Connect with us

Bupati Sidrap Ikuti Pengarahan Mendagri Terkait Penanganan Inflasi

Published

on

Kitasulsel, Sidrap – Bupati Sidrap, H. Dollah Mando mengikuti pengarahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengenai penanganan pemulihan ekonomi dan inflasi di Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (27/1/2023).

Dollah Mando bersama para bupati dan walikota se-Sulsel mengikuti pengarahan Mendagri secara langsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar.

Mendagri Tito Karnavian di kesempatan itu didampingi Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, dan Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari.

Pengarahan ini diikuti pula secara virtual unsur forkopimda dan jajaran Pemerintah Kabupaten Sidrap di ruang kerja Wakil Bupati Sidrap, Lantai II Kantor Bupati, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Tampak hadir, Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf Andika Ari Prihantoro, Kabag Log Polres Sidrap, AKP Nirwan, Kasi Datun Kejari Sidrap, Andi Unru, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Siara Barang, dan Kabag Perekonomian, Arnol Baramuli.

Dalam kegiatan ini, Andi Sudirman Sulaiman memaparkan perkembangan dan pemulihan ekonomi serta penanganan inflasi di Sulsel.

Sementara Mendagri Tito Karnavian mengungkap, pemerintah pusat saat ini tengah fokus pada pemulihan ekonomi sebagai akibat dari pandemi covid-19 yang terjadi beberapa tahun belakangan ini.

Ditambahkannya, seluruh aspek perlu mewaspadai inflasi yang melanda secara dunia secara menyeluruh, yang terjadi akibat beberapa faktor, di antaranya perang Rusia-Ukrania yang mengakibatkan krisis secara global, dan tidak seimbangnya persediaan barang dan permintaan masyarakat.

“Masalah inflasi ini harus menjadi perhatian semua pihak, karena berhubungan dengan harga barang dan jasa khususnya bahan pokok yang bisa menjadi gangguan politik, sosial dan keamanan,” ujar Mendagri.

Inflasi yang terjadi di Indonesia, lanjut Mendagri Tito, berada pada posisi 5,51% per Desember 2022. Walau masih dalam kategori inflasi ringan, namun harus menjadi perhatian semua pihak, khusunya Pemerintah Daerah, agar tidak beranjak naik.

“Hal ini dapat ditangani dengan beberapa cara di antarnya menjaga kenaikan harga khususnya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah,” papar Tito.

“Semua pemerintah daerah harus bekerja untuk menekan inflasi yang terjadi dan terus memelihara  kondisi yang kondusif untuk pemulihan  ekonomi masyarakat,” tandasnya.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan Timbangan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Koperasi KIM Desak PT TWP Buka Dasar Perhitungannya

Published

on

Kitasulsel-Luwu Timur – Kebijakan PT Teguh Wira Pratama (TWP) yang menaikkan potongan timbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari 3,5 persen menjadi 4,5 persen mendapat sorotan dari kalangan petani dan pelaku usaha perkebunan sawit di Kabupaten Luwu Timur.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi pendapatan petani yang selama ini bergantung pada hasil penjualan TBS sebagai sumber penghasilan utama.

Menurut Mudatsir, hingga saat ini pihak koperasi maupun petani belum menerima penjelasan yang memadai terkait dasar penetapan kenaikan potongan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap pendapatan petani seharusnya disertai dengan penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menilai kenaikan potongan dari 3,5 persen menjadi 4,5 persen sangat berdampak terhadap pendapatan petani. Yang menjadi persoalan adalah hingga saat ini kami belum mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai dasar, metode perhitungan, maupun kajian yang digunakan sehingga kebijakan tersebut diberlakukan,” ujar Mudatsir.

Ia menjelaskan bahwa dalam tata niaga kelapa sawit, aspek transparansi merupakan hal yang sangat penting, terutama terkait standar kualitas buah, mekanisme sortasi, serta besaran potongan yang dikenakan kepada petani.

Menurutnya, petani tidak mempermasalahkan adanya standar mutu maupun proses sortasi selama dilakukan secara objektif dan terbuka. Namun, kebijakan yang berimplikasi langsung terhadap pengurangan hasil penjualan petani harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan persepsi yang merugikan.

“Kami tidak menolak adanya standar kualitas atau sortasi. Namun setiap kebijakan yang berdampak langsung pada pendapatan petani harus disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Petani berhak mengetahui alasan serta dasar penetapan potongan tersebut,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Koperasi KIM meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kebijakan yang diterapkan oleh PT Teguh Wira Pratama.

Mudatsir menilai kehadiran pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan tata niaga kelapa sawit berjalan secara adil, transparan, dan tidak merugikan petani sebagai pihak yang berada di hulu rantai produksi.

“Kami meminta perhatian serius dari Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi, dan instansi terkait lainnya untuk memperjelas kebijakan ini. Jangan sampai kebijakan yang diterapkan justru merugikan petani sawit di Luwu Timur tanpa dasar yang jelas dan transparan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia berharap pemerintah dapat memfasilitasi dialog terbuka antara perusahaan, koperasi, dan perwakilan petani guna memperoleh kejelasan mengenai dasar teknis kenaikan potongan timbangan tersebut.

Menurutnya, komunikasi yang baik antara seluruh pemangku kepentingan akan menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas hubungan kemitraan sekaligus meningkatkan kepercayaan petani terhadap sistem tata niaga sawit yang berlaku.

“Kami menginginkan adanya keterbukaan dan kepastian. Jika memang terdapat dasar teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut perlu disampaikan secara resmi kepada petani. Namun jika tidak, maka kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali demi menjaga keadilan bagi seluruh pihak,” tutup Mudatsir.

Kenaikan potongan timbangan ini kini menjadi perhatian para petani sawit di Luwu Timur yang berharap adanya penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah upaya peningkatan kesejahteraan petani dan penguatan sektor perkebunan sawit daerah.

Continue Reading

Trending