Connect with us

Legislator Muchlis Misbah Nilai Pendidikan BTQ Bertujuan Sebagai Pedoman Hidup

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah menilai pentingnya pendidikan baca tulis Al-Qur’an (BTQ) bagi kehidupan, khususnya pada anak-anak yang diajarkan sejak dini untuk memperoleh kebahagiaan di dunia maupun di akhirat.

Sebab, menurut Muchlis Misbah, pendidikan baca tulis Al-Qur’an sangat bertujuan sebagai pedoman hidup manusia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat yang lebih baik.

“Tapi tidak kalah penting bagaimana mengamalkan seluruh isi Al-Qur’an itu sendiri,” ujar Muchlis saat menggelar Sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an, di Hotel Grand Town Makassar, Kamis (26/1/2023).

Legislator Hanura Makassar ini mengatakan pendidikan nilai agama dan moral pada anak akan menjadi pondasi yang kokoh dan sangat penting keberadaanya utamanya pendidikan baca tulis Al-Qur’an.

Terlebih lagi, kata Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Makassar ini, Al-Qur’an merupakan dasar dalam membentuk pola perilaku dan karakter anak.

Meskipun banyak yang rajin beribadah seperti salat tapi tidak pernah baca Al-Qur’an, itu sama saja tidak berkesinambungan. Makanya paling penting merealisasikan isi dalam Al-Qur’an,” kata Anggota Komisi B DPRD Makassar ini.

Sebagai landasan dasar dalam umat Islam, Al-Qur’an menurut Muchlis Misbah seyogyanya harus dipraktekkan serta bagaimana mempelajari dan memahami isi kandungannya agar bisa menjadi perisai setiap godaan dalam kehidupan.

“Kalau mau hidup kita bahagia dan rejeki kita baik yaitu rajin rajinlah baca Al-Qur’an. Karena itu saya berharap dengan adanya perda pendidikan baca tulis Al-Qur’an bisa lebih diamalkan lagi bagi umat muslim,” urainya. (*)

 

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending