Connect with us

Di Hadapan Mendagri, Gubernur Andi Sudirman Paparkan Program Penanganan Inflasi di Sulsel

Published

on

Kitasulsel, Makassar — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, mengikuti pengarahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof Drs Muhammad Tito Karnavian terkait penanganan pemulihan ekonomi dan inflasi di Kantor Gubernur Sulsel, Kota Makassar, Jumat (27/1/2023).

Diketahui, inflasi di Sulsel berdasarkan data terakhir di bulan Desember 2022 berada di posisi 5,77 persen (Year on Year). Ada tiga komoditi yang memberi andil terbesar dalam inflasi di Sulsel, bensin, angkutan udara dan telur ayam ras.

Andi Sudirman Sulaiman memaparkan, “untuk penanganan inflasi, Pemprov Sulsel telah menyalurkan bantuan sosial termasuk untuk ojek, UMKM dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, hingga subsidi sektor transportasi umum,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Sudirman memaparkan beberapa capaian sektor ekonomi dan kesehatan di Sulsel. Mulai dari ekspor Sulsel yang naik 40,63 persen atau tembus Rp34,44 triliun.

Bantuan program Mandiri Benih yang sukses meningkatkan produksi padi menjadi 5,34 juta ton atau naik 4,92 persen. Hal ini membuat Sulsel menjadi daerah dengan surplus besar tertinggi di Indonesia.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menekankan beberapa hal yang harus dilakukan dalam penanganan inflasi di Sulawesi Selatan. Menurutnya, Inflasi ini sudah terjadi di beberapa negara.

“Jika inflasi itu dibawah 10 persen artinya masih termasuk ringan, berarti kenaikan barang dan jasa belum terasa. Sendi-sendi ekonomi masih kuat, tapi jika sudah di angka 11 persen hingga 30 persen berarti sudah masuk sedang dan kenaikan harga mulai terjadi goncangan,” ungkapnya.

Tito melanjutkan, ketika angka inflasi 31-100 persen artinya sudah masuk di angka berat, sehingga masyarakat akan merasakan betul dampak kenaikan harga, dan sendi-sendi ekonomi akan terguncang. Dan ketika inflasi telah masuk diangka 100 persen, itu artinya hiperinflasi, seperti yang pernah terjadi di Srilanka.

“Mengapa kita perlu atensi kepada Inflasi? Karena ini masalah harga barang dan jasa. Isu yang paling utama bagi masyarakat adalah ketersediaan dan keterjangkauan harga barang dan jasa. Terutama barang pokok. Karena ini bisa menjadi gangguan politik sosial keamanan,” tegas Tito.

Dirinya kemudian memberikan solusi yang harus dilakukan setiap daerah, termasuk di Sulsel dalam menjaga agar angka inflasi ini tidak naik dan memengaruhi perekonomian.

“Kita harus menjaga supply dan tahu persis barang apa yang naik dan bagaimana cara membuat harganya itu turun dan dijangkau masyarakat, yah supply-nya harus cukup,” tutur Mendagri.

Selain ketersedian barang dan jasa, Tito juga menyebut bahwa pemerintah daerah harus pandai-pandai melihat ketersediaan BBM, tarif angkutan umum, tarif air minum maupun makanan.

“Monitoring harga-harga terutama sembako, Sulsel ini adalah daerah yang full stok sumber pangan, produsen beras nomor satu. Jadi saya berharap jangan sampai terjadi di Sulsel peristiwa kenaikan harga beras yang signifikan, karena itu akan menyusahkan rakyatnya,” tegasnya.

Selain penanganan Inflasi, Tito Karnavian juga memberikan arahan terkait transisi pandemi pasca Covid-19, proses pemulihan ekonomi, penanganan stunting, mengatasi kemiskinan ekstrem, hingga pengambilan kebijakan berbasis data.

Ia juga memberi apresiasi atas pengelolaan pendapatan dalam rancangan APBD Sulsel 2023. Di mana target pendapatan lebih bertumpuh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 57,25 persen dan sisanya dana transfer 42,65 persen.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending