Connect with us

AKBP Erwin Syah Pimpin Upacara Sertijab 3 Kapolsek Jajaran Polres Sidrap

Published

on

KitaSulsel, Sidrap – Kapolres Sidrap Polda Sulsel AKBP Erwin Syah. S.I.K , memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) 3 (Tiga) Kapolsek di jajaran Polres Sidrap

Kegiatan yang dilangsungkan dihalaman Mapolres Sidrap, Rabu (25/01/2023) yang dikuti oleh Wakapolres Sidrap KOMPOL M. Akib, para PJU, Para Kapolsek, Perwira Staf, anggota Polres Sidrap, dan ASN serta Bhayangkari.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan dinamika organisasi dan dalam rangka pembinaan karir personel di lingkungan Polri.

“Dengan adanya mutasi, dan promosi jabatan. Diharapkan, menciptakan semangat dan suasana baru di lingkungan organisasi, sehingga muncul gagasan, dan inovasi, serta kreativitas baru, yang mampu meningkatkan kinerja, dan prestasi lebih baik,” ujar AKBP Erwin.

Ia juga mengucapkan selamat kepada pejabat baru serta terima kasih kepada pejabat lama atas loyalitas dan dedikasinya selama bertugas di Polres Sidrap

Selanjutnya, Kapolres Sidrap berpesan kepada pejabat baru dan lama agar segera menyesuaikan diri ditempat baru dan menjalankan tugas dengan hati yang tulus dan ikhlas dalam melayani dan mengayomi masyarakat.

Kapolsek dan anggota diharapkan dapat menjadi cooling system terhadap situasi diwilayahnya masing masing. Selain itu dalam penegakan hukum harus professional dan terus lakukan operasi kemanusian,” terang Kapolres.

Kepada seluruh personel Polres Sidrap, Erwin juga berpesan untuk selalu bersyukur dan tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. “Jaga kesehatan dan kekompakan. Kepada anggota untuk saling mengingatkan dan bersinergi untuk menuju Polri yang lebih baik,” pungkasnya.

Adapun para Kapolsek yang mutasi yaitu Kapolsek Maritengngae AKP A. Mappahairul digantikan oleh IPTU H. Alwi. S.Pd, selanjutnya menjabat sebagai Kapolsek Panca Lautang AKP Fatahuddin Burhanuddin. SH, M.Hum, menggantikan AKP Muhammad Irsal Syarifuddin. SH sedangkan Kapolsek Baranti di jabat oleh AKP Mursalim. S.Sos, MH menggantikan IPTU Amran Adam

Pelaksanaan Upacara Sertijab tersebut sesuai dengan keputusan Kapolda Sulsel yang tertulis melalui TR Nomor : Kep : 25 / I / 2023 tanggal 13 Januari 2023 Tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan Perwira Polri di Jajaran Polda Sulsel. (win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending