Connect with us

Santri Baru Tahfidzul Qur’an Darul Islam Nona-nonae Segera Masuk Pondok

Published

on

Kitasulsel, Sidrap – Santri baru Tahfidzul Qur’an Darul Islam Nona-nonae, Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap akan mulai masuk pondok, Kamis (26/1/2023).

Sesuai jadwal, para santri akan masuk pondok binaan Pemerintah Kabupaten Sidrap itu Pukul 14.00 hingga Pukul 18.00 Wita.

Sehari sebelum masuk pondok, para santri diterima secara resmi di rumah jabatan Bupati Sidrap, Jl. Lanto Dg. Pasewang, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae. Bupati Sidrap, H. Dollah Mando hadir langsung dalam acara tersebut.

Dollah Mando didampingi Ketua PKK Sidrap, Suhara Dollah, Ketua Badan Pengelola Pondok Tahfidzul Qur’an Darul Islam, H. Bachtiar, serta Kabag Kesra, Patriadi. Turut hadir, para camat, lurah, serta para donatur, dan orang tua santri.

Dalam sambutannya, Dollah berpesan kepada seluruh santri agar betul-betul menuntut ilmu dengan baik selama berada di pondok. Ia juga mengapresiasi para orang tua yang menyekolahkan anak-anaknya di pondok pesantren.

“Karena anak-anak inilah nantinya menjadi modal kita dunia akhirat,” tutur Dollah.

Dollah mengingatkan, anak-anak saat berada di asrama tentunya tidak sama dengan di rumah. “Ketika orang tua menyerahkan anak-anaknya, artinya telah mempercayakan pondok tahfidz untuk mendidik anaknya dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Bachtiar menjelaskan, pengelolaan pondok tersebut berdasarkan SK Bupati Nomor 398/VI/2022, tentang Pengurus Badan Pengelola Pondok Tahfidz Darul Islam Nona Nonae Kabupaten Sidrap.

“Hal ini sesuai visi misi Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk menciptakan kondisi kehidupan beragama yang religious, serta program Bupati satu tahfidz satu desa/kelurahan,” terang Bachtiar.

Kadis Kominfo Sidrap itu mengungkap, pondokan yang disiapkan pengelola ada dua, yaitu Pondok Tahfidz Darul Islam Nona Nonae, dan Pondok Tahfidz Al Ikhlas Botto.

“Khusus Pondok Tahfidz Darul Islam Nona-nonae berkapasitas 30 santri. Dan Insya Allah untuk tahap I ini santrinya berasal dari masing-masing kelurahan akan ditempatkan di pondok tersebut. Jumlah santri yang sudah mendapatkan rekomendasi sampai saat Ini sudah berjumlah 24 orang,” pungkasnya.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending