Connect with us

Polres Sidrap Buru Pelaku Penikaman di THM yang akibatkan 1 Meninggal dan 3 Luka

Published

on

Kitasulsel, Sidrap – Seorang Warga Desa Buae, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, berinisial LI (30) Laki-laki, tewas dengan luka tikaman di tubuh.

LI tewas ditikam di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap pada Senin 23 Januari 2023, sekira pukul 01.20 Wita dini hari.

Menurut informasi yang dihimpun salah seorang warga yang enggan namanya dipublikasikan, mengatakan bahwa korban berinisial LI bersama kelima rekannya datang di THM TM Cafe dan Bar.

“Sekira pukul 02.00 Wita, terjadi aksi penikaman,” ungkapnya saat ditemui dilokasi kejadian, Senin (23/01/2023).

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah melalui Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria Lessa, di konfirmasi via WhatsApp membenarkan peristiwa tersebut.

Menurut AKP Zakaria, bahwa pada saat korban dan terduga pelaku berada didalam Cafe sambil mengkomsumsi miras, terjadi kesalah pahaman antara pemuda (Kelompok Red) yang berasal dari Desa Bulo Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap, yang berujung pertikaian.

“Akibat dari perkelahian tersebut, salah seorang pemuda LI mengalami luka tusuk pada bagian ketiak sebelah kanan,” terangnya

Sebelum dinyatakan meninggal dunia, korban dibawah ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nene Malomo Sidrap.

“Namun korban dinyatakan telah meninggal dunia,” pungkasnya.

Selain 1 meninggal dunia, 3 orang lainnya atau rekan korban mengalami luka.

Selanjutnya, aparat Kepolisian Sat Reskrim Polres Sidrap bersama tim Inafis mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan barang bukti.

“Melakukan introgasi kepada saksi dan mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian, sementara saat ini, Sat Reskrim berusaha mengamankan terduga pelaku,” bebernya.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending