Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pemkot dan DPRD Kota Makassar

Kitasulsel, Makassar–-Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Makassar dan Ranperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, di Aula Kanwil, Selasa (24/01/23).
Adapun Ranperda yang diharmonisasi yaitu Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Inovasi Daerah dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan.

“Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Hernadi mengatakan, dalam pelaksanaan harmonisasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) No 13/2022, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Harmonisasi untuk peraturan daerah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sulsel,” kata Hernadi.

Lanjut Hernadi, hasil akhir dari harmonisasi ini nantinya berupa draft hasil harmonisasi yang bersih. Ini juga merupakan bukti kesepakatan antara instansi terkait dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Untuk itu, Hernadi meminta jajaran Pemkot dan DPRD Makassar untuk bekerjasama dalam memberikan masukan guna menghasilkan peraturan daerah yang tidak ada permasalahan ke depannya.
Karena memang kalau kita melihat hasil kajian dari Bappenas, banyak Ranperda ini secara vertikal dan horizontal yang bertentangan dengan Peraturan di atasnya. Disinilah kita sama-sama menjaganya agar kedepannya tidak ada lagi Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Implementasinya juga tidak terdapat permasalahan nantinya,” ungkap Hernadi.
Sementara itu, Reza Nugraha Kabid Korwas Pemkot Makassar mengatakan Ranperda “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” merupakan tindak lanjut dari UU No. 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pajak Daerah yang di dalamnya membahas tugas-tugas pendapatan pada unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Kami ingin diberikan arahan terkait dengan apa saja muatan-muatan di dalam maupun koreksi dari Kemenkumham terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan. Kemudian pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Lalu kerahasian data wajib pajak, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, dan pemungutan retribusi oleh pihak ketiga,” ungkap Reza.
Sementara, perwakilan Tim Penyusun DPRD Kota Makassar mengatakan Ranperda Inovasi Daerah dilaksanakan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan publik secara optimal dan merata sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Dalam penyelenggaraan inovasi tersebut dibutuhkan suatu regulasi sehingga memberikan kepastian hukum,” jelas Tim Penyusun.
Sedangjan pada Ranperda Pemajuan Kebudayaan, tim menjelaskan Ranperda ini bertujuan untuk turut melestarikan warisan budaya yang sejalan dengan amanah pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Selanjutnya, jajaran perancang UU Kanwil Kemenkumham Sulsel, Baharuddin menanggapi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatakan, bahwa Ranperda ini telah melaksanakan ketentuan pasal 94 UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Namun jika dikaitkan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal ini tidak mendelegasikan pembentukan Perda.
“Pasal ini justru menginformasikan jenis-jenis pajak yang disusun dalam satu Perda dan tidak memenuhi syarat pendelegasian sebagaimana ditentukan dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Baharuddin.
Kemudian, Fatmawati dalam tanggapannya terhadap Ranperda “Inovasi Daerah” mengatakan, bahwa Ranperda ini telah mengacu pada UU No 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 38/2017, tentang Inovasi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemda untuk dapat membatu inovasi dalam rangka peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Perancang Kanwil lainnya Pramita dalam menanggapi ranperda
“Pemajuan Kebudayaan” mengatakan ranperda ini masih bersifat umum karena sebagian besar mengutip dari UU No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan PP No 87/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan dari UU No 5/2017.
Disarankan agar mengatur mengenai penjabaran dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam Undang-Undang dan PP.
“Selain itu, dari Teknik penulisan masih banyak yang harus disesuaikan dengan lampiran II UU nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022,” jelas Pramita. (*)

Kabupaten Sidrap
PT Jenewa Rabbani Wisata Gelar Manasik Umrah Akbar, Siapkan 312 Jamaah Menuju Tanah Suci

Kitasulsel—Sidrap– Suasana khidmat dan penuh antusiasme mewarnai Aula Kementerian Agama Sidrap di Jalan Ganggawa, Rabu (17/09/2025), saat ratusan calon jamaah umrah mengikuti kegiatan manasik yang digelar oleh PT Jenewa Rabbani Wisata (JRW), anak perusahaan dari PT Annur Maarif. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menyongsong keberangkatan akbar 29 September mendatang.
Dai Kondang Sidrap Sampaikan Hikmah Manasik

Manasik dipandu langsung oleh dai kondang Sidrap, H. Hamka Adama — lebih akrab disapa Passongko Cella e — yang juga merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Anshar Bacu-bacu. Dengan gaya ceramahnya yang hangat dan membumi, beliau menekankan betapa pentingnya pemahaman rukun serta sunnah ibadah umrah sebelum jamaah menapakkan kaki di tanah suci.
“Manasik umrah ini penting untuk jamaah sebelum berangkat ke tanah suci, guna memastikan kualitas ibadah lebih sempurna ketika berada di Madinah dan Mekkah,” tegasnya.

Beliau juga mengingatkan bahwa perjalanan spiritual ini bukan sekadar ritual lahiriah, tetapi juga momentum memperkuat ikatan ruhani kepada Allah SWT.
Keberangkatan Akbar 312 Jamaah
Komisaris Utama PT Annur Maarif, Hj. Sitti Suade, yang turut hadir dalam kegiatan ini, mengungkapkan bahwa keberangkatan grup JRW kali ini merupakan salah satu yang terbesar sepanjang tahun.
“InsyaAllah, umrah akbar yang ketiga tahun ini akan memberangkatkan 312 jamaah. Mayoritas berasal dari Kabupaten Sidrap, sementara sisanya dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan dan Maluku Utara,” jelas Hj. Sitti Suade.
Menurutnya, angka tersebut mencerminkan semakin tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan JRW dan Annur Maarif dalam memfasilitasi perjalanan ibadah yang nyaman dan aman.
Jadwal Padat Pemberangkatan September
Menambahkan hal tersebut, salah satu manajemen Annur Travel, Haerul, mengungkapkan bahwa September ini menjadi bulan yang cukup padat untuk pemberangkatan jamaah umrah.
“InsyaAllah di bulan September ini ada sekitar lima kali pemberangkatan. Jumlah jamaahnya pun cukup besar, mulai dari seratusan hingga lebih dari tiga ratus jamaah per grup,” ujarnya.
Dengan padatnya agenda keberangkatan, pihak manajemen memastikan seluruh jamaah akan tetap mendapat pendampingan yang maksimal, baik dari segi bimbingan ibadah, transportasi, maupun akomodasi di tanah suci.
Antusiasme Jamaah
Kegiatan manasik yang digelar ini menjadi momentum berharga bagi para calon jamaah. Tidak sedikit di antara mereka yang mengaku semakin mantap dan siap secara mental maupun spiritual setelah mendapatkan pembekalan.
Seorang jamaah asal Panca Lautang, misalnya, mengungkapkan rasa syukurnya dapat bergabung dalam rombongan besar kali ini. “Alhamdulillah, setelah ikut manasik saya merasa lebih paham dan tenang. Semoga perjalanan ini menjadi umrah mabrur bagi kami semua,” tuturnya.
Komitmen Pelayanan
Dengan kapasitas jamaah yang terus bertambah, JRW bersama induk perusahaannya, PT Annur Maarif, menegaskan komitmen mereka untuk selalu mengedepankan kualitas pelayanan. Tidak hanya pada aspek teknis perjalanan, namun juga pembinaan ruhani yang menjadi inti dari perjalanan umrah.
“Bagi kami, yang utama adalah memastikan jamaah tidak hanya sampai di tanah suci secara fisik, tetapi juga sampai pada tujuan ibadah secara hakiki,” pungkas Hj. Sitti Suade.
⸻
Dengan gelaran manasik ini, JRW dan PT Annur Maarif semakin meneguhkan diri sebagai penyelenggara perjalanan umrah yang mengutamakan bimbingan, pelayanan, dan keberkahan. Ratusan jamaah kini menanti detik-detik keberangkatan menuju Baitullah, membawa harapan, doa, dan kerinduan untuk berjumpa dengan Tanah Suci.
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics12 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
2 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
3 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login