemuda (Kelompok Red) yang berasal dari Desa Bulo Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap, yang berujung pertikaian.

“Akibat dari perkelahian tersebut, salah seorang pemuda LI mengalami luka tusuk pada bagian ketiak sebelah kanan,” terangnya

Sebelum dinyatakan meninggal dunia, korban dibawah ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nene Malomo Sidrap.

“Namun korban dinyatakan telah meninggal dunia,” pungkasnya.

Selain 1 meninggal dunia, 3 orang lainnya atau rekan korban mengalami luka.

Selanjutnya, aparat Kepolisian Sat Reskrim Polres Sidrap bersama tim Inafis mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan barang bukti.

“Melakukan introgasi kepada saksi dan mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian, sementara saat ini, Sat Reskrim berusaha mengamankan terduga pelaku,” bebernya.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending