Connect with us

Kapolres Sidrap bersama PJU Lakukan Jumat Curhat di Wilayah Watang Pulu

Published

on

Kitasulsel, Sidrap – Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK didampingi oleh Waka Polres Kompol M.Akib dan para PJU melakukan jumat curhat di wilayah kecamatan Watang Pulu. Jumat (27/1/2023).

Jumat Curhat Kapolres Sidrap dihadiri oleh Camat Watang Pulu, Kapolsek Watang Pulu, Lurah dan Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Asosiasi Tempat Hiburan Malam.

Dalam sambutannya, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK menyampaikan bahwa, untuk stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat harus dibutuhkan kerjasama antar semua pihak agar wilayah tetap kondusif.

“Kita harus kerjasama, kita harus bersinergi guna mewujudkan kondusifitas wilayah kita tetap aman dan terkendali”, Ujar Kapolres Sidrap.

Selain itu, Kapolres Sidrap juga menyampaikan bahwa, Jumat Curhat yang di gelar ini merupakan salah satu penjabaran program Quick Wins Polri Presisi dalam rangka meningkatkan kepercayaan Masyarakat terhadap Polri.

“Tahun ini juga merupakan tahun politik sehingga akan ada yang namanya potensi dan gesekan-gesekan antara elemen masyarakat, namun dengan Sinergitas yang konsisten dengan menjaga kemanan, ketertiban diharapkan Sidrap tetap aman dan kondusif”, Sambung Kapolres.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kapolres Sidrap memberikan kesempatan kepada masyarakat yang hadir untuk menyampaikan langsung curahan hati berupa keluhan, saran, kritikan, masukan ataupun aduan terkait dengan Pelayanan Kepolisian.

Terkait hal tersebut, Camat Watang Pulu menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Sidrap dan personelnya yang telah melakukan gerak cepat menindak lanjuti setiap keresahan warga.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Menag Nasaruddin Umar: Kekuatan Ekonomi Umat Ada pada Sedekah, Infak, dan Wakaf

Published

on

KITASULSEL—JAKARTA — Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menegaskan pentingnya penguatan instrumen keuangan sosial Islam dalam membangun kemandirian ekonomi umat. Pesan tersebut ia sampaikan saat menghadiri Sarasehan Ekonomi Syariah yang membahas peran strategis zakat, infak, sedekah, dan wakaf dalam pembangunan sosial berkelanjutan.

Dalam forum tersebut, Menag menekankan bahwa umat Islam tidak seharusnya berhenti pada pelaksanaan zakat sebagai kewajiban semata. Menurutnya, potensi besar ekonomi syariah justru terletak pada pengembangan instrumen sosial lain yang bersifat sukarela namun memiliki dampak luas bagi masyarakat.

“Alangkah miskinnya dan alangkah pelitnya kita kalau pengeluaran agamanya hanya zakat,” ujar Nasaruddin, menegaskan bahwa Islam mengajarkan kepedulian sosial yang melampaui batas minimal kewajiban.

Ia menjelaskan, zakat memang memiliki ketentuan yang jelas dalam syariat. Namun infak, sedekah, dan wakaf membuka ruang kontribusi yang lebih besar karena tidak dibatasi persentase tertentu dan dapat dikelola secara produktif. Dana tersebut, kata dia, berpotensi mendukung sektor pendidikan, pengembangan usaha kecil, layanan sosial, hingga program pemberdayaan masyarakat.

Selain mendorong peningkatan partisipasi umat, Menag juga menyoroti aspek tata kelola zakat di Indonesia. Ia menilai pengelolaan zakat akan lebih kuat apabila dilakukan secara terpusat oleh negara, sebagaimana praktik pada masa Nabi Muhammad SAW dan era Khalifah Abu Bakar.

“Kalau ingin lebih berdaya, idealnya zakat itu diserahkan kepada pemerintah seperti pada masa nabi dan Abu Bakar,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Nasaruddin turut mengkritisi sejumlah kelemahan regulasi pengelolaan zakat nasional, terutama terkait sistem pengawasan. Ia menilai perlunya mekanisme kontrol yang lebih kuat agar pengelolaan dana umat berlangsung transparan dan akuntabel.

Menurutnya, pengawasan berbasis syariah menjadi hal penting, termasuk audit khusus yang memastikan distribusi dana sesuai ketentuan asnaf serta proporsi yang jelas antara hak amil dan penerima manfaat.

Ia juga menyinggung perlunya evaluasi terhadap penggunaan dana zakat, termasuk praktik belanja promosi yang dinilai harus dikaji secara serius agar tetap sejalan dengan prinsip syariah dan kepentingan mustahik.

Sebagai tokoh agama sekaligus negarawan, Nasaruddin Umar dikenal konsisten mendorong penguatan tata kelola keagamaan yang transparan dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Ia mengajak masyarakat untuk memperluas makna ibadah sosial dengan memberi lebih dari sekadar kewajiban.

Sarasehan Ekonomi Syariah ini pun menjadi momentum refleksi bersama untuk menjadikan instrumen keuangan sosial Islam sebagai pilar pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending