Connect with us

Kapolres Sidrap bersama PJU Lakukan Jumat Curhat di Wilayah Watang Pulu

Published

on

Kitasulsel, Sidrap – Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK didampingi oleh Waka Polres Kompol M.Akib dan para PJU melakukan jumat curhat di wilayah kecamatan Watang Pulu. Jumat (27/1/2023).

Jumat Curhat Kapolres Sidrap dihadiri oleh Camat Watang Pulu, Kapolsek Watang Pulu, Lurah dan Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Asosiasi Tempat Hiburan Malam.

Dalam sambutannya, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK menyampaikan bahwa, untuk stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat harus dibutuhkan kerjasama antar semua pihak agar wilayah tetap kondusif.

“Kita harus kerjasama, kita harus bersinergi guna mewujudkan kondusifitas wilayah kita tetap aman dan terkendali”, Ujar Kapolres Sidrap.

Selain itu, Kapolres Sidrap juga menyampaikan bahwa, Jumat Curhat yang di gelar ini merupakan salah satu penjabaran program Quick Wins Polri Presisi dalam rangka meningkatkan kepercayaan Masyarakat terhadap Polri.

“Tahun ini juga merupakan tahun politik sehingga akan ada yang namanya potensi dan gesekan-gesekan antara elemen masyarakat, namun dengan Sinergitas yang konsisten dengan menjaga kemanan, ketertiban diharapkan Sidrap tetap aman dan kondusif”, Sambung Kapolres.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kapolres Sidrap memberikan kesempatan kepada masyarakat yang hadir untuk menyampaikan langsung curahan hati berupa keluhan, saran, kritikan, masukan ataupun aduan terkait dengan Pelayanan Kepolisian.

Terkait hal tersebut, Camat Watang Pulu menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Sidrap dan personelnya yang telah melakukan gerak cepat menindak lanjuti setiap keresahan warga.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending