Connect with us

Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pemkot dan DPRD Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Makassar dan Ranperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, di Aula Kanwil, Selasa (24/01/23).

Adapun Ranperda yang diharmonisasi yaitu Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Inovasi Daerah dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan.

“Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Hernadi mengatakan, dalam pelaksanaan harmonisasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) No 13/2022, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Harmonisasi untuk peraturan daerah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sulsel,” kata Hernadi.

Lanjut Hernadi, hasil akhir dari harmonisasi ini nantinya berupa draft hasil harmonisasi yang bersih. Ini juga merupakan bukti kesepakatan antara instansi terkait dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Untuk itu, Hernadi meminta jajaran Pemkot dan DPRD Makassar untuk bekerjasama dalam memberikan masukan guna menghasilkan peraturan daerah yang tidak ada permasalahan ke depannya.

Karena memang kalau kita melihat hasil kajian dari Bappenas, banyak Ranperda ini secara vertikal dan horizontal yang bertentangan dengan Peraturan di atasnya. Disinilah kita sama-sama menjaganya agar kedepannya tidak ada lagi Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Implementasinya juga tidak terdapat permasalahan nantinya,” ungkap Hernadi.

Sementara itu, Reza Nugraha Kabid Korwas Pemkot Makassar mengatakan Ranperda “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” merupakan tindak lanjut dari UU No. 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pajak Daerah yang di dalamnya membahas tugas-tugas pendapatan pada unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Kami ingin diberikan arahan terkait dengan apa saja muatan-muatan di dalam maupun koreksi dari Kemenkumham terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan. Kemudian pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Lalu kerahasian data wajib pajak, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, dan pemungutan retribusi oleh pihak ketiga,” ungkap Reza.

Sementara, perwakilan Tim Penyusun DPRD Kota Makassar mengatakan Ranperda Inovasi Daerah dilaksanakan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan publik secara optimal dan merata sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Dalam penyelenggaraan inovasi tersebut dibutuhkan suatu regulasi sehingga memberikan kepastian hukum,” jelas Tim Penyusun.

Sedangjan pada Ranperda Pemajuan Kebudayaan, tim menjelaskan Ranperda ini bertujuan untuk turut melestarikan warisan budaya yang sejalan dengan amanah pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Selanjutnya, jajaran perancang UU Kanwil Kemenkumham Sulsel, Baharuddin menanggapi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatakan, bahwa Ranperda ini telah melaksanakan ketentuan pasal 94 UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Namun jika dikaitkan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal ini tidak mendelegasikan pembentukan Perda.

“Pasal ini justru menginformasikan jenis-jenis pajak yang disusun dalam satu Perda dan tidak memenuhi syarat pendelegasian sebagaimana ditentukan dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Baharuddin.

Kemudian, Fatmawati dalam tanggapannya terhadap Ranperda “Inovasi Daerah” mengatakan, bahwa Ranperda ini telah mengacu pada UU No 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 38/2017, tentang Inovasi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemda untuk dapat membatu inovasi dalam rangka peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Perancang Kanwil lainnya Pramita dalam menanggapi ranperda

“Pemajuan Kebudayaan” mengatakan ranperda ini masih bersifat umum karena sebagian besar mengutip dari UU No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan PP No 87/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan dari UU No 5/2017.

Disarankan agar mengatur mengenai penjabaran dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam Undang-Undang dan PP.

“Selain itu, dari Teknik penulisan masih banyak yang harus disesuaikan dengan lampiran II UU nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022,” jelas Pramita. (*)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Tak Berkategori

50 Ribu Simpatisan dan Relawan Diprediksi Hadiri Kampanye Andalan Hati di GOR Sudiang

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati), akan menggelar kampanye akbar pada 23 November 2024 nanti. Elite atau pengurus pusat partai pengusung duet pasangan tagline Sulsel Maju dan Berkarakter dijadwalkan hadir.

Kampanye akbar Andalan Hati akan dipusatkan di GOR Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, mulai pukul 14.00 Wita. Di antara elite partai pengusung yang sudah terkonfirmasi hadir adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Hermawi Taslim.

Juru Bicara Tim Pemenangan Andalan Hati, Haeruddin Nurman, menyebutkan elite-elite nasional dari partai pengusung akan hadir untuk mendukung pasangan Andalan Hati memenangkan Pilgub Sulsel 2024.

“Jajaran pengurus inti pusat (parpol pengusung) atau tokoh-tokoh nasional dijadwalkan hadir. Juga ketua DPD atau DPW dari partai pengusung Andalan Hati,” kata Haeruddin dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).

Haeruddin, yang akrab disapa Elu, menambahkan kampanye akbar ini akan dihadiri sekitar 50 ribu pendukung, relawan, dan simpatisan dari 24 kabupaten/kota di Sulsel.

Menurutnya, pemilihan GOR Sudiang sebagai lokasi acara didasarkan pada aksesibilitasnya yang mudah dijangkau dari berbagai wilayah, seperti Maros, Gowa, dan Makassar.

“GOR Sudiang memuat 20 ribu orang, kami telah menyiapkan layar LED besar di tiga titik untuk memfasilitasi masyarakat di outdoor,” ungkapnya.

Selain menghadirkan elite politik, kampanye ini juga akan dimeriahkan artis nasional dan lokal. Panitia memastikan suasana acara akan penuh semangat, tetapi tetap nyaman bagi peserta.

“Kita menginginkan agar tidak terjadi kemacetan. Mohon maaf sebelumnya juga kita sampaikan kepada masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Tim Kampanye Andalan Hati, Andi Januar Jaury Dharwis, menegaskan persiapan teknis, mulai dari tata panggung, sound system, hingga protokol keamanan, telah dilakukan secara matang.

“Kehadiran masyarakat tidak hanya menjadi bukti partisipasi demokrasi, tetapi juga memberikan energi positif bagi Andalan Hati untuk lebih bersemangat membangun daerah ke depan,” bebernya.

Panitia juga telah menyiapkan fasilitas tambahan, termasuk pengaturan lalu lintas, area parkir, dan koordinasi dengan aparat keamanan setempat.

Kampanye akbar ini, lanjut dia, diproyeksikan menjadi momen krusial dalam perjalanan demokrasi Sulsel. Selain itu, mempererat hubungan antara pasangan Andalan Hati dan masyarakat yang mendukung visi Sulsel Maju dan Berkarakter.

“Kami ingin kampanye ini tidak hanya sukses secara politik, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi semua peserta,” jelasnya.

Continue Reading

Trending