Connect with us

Cegah Pelanggaran di Daerah, Mendagri Tekankan APIP Perkuat Pengawasan

Published

on

Kitasulsel, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memperkuat pengawasan untuk mencegah adanya pelanggaran. Mendagri menegaskan, apabila kinerja APIP optimal, kemungkinan terjadinya masalah yang berujung pada proses pidana juga akan menjadi kecil.

“Kalau APIP-nya kuat di pencegahan, pendampingan, pengawasan, dan menyelesaikan segera ketika ada masalah, ada yang ganti kerugian, maka kecil kemungkinan akan ke APH (Aparat Penegak Hukum). Dan kalau sudah ke APH pasti akan menjadi penyesalan seumur hidup,” ujar Mendagri dalam arahannya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Inspektorat Daerah Seluruh Indonesia Tahun 2023 di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Sejalan dengan itu, Mendagri meminta kepala daerah agar betul-betul memanfaatkan keberadaan APIP. Dirinya juga memohon kepada APH untuk mendampingi kepala daerah dalam mengelola anggaran. “Ini arahan Bapak Presiden, mengedepankan pendampingan, penegakan hukum sebagai upaya terakhir, ultimum remedium,” terangnya.

Lebih lanjut Mendagri mengatakan, jangan sampai ketakutan kepala daerah terhadap APH membuat mereka tidak berani mengeksekusi berbagai program. Kondisi ini bakal membuat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi tidak optimal, sehingga uang menumpuk di bank.

“Padahal belanja ini selain untuk kepentingan membuat daya beli masyarakat juga untuk memancing, men-trigger swasta bergerak,” jelasnya.

Dukungan terhadap sektor swasta itu penting dilakukan. Sebab, tumbuhnya sektor swasta menjadi salah satu faktor pembangunan Indonesia. Menurutnya, daerah yang maju adalah yang memiliki sektor swasta yang kuat. Hal ini juga yang membuat Indonesia menjadi bagian dari negara G20.

“Mohon bantuan Bapak Jaksa Agung dan jajaran, Bapak Kapolri dan jajaran, Pak Kabareskrim, Pak Direktur Tipikor, untuk bisa teman-teman di daerah memberikan pendampingan, memberikan kenyamanan kepada para kepala daerah untuk bisa mengeksekusi, membelanjakan anggaran APBD yang ada,” tandasnya.

#Puspen Kemendagri#

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Kemenag Catat Kinerja Anggaran Meningkat, IKPA 2025 Naik Jadi 96 Poin dan Pertahankan Opini WTP

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan negara sepanjang tahun anggaran 2025. Selain berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kemenag juga mencatat peningkatan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) menjadi 96,00 poin.

Capaian tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar saat menghadiri rapat kerja gabungan bersama pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Menurut Nasaruddin Umar, nilai IKPA Kementerian Agama pada 2025 meningkat sebesar 1,12 poin dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 94,88 poin. Peningkatan itu mencerminkan pelaksanaan anggaran yang semakin efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara.

“Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Agama menunjukkan kinerja yang baik. Hal ini tercermin dari capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) tahun 2025 sebesar 96,00 poin yang mengalami peningkatan sebesar 1,12 poin dibandingkan dengan tahun 2024 sebesar 94,88 poin. Capaian tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan anggaran di Kementerian Agama secara umum semakin efektif dan akuntabel,” ujar Menag.

Selain peningkatan IKPA, Kemenag juga mencatat realisasi belanja negara yang tinggi. Dari total alokasi anggaran sebesar Rp85,68 triliun, realisasi belanja hingga akhir 2025 mencapai Rp81,83 triliun atau 95,51 persen dari pagu yang tersedia.

Menag menjelaskan, besarnya anggaran yang dikelola Kementerian Agama tersebar di berbagai kantor daerah di seluruh Indonesia. Hal itu mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan pendidikan keagamaan serta pelayanan urusan keagamaan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Realisasi Belanja Negara untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp81,83 triliun atau mencapai 95,51 persen dari alokasi anggaran sebesar Rp85,68 triliun. Besarnya alokasi anggaran Kementerian Agama yang tersebar pada kantor di daerah mencerminkan komitmen pemerintah dalam pelayanan publik di bidang pendidikan keagamaan dan layanan urusan keagamaan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat di seluruh provinsi,” jelasnya.

Kemenag juga berhasil menerapkan kebijakan efisiensi anggaran secara konsisten. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menekan belanja perjalanan dinas dalam negeri sehingga hanya mencapai Rp991,77 miliar atau sekitar 4,36 persen dari total belanja barang.

Kebijakan efisiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, dengan mengalihkan anggaran operasional ke berbagai program prioritas di bidang pendidikan dan keagamaan.

Meski telah mempertahankan opini WTP serta meningkatkan nilai IKPA, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak akan berhenti melakukan evaluasi terhadap pengelolaan anggaran.

Ia memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI akan dijadikan dasar untuk memperbaiki sistem perencanaan, meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik pada Tahun Anggaran 2026.

Melalui berbagai capaian tersebut, Kementerian Agama menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pengelolaan keuangan negara guna mendukung pelayanan publik yang semakin berkualitas di bidang keagamaan dan pendidikan.

Continue Reading

Trending