Connect with us

Kapolres Sidrap bersama PJU Lakukan Jumat Curhat di Wilayah Watang Pulu

Published

on

Kitasulsel, Sidrap – Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK didampingi oleh Waka Polres Kompol M.Akib dan para PJU melakukan jumat curhat di wilayah kecamatan Watang Pulu. Jumat (27/1/2023).

Jumat Curhat Kapolres Sidrap dihadiri oleh Camat Watang Pulu, Kapolsek Watang Pulu, Lurah dan Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Asosiasi Tempat Hiburan Malam.

Dalam sambutannya, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK menyampaikan bahwa, untuk stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat harus dibutuhkan kerjasama antar semua pihak agar wilayah tetap kondusif.

“Kita harus kerjasama, kita harus bersinergi guna mewujudkan kondusifitas wilayah kita tetap aman dan terkendali”, Ujar Kapolres Sidrap.

Selain itu, Kapolres Sidrap juga menyampaikan bahwa, Jumat Curhat yang di gelar ini merupakan salah satu penjabaran program Quick Wins Polri Presisi dalam rangka meningkatkan kepercayaan Masyarakat terhadap Polri.

“Tahun ini juga merupakan tahun politik sehingga akan ada yang namanya potensi dan gesekan-gesekan antara elemen masyarakat, namun dengan Sinergitas yang konsisten dengan menjaga kemanan, ketertiban diharapkan Sidrap tetap aman dan kondusif”, Sambung Kapolres.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kapolres Sidrap memberikan kesempatan kepada masyarakat yang hadir untuk menyampaikan langsung curahan hati berupa keluhan, saran, kritikan, masukan ataupun aduan terkait dengan Pelayanan Kepolisian.

Terkait hal tersebut, Camat Watang Pulu menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Sidrap dan personelnya yang telah melakukan gerak cepat menindak lanjuti setiap keresahan warga.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending