Connect with us

Jum’at Berkah, Satpol PP Makassar Lakukan Penertiban di Beberapa Kecamatan dan Berbagi Sembako

Published

on

Kitasulsel —- Makassar—Wujudkan kota Makassar yang tertib dan baik, Satpol PP Kota Makassar melakukan penertiban di beberapa kecamatan dan melaksanakan kegiatan Jumat berkah serta berbagi sembako.

Ada satu kebiasaan yang kini sering terlihat setiap Jumat, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, dimana mereka membagikan sembako kepada kaum duafah utamanya pagandeng becak yang ada di sekitar jalan Ahmad Yani seperti yang terlihat di jumat pagi (27/01/2022).

“Kegiatan ini akan terus di kembangkan bukan hanya kaum duafah, di sekitar kantor walikota, namun inyas Allah akan berpindah pindah dan semoga memberi manfaat bagi warga yang membutuhkan,” kata Anjas Asmara.

Budi selaku penaggung jawab kegiatan berbagi.
Kegiatan sentuh hati ini, menunjukkan Satuan Polisi Pamong Praja makin humanis dan mengayomi warga.

“Aksi berbagi ini di pimpin langsung PJ. Satpol Pamong Praja Ikhsan NS, yang di damping para kepala Bidang di satuan polisi Pamong Praja,” pungkasnya.

Sementara itu, Harry Sulaiman hampir seminggu ini Satuan Polisi Pamong Praja tetap melakukan tugas utamanya untuk melakukan penertiban, agar memberikan rasa nyaman, kota yang baik dan layak bagi warga kota Makassar.

Beberapa Kecamatan yang terdapat pedagang kaki lima menggunakan bahu jalan dan tempat pejalan kaki di tertibkan. Penertiban ii pun tidak serta merta, telah dilakukan pendekatan dengan penyampaian dan bekerjasama dengan aparat kecamatan dan kelurahan setempat untuk mengedukasi warga seperti yang terjadi di kecamatan Tallo, Kecamatan Panakukang, Kecamatan Manggala, Kecamatan Mamajang, Kecamatan Wajo, Kecamatan Makassar, Kecamatan Ujung Pandang, Kecamatan Tamalanrea, kecamatan Ujung Tanah, dan Kecamatan Biringkanayya,” cetusnya.

Lanjutnya, begitupula parkir liar yang mengganggu arus jalan karena memarkir di badan jalan, utama di jalan pusat kota seperti Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Penghibur.

“Tidak ada gejolak yang berarti karena sebelumnya sudah dilakukan penyampaian dan peringatan, walau ada beberapa yang di sita karena, sampai pada saat penyampaian para penjual tidak mengindahkan dan meninggalkan barang mereka,” ujar Harry Sulaiman selaku penanggung jawab kegiatan.(My)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending