Connect with us

Santri Baru Tahfidzul Qur’an Darul Islam Nona-nonae Segera Masuk Pondok

Published

on

Kitasulsel, Sidrap – Santri baru Tahfidzul Qur’an Darul Islam Nona-nonae, Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap akan mulai masuk pondok, Kamis (26/1/2023).

Sesuai jadwal, para santri akan masuk pondok binaan Pemerintah Kabupaten Sidrap itu Pukul 14.00 hingga Pukul 18.00 Wita.

Sehari sebelum masuk pondok, para santri diterima secara resmi di rumah jabatan Bupati Sidrap, Jl. Lanto Dg. Pasewang, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae. Bupati Sidrap, H. Dollah Mando hadir langsung dalam acara tersebut.

Dollah Mando didampingi Ketua PKK Sidrap, Suhara Dollah, Ketua Badan Pengelola Pondok Tahfidzul Qur’an Darul Islam, H. Bachtiar, serta Kabag Kesra, Patriadi. Turut hadir, para camat, lurah, serta para donatur, dan orang tua santri.

Dalam sambutannya, Dollah berpesan kepada seluruh santri agar betul-betul menuntut ilmu dengan baik selama berada di pondok. Ia juga mengapresiasi para orang tua yang menyekolahkan anak-anaknya di pondok pesantren.

“Karena anak-anak inilah nantinya menjadi modal kita dunia akhirat,” tutur Dollah.

Dollah mengingatkan, anak-anak saat berada di asrama tentunya tidak sama dengan di rumah. “Ketika orang tua menyerahkan anak-anaknya, artinya telah mempercayakan pondok tahfidz untuk mendidik anaknya dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Bachtiar menjelaskan, pengelolaan pondok tersebut berdasarkan SK Bupati Nomor 398/VI/2022, tentang Pengurus Badan Pengelola Pondok Tahfidz Darul Islam Nona Nonae Kabupaten Sidrap.

“Hal ini sesuai visi misi Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk menciptakan kondisi kehidupan beragama yang religious, serta program Bupati satu tahfidz satu desa/kelurahan,” terang Bachtiar.

Kadis Kominfo Sidrap itu mengungkap, pondokan yang disiapkan pengelola ada dua, yaitu Pondok Tahfidz Darul Islam Nona Nonae, dan Pondok Tahfidz Al Ikhlas Botto.

“Khusus Pondok Tahfidz Darul Islam Nona-nonae berkapasitas 30 santri. Dan Insya Allah untuk tahap I ini santrinya berasal dari masing-masing kelurahan akan ditempatkan di pondok tersebut. Jumlah santri yang sudah mendapatkan rekomendasi sampai saat Ini sudah berjumlah 24 orang,” pungkasnya.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending