Connect with us

Di Hadapan Mendagri, Gubernur Andi Sudirman Paparkan Program Penanganan Inflasi di Sulsel

Published

on

Kitasulsel, Makassar — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, mengikuti pengarahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof Drs Muhammad Tito Karnavian terkait penanganan pemulihan ekonomi dan inflasi di Kantor Gubernur Sulsel, Kota Makassar, Jumat (27/1/2023).

Diketahui, inflasi di Sulsel berdasarkan data terakhir di bulan Desember 2022 berada di posisi 5,77 persen (Year on Year). Ada tiga komoditi yang memberi andil terbesar dalam inflasi di Sulsel, bensin, angkutan udara dan telur ayam ras.

Andi Sudirman Sulaiman memaparkan, “untuk penanganan inflasi, Pemprov Sulsel telah menyalurkan bantuan sosial termasuk untuk ojek, UMKM dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, hingga subsidi sektor transportasi umum,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Sudirman memaparkan beberapa capaian sektor ekonomi dan kesehatan di Sulsel. Mulai dari ekspor Sulsel yang naik 40,63 persen atau tembus Rp34,44 triliun.

Bantuan program Mandiri Benih yang sukses meningkatkan produksi padi menjadi 5,34 juta ton atau naik 4,92 persen. Hal ini membuat Sulsel menjadi daerah dengan surplus besar tertinggi di Indonesia.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menekankan beberapa hal yang harus dilakukan dalam penanganan inflasi di Sulawesi Selatan. Menurutnya, Inflasi ini sudah terjadi di beberapa negara.

“Jika inflasi itu dibawah 10 persen artinya masih termasuk ringan, berarti kenaikan barang dan jasa belum terasa. Sendi-sendi ekonomi masih kuat, tapi jika sudah di angka 11 persen hingga 30 persen berarti sudah masuk sedang dan kenaikan harga mulai terjadi goncangan,” ungkapnya.

Tito melanjutkan, ketika angka inflasi 31-100 persen artinya sudah masuk di angka berat, sehingga masyarakat akan merasakan betul dampak kenaikan harga, dan sendi-sendi ekonomi akan terguncang. Dan ketika inflasi telah masuk diangka 100 persen, itu artinya hiperinflasi, seperti yang pernah terjadi di Srilanka.

“Mengapa kita perlu atensi kepada Inflasi? Karena ini masalah harga barang dan jasa. Isu yang paling utama bagi masyarakat adalah ketersediaan dan keterjangkauan harga barang dan jasa. Terutama barang pokok. Karena ini bisa menjadi gangguan politik sosial keamanan,” tegas Tito.

Dirinya kemudian memberikan solusi yang harus dilakukan setiap daerah, termasuk di Sulsel dalam menjaga agar angka inflasi ini tidak naik dan memengaruhi perekonomian.

“Kita harus menjaga supply dan tahu persis barang apa yang naik dan bagaimana cara membuat harganya itu turun dan dijangkau masyarakat, yah supply-nya harus cukup,” tutur Mendagri.

Selain ketersedian barang dan jasa, Tito juga menyebut bahwa pemerintah daerah harus pandai-pandai melihat ketersediaan BBM, tarif angkutan umum, tarif air minum maupun makanan.

“Monitoring harga-harga terutama sembako, Sulsel ini adalah daerah yang full stok sumber pangan, produsen beras nomor satu. Jadi saya berharap jangan sampai terjadi di Sulsel peristiwa kenaikan harga beras yang signifikan, karena itu akan menyusahkan rakyatnya,” tegasnya.

Selain penanganan Inflasi, Tito Karnavian juga memberikan arahan terkait transisi pandemi pasca Covid-19, proses pemulihan ekonomi, penanganan stunting, mengatasi kemiskinan ekstrem, hingga pengambilan kebijakan berbasis data.

Ia juga memberi apresiasi atas pengelolaan pendapatan dalam rancangan APBD Sulsel 2023. Di mana target pendapatan lebih bertumpuh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 57,25 persen dan sisanya dana transfer 42,65 persen.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending